- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Mukhrizal bin Ramawi telah meninggal dunia pada tanggal 1 April 2021;
- Menetapkan harta-harta sebagai berikut:
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Engku Raja Lela RT. 009 RW. 006 Lingkungan Rawa Badak, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Bakal Jalan panjang 30 m2;
- Sebelah Timur : Tanah milik Dokter Anda panjang 7,4 m2;
- Sebelah Barat : Jalan Engku Raja Lela panjang 7,4 m2;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Robi panjang 30 m2;
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Rawa Badak RT. 009 RW. 006 Lingkungan Rawa Badak, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Rawa Badak panjang 37,6 m2;
- Sebelah Timur : Tanah milik Lasim panjang 40,5 m2;
- Sebelah Barat : Bakal Jalan panjang 40,5 m2;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Dokter Anda panjang 37,5 m2;
- Menetapkan hutang-hutang sebagai berikut:
- Hutang kepada Nelfitha sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Hutang kepada Murthadiyah sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh hutang bersama pada diktum angka 4 (empat);
- Menetapkan masing-masing bagian Alm. Mukhrizal dan bagian Elizar adalah (seperdua) dari harta bersama sebagaimana diktum angka 3 (tiga) di atas setelah dikurangi pelunasan hutang bersama pada diktum angka 4 (empat);
- Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 6 (enam); apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka diselesaikan melalui lelang;
- Menetapkan harta waris dari Alm. Mukhrizal adalah (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana ditetapkan dalam diktum angka 6 (enam) di atas;
- Menetapkan hutang-hutang sebagai berikut:
- Hutang kepada Murthadiyah sebesar Rp.71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah);
- Hutang kepada Ridwan sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum Penggugat I untuk membayar seluruh hutang bersama pada diktum angka 8 (delapan);
- Menetapkan ahli waris dari Alm. Mukhrizal dengan masing-masing bagian warisnya adalah sebagai berikut:
- Roslina binti Tami sebagai ibu kandung mendapatkan bagian 1/6 (seperenam) yaitu 36/216 (tiga puluh enam perduaratus enam belas) dari harta waris;
- Rita binti Kadir sebagai isteri mendapatkan bagian 1/8 (seperdelapan) yaitu 27/216 (dua puluh tujuh perduaratus enam belas) dari harta waris;
- Syahroel Rhomadhan bin Mukhrizal sebagai anak kandung laki-laki mendapatkan dua bagian dari ashabah 17/24 (tujuh belas perdua empat) yaitu 34/216 (tiga puluh empat perduaratus enam belas) dari harta waris;
- Fadlur Nauval Dzaky bin Mukhrizal sebagai anak kandung laki-laki mendapatkan dua bagian dari ashabah 17/24 (tujuh belas perdua empat) yaitu 34/216 (tiga puluh empat perduaratus enam belas) dari harta waris;
- Aditya Furqon bin Mukhrizal sebagai anak kandung laki-laki mendapatkan dua bagian dari ashabah 17/24 (tujuh belas perdua empat) yaitu 34/216 (tiga puluh empat perduaratus enam belas) dari harta waris;
- Brilian Agaf Tasky bin Mukhrizal sebagai anak kandung laki-laki mendapatkan dua bagian dari ashabah 17/24 (tujuh belas perdua empat) yaitu 34/216 (tiga puluh empat perduaratus enam belas) dari harta waris;
- Nadjua Zahwa binti Mukhrizal sebagai anak kandung perempuan mendapatkan satu bagian dari ashabah 17/24 (tujuh belas perdua empat) yaitu 17/216 (tujuh belas perdua ratus enam belas) dari harta waris;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk melaksanakan pembagian harta waris Alm. Mukhrizal sebagaimana tersebut pada diktum angka 8 (delapan), setelah dikurangi untuk pelunasan hutang pada diktum angka 9 (sembilan); apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka diselesaikan melalui lelang;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa dalam perkara ini yang dikuasainya, untuk pelaksanaan pembagian sebagaimana diktum angka 6 (enam) dan angka 11 (sebelas);
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.105.000,00 (tiga juta seratus lima ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA PANGKALAN KERINCI Nomor 356/Pdt.G/2021/PA.Pkc |
|
Nomor | 356/Pdt.G/2021/PA.Pkc |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PANGKALAN KERINCI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaobirin, M.e.sy. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Delbi Ari Putra, Br Hakim Anggota Wahita Damayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Mimi Aslinda M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI: Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat; DALAM EKSEPSI; Menolak Eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: adalah harta bersama Mukhrizal dengan Tergugat I; adalah hutang bersama Mukhrizal dengan Tergugat I (Elizar); adalah hutang bersama Mukhrizal dengan Penggugat I; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 356/Pdt.G/2021/PA.Pkc.zip
- Download PDF
- 356/Pdt.G/2021/PA.Pkc.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 356/Pdt.G/2021/PA.Pkc
Statistik11244