- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menolak permohonan sita jaminan Penggugat.
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah:
- 1 unit mobil merek Toyota, Type Dyna 130 HT, Nomor Registrasi DS 9755 AF (plat telah diganti menjadi PA. 8896 Al) warna merah, dalam penguasaan Tergugat.
- Saldo deposito sejumlah Rp310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah), dalam penguasaan Tergugat.
- 1 unit bangunan KPR BTN ukuran 72 m2 (9 m x 8 m) yang belum terjual diatas tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 639 atas nama XXXXXXXX terletak di Jalan Gelanggang I Expo Waena RT.005/RW.002, Kelurahan Waena, Kota Jayapura, dalam penguasaan Tergugat.
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas bagian dari harta bersama tersebut pada diktum nomor 2 huruf a, b, dan c.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melakukan pembagian atas harta bersama tersebut pada diktum nomor 2 huruf a, b, dan c sesuai besar bagian masing-masing, yang apabila pembagiannya tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dan hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai besar bagian masing-masing.
- Menyatakan gugatan Penggugat atas obyek sengketa berupa mobil dump truk merek Mitsubishi DS 9759 AF warna kuning yang telah dijual oleh Tergugat ditolak.
- Menyatakan gugatan Penggugat atas obyek sengketa berupa penjualan 1 (satu) unit KPR BTN kepada ibu XXXXXXXX diterima oleh Tergugat sesuai kwitansi sebesar Rp224.000.000,- (dua ratus dua puluh empat juta rupiah) ditolak.
- Menyatakan gugatan Penggugat atas obyek sengketa berupa 1 (satu) unit mobil Rush dengan No Pol DB 1704 tahun 2017 yang telah dijual ditolak.
- Menyatakan gugatan Penggugat atas obyek sengketa berupa saldo terakhir tabungan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Dok II Jayapura atas nama XXXXXXXX sebesar Rp159.836.214,- (seratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus empat belas rupiah) tidak dapat diterima.
- Menyatakan gugatan Penggugat atas obyek sengketa berupa KPR BTN 6 unit yang sudah dijual oleh Tergugat, seluruhnya terletak di Jalan Gelanggang I Expo Waena RT.005/RW.002, Kelurahan Waena, Kota Jayapura ditolak.
- Menyatakan gugatan Penggugat atas obyek sengketa berupa perhiasan emas 600 gram dan sebanyak 585 gram telah dijual Tergugat dan dibelikan mobil truk baru berwarna kuning DS 8857 AM ditolak.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menolak permohonan sita jaminan Penggugat Rekonvensi.
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah:
- Bangunan 3 unit ruko 2 lantai dengan ukuran luas tiap ruko 20 m x 4,5 m yang dibangun diatas tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 64, Desa Kauditan I atas nama Martinus Buntuang, terletak di Desa Kauditan Satu, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara dengan batas-batas:
- sebelah utara: jalan Raya Manado Bitung
- sebelah timur: jalan Lorong
- sebelah selatan: kos-kosan
- sebelah barat: Kel. Arongger Pilohima
- Bangunan rumah kos-kosan 5 petak dengan ukuran luas seluruhnya 17 m x 11 m terletak di Desa Kauditan Satu, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara dengan batas-batas:
- sebelah utara ruko
- sebelah timur jalan lorong
- sebelah selatan Kel. Dumais Sigar
- sebelah Barat kel. Arongger Pilohima
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa sebidang tanah berukuran lebar 19,70 m dan panjang 34 m dan diatas tanah tersebut berdiri 1 (satu) buah bangunan rumah permanen berukuran lebar 11,5 m dan panjang 26 m, terletak di Kelurahan Sagrat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara dengan batas-batas:
- utara berbatasan dengan jalan gang/lorong
- selatan berbatasan dengan jalan raya Manado-Bitung
- barat berbatasan dengan tanah milik sdr. Nori Supit
- timur berbatasan dengan pekarangan/kintal kosong
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak atas bagian dari harta bersama tersebut pada diktum nomor 3 huruf a dan b serta pada diktum nomor 4.
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk melakukan pembagian atas harta bersama tersebut pada diktum nomor 3 huruf a dan b serta pada diktum nomor 4 sesuai besar bagian masing-masing, yang apabila pembagiannya tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dan hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai besar bagian masing-masing.
- Menyatakan gugatan Penggugat atas objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 690 m2, dengan sertifikat hak milik Nomor 2740/Manembo-Nembo Atas, atas nama Arnold J M Luntungan yang terletak di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Mutuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara ditolak.
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi atas objek sengketa berupa utang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi pada bank BRI sebesar Rp112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) ditolak.
Putusan PA JAYAPURA Nomor 209/Pdt.G/2021/PA.Jpr |
|
Nomor | 209/Pdt.G/2021/PA.Jpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaenal Ridwan Puarada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Musrifah, Ibr Hakim Anggota Nur Muhammad Huri |
Panitera | Panitera Pengganti: Wa'ani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.385.000,- (delapan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) secara berimbang. Penggugat dihukum membayar sejumlah Rp.4.192.500,- (empat juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan Tergugat dihukum membayar sejumlah Rp.4.192.500,- (empat juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 209/Pdt.G/2021/PA.Jpr
Statistik10021