- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana.;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 8/PDT.GS/2022/PN.Slw dalam register perkara.;
- Memerintahkan Pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat setelah dipotong biaya yang dikeluarkan oleh Pengadilan yang ditaksir hingga saat ini sejumlah Rp. 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).;
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Slw |
|
Nomor | 8/Pdt.G.S/2022/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Eldi Nasali |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Eldi Nasali |
Panitera | Panitera Pengganti Andri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, memberikan kewajiban hakim pemeriksa perkara gugatan sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah materi gugatan yang diajukan tersebut memiliki pembuktian yang sederhana atau tidak, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta berdasarkan gugatan dan bukti surat yang telah dilampirkan oleh Penggugat.; Menimbang, bahwa perihal gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah perbuatan wanprestasi dan setelah Hakim mempelajari terkait identitas para pihak, terbukti bahwa posisi/kedudukan Tergugat I dan Tergugat II adalah selaku Debitur dalam pinjaman angsuran yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo, sedangkan kedudukan Tergugat III dan Tergugat IV selaku pihak yang didalilkan Tergugat I dan Tergugat II merupakan pihak yang memberikan persetujuan penggunaan jaminan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor : 00089 luas : 170 m2, yang terletak di Desa Depok Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, milik dan atau atas nama TARINI (bukti P-2) untuk dijadikan jaminan atas hutang Tergugat I dan Tergugat II selaku Debitur yang melaksanakan perjanjian pinjaman angsuran dalam perkara a quo.; Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari dalil ?dalil posita gugatan Penggugat yang pada pokoknya Penggugat bertindak sebagai Kreditur yang telah melakukan kesepakatan perjanjian pinjaman angsuran dengan Tergugat I dan Tergugat II sehingga hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah murni atas dasar perjanjian pinjaman angsuran (hutang piutang), sedangkan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat III dan Tergugat IV berbeda karena Tergugat III dan Tergugat IV bukan merupakan Debitur dalam perikatan pinjaman angsuran dalam perkara a quo, sehingga posisi Tergugat III dan Tergugat IV apabila dimasukkan sebagai pihak yang digugat dalam perkara ini, maka telah memasuki kapasitas di luar perikatan perjanjian sebagaimana yang telah diuraikan dengan jelas dalam dalil posita Penggugat. Hal tersebut sebagaimana termuat dalam bukti P-2 yang menerangkan dengan jelas bahwa yang menjadi Debitur pokok dalam perjanjian pinjaman angsuran perkara a quo adalah Tri Restu Apriningsih selaku Tergugat I yang bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan dalam melakukan perbuatan hukum yang telah mendapat persetujuan dari Tukik Suparno selaku Tergugat II sehingga dalam kapasitas antara Tergugat I dan Tergugat II memang senyatanya masih dalam kapasitas memiliki kepentingan hukum yang sama yang terikat sebagai pihak dalam perjanjian. Namun, untuk Tergugat III dan Tergugat IV senyatanya bukan merupakan Debitur dalam perjanjian pinjaman angsuran di dalam perkara a quo sehingga perbuatan Penggugat yang menarik Tergugat III dan Tergugat IV sebagai pihak dalam perkara ini yang senyatanya bukan sebagai Debitur pokok dalam perjanjian pinjaman angsuran adalah keliru dan tidak tepat. Oleh karena faktanya, kepentingan hukum antara Tergugat I dan Tergugat II berbeda halnya dengan kepentingan hukum dari Tergugat III dan Tergugat IV sehingga terbukti antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Tergugat III dan Tergugat IV tidak memiliki kepentingan hukum yang sama dalam perkara a quo.; Menimbang, berdasarkan uraian hal tersebut di atas, Hakim berpendapat meskipun syarat pendaftaran gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana telah dilewati, namun setelah meneliti dan mempelajari materi gugatan a quo, maka Hakim menilai secara formil materi gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karena terbukti pihak yang digugat lebih dari satu dan tidak memiliki kepentingan hukum yang sama dalam perkara a quo. Selain itu, Hakim menilai gugatan tersebut secara substansi materinya berpotensi sifat pembuktiannya menjadi tidak sederhana dikarenakan objek yang dijaminkan dalam perkara ini adalah milik pihak lain di luar Debitur perjanjian pinjaman angsuran sehingga sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka perkara ini tidak tepat dan tidak termasuk dalam ranah pemeriksaan gugatan sederhana.; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan.; Menimbang, bahwa dengan dikeluarkannya penetapan, maka Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Slawi untuk mencoret dalam Register Perkara Perdata terhadap Perkara Perdata Nomor: 8/Pdt.G.S/2022/PN.Slw, yang telah didaftar tersebut; Menimbang, bahwa sesuai Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karena perkara dicoret dari register Perdata, maka Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Slawi untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat setelah dipotong apabila ada biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk kepentingan perkara ini yang rinciannya termuat dalam penetapan ini; Mengingat, ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G.S/2022/PN_Slw.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G.S/2022/PN_Slw.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada