- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Guttama, S.Kom bin Suharyo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ita Musarifah binti Mustaghfirin) di depan sidang Pengadilan Agama Kendal;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah lalai tidak memberi nafkah madhiyah(nafkah lampau) kepada Penggugat Rekonpensi sejak bulan Mei 2021 hingga sekarang bulan Oktober 2021 yaitu selama 5 bulan;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah madhiyah (nafkah lampau) yang dilalaikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulann x 5 bulan= Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak hadlhonah/ pengasuhan terhadap 2 orang anak laki-laki yang bernama Rafan Fadil Putratama, lahir di Kendal, 27 April 2010, dan Rafif Mika Putratama, lahir di Kendal, 27 April 2010.
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya hadhonah 2 orang anak yang akan datang sebagaimana dictum angka 4 kepada Penggugat Rekonpensi minimal sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan setiap tahun sebesar 10 % sampai anak usia 21 tahun atau anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi dibayar sebelum pengucapan ikrar talak sebagai berikut :
- Nafkah Iddah sebesar Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah);
- Mut?ah sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat enam juta rupiah);
- Menyatakan tidak diterima gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
- Membebankan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 813.000,- (Delapan ratus ribu tiga belas ribu rupiah);.
Putusan PA KENDAL Nomor 1121/Pdt.G/2021/PA.Kdl |
|
Nomor | 1121/Pdt.G/2021/PA.Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhamad Abdul Azis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abdul Mujib, Br Hakim Anggota H. Munip |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Arifatul Laili. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI:DALAM REKONPENSI :DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1121/Pdt.G/2021/PA.Kdl.zip
- Download PDF
- 1121/Pdt.G/2021/PA.Kdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1121/Pdt.G/2021/PA.Kdl
Statistik13518