- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menolak sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diajukan Penggugat tanggal 31 Januari 2022;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :
- Harta kebun sawit I, yang terletak dikawasan RT/RW 03/01 Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dengan alas hak SuratPernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah (SPORADIK) Atas nama Sunarti, Luas 2 Ha dengan batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan...100 M
- Sebelah Timur berbatas dengan PARIT?200 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Agung ?100 M
- Sebelah Barat berbatas dengan Sugik?200 M
- Harta Kebun SAWIT II, sebidang tanah kebun sawit yang berukuran 250 M x 75 M yang terletak di RT 004, RW 001, Dusun Lingkungan, Desa Mentulik, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dengan luas 1,8 ha dan batas-batas
- Harta Mobil, 2 (dua) Unit mobil dan Jenis/Merek sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Mobildengan Jenis/Merek DAIHADSU GREND MAX Nopol BM 8462 FA atas nama LILIK SUPRIYANTO tahun 2014, dalam kondisi rusak berat dan tidak beroperasinal lagi;
- 1 (unit) Mobil MITSUBISHI, jenis L300 No.Pol BM?xx Tahun 2015 Kondisi tidak terawatt dan rusak berat dan tidak beroperasinal lagi;
- Menyatakan gugatan Penggugat tentang harta bersama tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) berupa :
- Harta satu unit rumah ukuran, 11 x 10 Meter dan tanah ukuran 15 x 15 Meter, Surat Keterangan Ganti KerugianReg Nomor: 46/SKGR/KJ/2008, Tanggal 05-12-2008 Luas 225. (dua ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di kawasan RT/RW. 003/001 Dusun 04 Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar , atas nama KAMSINO, dengan batas sempadan sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah SAWIR?..Ukuran 15 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah JENEK?..Ukuran 15 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah SARIMANUkuran 15 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah PAMBUDI?.Ukuran 15 M;
- 1(unit) Unit Cold Disel ISUZU tahun 2018 atas Nama LILIK SUPRIYANTO berada dalam Pengawasan Penggugat, kondisi berada pada pihak kedua;
- Menolak petitum Penggugat point 3.4 huruf a, d dan point 3.5, 3.6 dan 4 berupa:
- 1(unit) Unit Cold Disel ISUZU tahun 2018 atas Nama LILIK SUPRIYANTO berada dalam Pengawasan Penggugat, kondisi berada pada pihak kedua;
- 1 (satu) unit Mobil Col Disel Merek MITSUBISHI center 125 Tahun 2012. Nopol BM 8475 FN ATAS NAMA LILIK SUPRIYANTO;
- 1(satu) Unit Mobil FORTUNER tahun 2013 No.pol D1248 UX
- Harta uang kontan dan keuntungan:
- UANG MODAL BELI BUAH SAWIT= RP 150.000.000;
- Keuntungan Jual beli Sawit 17 -10-2021 sampai 19 -11-2021 lebih kurang 62 hari x 2.000.000 =Rp 124.000.000
- Jasa Advokat Kantor Hukum DR.C. AGUSMAN IDRIS, SH, MH & Rekan-rekan dengan biaya sekitar?Rp200.000.000;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut pada diktum angka 3 masing-masing 1/2 (seperdua) bagian;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :
- Objek Sengketa 1 berupa hasil panen buah sawit diatas objek sengketa 5.2 Gugatan Konpensi yang dikuasai oleh Tergugat Rekonpensi sejak Bulan Desember 2021 sampai bulan Maret 2021 terhitung 4 Bulan yaitu sebesar Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
- Objek Sengketa 2 berupa hasil panen buah sawit diatas objek sengketa 5.3 Gugatan Konpensi yang dikuasai oleh Tergugat Rekonpensi sejak Bulan Desember 2021 sampai saat ini terhitung 4 Bulan yaitu sebesar Rp16.800.000,00 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah);
- Objek Sengketa 8 berupa sebidang tanah dengan ukuran 20 meter x 40 Meter dan diatasnya berdiri bangunan rumah sederhana semi permanen yang terletak RT. 03 RW. 01 Dusun Suka Mulia Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dengan batas- batas sebagai berikut;-
