- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Ridwan Bin Alm.Nursyam) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Erlianis Binti Cilik alias Nazarudin) di depan sidang Pengadilan Agama Talu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan kewajiban-kewajiban Tergugat Rekonvensi akibat perceraian untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
-
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kewajiban sebagaimana diktum angka 2 dalam rekonvensi dibayar sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Talu;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayarkan nafkah anak melalui Penggugat Rekonvensi yaitu untuk Anggun Andriani jenis kelamin perempuan tanggal lahir 20-09-2001, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu) per bulan dan untuk Nabila Rahmadani jenis kelamin perempuan tanggal lahir 22-08-2010, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan masing-masing di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anak tersebut mandiri atau berusia 21 tahun dengan penambahan masing-masing sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya dengan ketentuan penambahan tersebut terhitung sejak satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA TALU Nomor 638/Pdt.G/2021/PA TALU |
|
Nomor | 638/Pdt.G/2021/PA TALU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marfiyunaldi, S.sy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Tambusai Ad Dauly, I. M.hbr Hakim Anggota Mirajun Nashihin, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti Replanheroza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 2.1.Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah); 2.2.Nafkah Iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) bulan; 2.3. Nafkah mut?ah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 2.4. Nafkah anak terhutang sejumlah Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 638/Pdt.G/2021/PA_TALU.zip
- Download PDF
- 638/Pdt.G/2021/PA_TALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 638/Pdt.G/2021/PA TALU
Statistik5818