- Menyatakan Terdakwa I Kiti Nurlita Ronanda Binti Mochamad Noer Jayaniansyah dan Terdakwa II Nur Safitri Binti Hasim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat)bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalaninya kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dengan putusan Hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan suatu kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 8(delapan)bulan;
- Memerintahkan Terdakwa di bebaskan dari dalam tahanan rumah;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar nota penjualan Mirota Kampus dan 32 (tiga puluh dua) macam produk kecantikan dikembalikan kepada PT.Mirota Kampus;
- Kabel data merk VIVO,baju warna orange dan 2 (dua) buah baju kantong belanja warna biru dan pink;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat AB 3759 NL Tahun 2015 Warna Hitam No Rangka : MH1JFP115FK5650001 No Mesin : JFP1E1587828 beserta STNK atas nama HARYANTO dengan alamat BULU RT. 01 RW. 01, WAHYUHARJO, LENDAH, KULON PROGO 1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor Yamana Mio Nopol. AB 6134 JC;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario AB 4540 OB Tahun 2015 warna Hitam No Rangka : MH1JFFU114FK271734 No Mesin : JFU1E1272913 beserta STNK atas nama IRIYANI/SISWO HARSONO dengan alamat NOGOSARI RT. 06, TRIRENGGO, BANTUL, BANTUL;
- Menghukum Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5000.00,-(Lima ribu rupiah);
Putusan PN BANTUL Nomor 297/Pid.B/2020/PN Btl |
|
Nomor | 297/Pid.B/2020/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Kurniasari, Br Hakim Anggota Evi Insiyati |
Panitera | Panitera Pengganti Harini Budi Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT.Mirota Kampus melalui saksi Haryanto Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I Kiti Nurlita Ronanda Binti Mochamad Noer Jayaniansyah; Dikembalikan kepada Terdakwa II Nur Safitri Binti Hasim |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 297/Pid.B/2020/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 297/Pid.B/2020/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pid.B/2020/PN Btl
Statistik3215