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Pak Dollah
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Pak Dollah
- Objek Sengketa 11 berupa barang-barang rumah tangga yang terdiri dari;
- Lukisan
- AC 1/2 PK
- Kulkas
- Televisi
- 2 set Springbed Kangaroo
- Sofa
- Gorden
- Menyatakan gugatan Penggugat tentang harta bersama tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) berupa : Objek Sengketa 6 berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah tempat tinggal diatasnya berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kepau Jaya Register Nomor: 64/SKGR/KJ/2014 Tanggal 14 Juli 2014 dengan Register Camat Siak Hulu Nomor: 761/SH/2014 Tanggal 23 Juli 2014 tertera terletak di RT. 03 RW. 01 Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar seluas 225 M2 dengan batas-batas sebagai berikut;-
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Febrianto 15 M;-
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah David 15 M;-
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sanusi 15 M;-
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah jalan/gang 15 M;-
- Menolak petitum Penggugat point 2.3, 2.4, 2.5, 2.7, 2.9, 2.10, 2.12, 2.13, 6 dan 7 berupa:
- Objek Sengketa 3 berupa hasil panen buah sawit diatas objek sengketa 5.4 Gugatan Konpensi yang dikuasai oleh Tergugat Rekonpensi;
- Objek Sengketa 4 berupa hasil yang didapat dari sewa angkutan dari Objek Sengketa 5.5. a Gugatan Konpensi;-
- Objek Sengketa 5 berupa uang kontrak atau uang sewa Objek Perkara 5.5. d Gugatan Konpensi;
- Objek Sengketa 7 berupa 1 (satu) unit mobil L300 ;
- Objek Sengketa 9 berupa tanah untuk tapak rumah yang terletak di Desa Kepau jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar;
- Objek Sengketa 10 berupa 1 unit sepeda motor RX King Tahun 2003/ 2004 warna hitam Nomor Polisi BM 2157 FR;
- Objek Sengketa 12 berupa uang sebesar Rp. 33. 500. 000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang berada dipihak lain atau tagihan sebagai pinjaman (piutang) yaitu;-
- Dengan Pak Syofyan sebesar Rp. 11. 000. 000,-
- Dengan Pak Isaf sebesarRp. 6. 000. 000,-
- Dengan Pak De ArilRp. 6. 000. 000,-
- Dengan Bang IsurRp. 3. 500. 000,-
- Dengan Bang AdiRp. 7. 000. 000,-
- Objek Sengketa 13 berupa uang hasil keuntungan usaha jual beli buah sawit yang dikelola oleh Tergugat Rekonpensi sejak Bulan November 2021 sampai saat ini selama 5 bulan sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dwangsom kepada Penggugat Rekonvensi jika lalai dalam memenuhi putusan;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan setengah dari hasil penjualan sawit kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana dalam diktum 2.1 sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan 2.2 sejumlah Rp8.400.000,00 (delapan juta empat ratus ribu rupiah);
- Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atas harta bersama tersebut pada diktum angka 2.3 dan 2.4 masing-masing 1/2 (seperdua) bagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2 dalam 2.1, 2.2, 2.3, 2.4 dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura (riil) maka akan dijual atau dilelang;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.850.000,00 (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PA BANGKINANG Nomor 209/Pdt.G/2022/PA.Bkn |
|
Nomor | 209/Pdt.G/2022/PA.Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Zulkifli, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sulaiman, Br Hakim Anggota Mardhiyyatul Husnah Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Azmi, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi; - Sebelah barat berbatas dengan kebun/Tiak berukuran 250 M; - Sebelah timur berbatas dengan kebun/Bangun berukuran 250 M; - Sebelah utara berbatas dengan kebun/parit berukuran75 M; - Sebelah selatan berbatas dengan kebun/parit berukuran 75 M; Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
54
7