- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi (Maraden bin Hamzah) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi (Mirliza Pitriani, S.Pd.I binti bustami) di depan sidang Pengadilan Agama Tais;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapakan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Engga Ramadan Pratama Saputra, laki-laki, tempat tanggal lahir Talang Benuang 06-10-2005, Mifta Ulya Fadillah, perempuan, tempat tanggal lahir Rejang Lebong 08-10-2011, dan Muhamad Rehan, laki-laki, tempat tanggal lahir Bengkulu 07-08-2018, dalam hadhanah Penggugat Rekonvensi;
- Mewajibkan Penggugat Rekonvensi selaku pemegang hak asuh (hadhanah) untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi selaku pihak yang tidak memegang hak asuh (hadhanah) untuk dapat bertemu/ berinteraksidengan ketiga orang anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
Putusan PA Tais Nomor 355/Pdt.G/2021/PA.Tas |
|
Nomor | 355/Pdt.G/2021/PA.Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Tais |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rifqi Qowiyul Iman |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rifqi Qowiyul Iman |
Panitera | Panitera Pengganti Nil Khairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 4.1. Nafkah selama iddah sejumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) perbulan, total Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 4.2. Mut?ah berupa 3 gram emas 24 karat berbentuk cincin; 4.3 Nafkah tiga orang anak bernama Engga Ramadan Pratama Saputra, laki-laki, tempat tanggal lahir Talang Benuang 06-10-2005, Mifta Ulya Fadillah, perempuan, tempat tanggal lahir Rejang Lebong 08-10-2011, dan Muhamad Rehan, laki-laki, tempat tanggal lahir Bengkulu 07-08-2018 minimal sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan sampai ketiga orang anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 5. Biaya nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana dimaksud dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak oleh Tergugat Rekonvensi; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan Pemohon konvensi/ Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 355/Pdt.G/2021/PA.Tas
Statistik10713