- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Sebelah Utara : Bapak Tiar No.73
- Sebelah Selatan : Ibu NIngsih/Jl.buntu
- Sebelah Barat : Gang/jalan;
- Sebelah Timur : Kebon Kong Jereng;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi Harta Bersama / Gono Gini tersebut dibagi kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing Penggugat 50 (lima puluh) porsen bagian dan Tergugat 50 (lima puluh) porsen bagian atau apabila pembagian harta bersama tersebut tidak dapat dilakukan secara natura, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual melalui Lelang dengan bantuan Pengadilan Agama Bekasi maupun Kantor Lelang Negara Kota Bekasi dan uang hasil penjualan lelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat masing-masing Penggugat 50 (lima puluh) porsen bagian dan Tergugat 50 (lima puluh) porsen bagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari setiap keterlambatan dalam pemenuhan isi putusan sejak putusan berkekuatan hokum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp2.070.000,00 (dua juta tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA BEKASI Nomor 1278/Pdt.G/2021/PA.Bks |
|
Nomor | 1278/Pdt.G/2021/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uman, M.sy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Zawawi, Br Hakim Anggota Hj. Susilawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Keli Agus Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 2. Menyatakan Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas kurang lebih 89 m2 yang dikenal di Kampung Teluk Buyung Jalan Perjuangan RT 003 RW 007 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut: Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat dan masing-masing berhak mendapatkan bagian Penggugat 50 (lima puluh) porsen dan Tergugat 50 (lima puluh) porsen bagian dari harta bersama atau nilai harta bersama ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1278/Pdt.G/2021/PA.Bks
Statistik10823