- Mengabulkan permohoan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Dicky Pratama bin Muhammad Mulia) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj'i terhadap Termohon (Irine Yuline Rachmanbinti A. Rahman Rais) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Putusan PA PALEMBANG Nomor 2140/Pdt.G/2021/PA.PLG |
|
Nomor | 2140/Pdt.G/2021/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Palatua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Faridah, Br Hakim Anggota H. Sirjoni |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra.hj. Sundari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi. Dalam Rekonvensi. 2. Menetapkan hak asuh kedua anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama AISYAH AYUDIA INARA, binti Dicky Pratama,lahir tanggal 11 Nopember 2015 (umur 6 tahun 1 bulan) dan ZAHRA FAIQAH MUTIA binti Dicky Pratama, lahir tanggal 07 September 2018 (umur 3 tahun, 3 bulan) dibawah asuhan Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi wajib memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan kedua anak tersebut; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama AISYAH AYUDIA INARAbinti Dicky Pratama, dan AHRA FAIQAH MUTIA binti Dicky Pratama, sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)per bulanmelalui Penggugat Rekonvensi sampai kedua anak tersebut dewasa di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa Nafkah iddah sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima rataus ribu rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Palembang; 5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk yang selebihnya tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi. - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkarainisejumlah Rp620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 2140/Pdt.G/2021/PA.PLG
Statistik19218