- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan, Memberi izin kepada pemohon ( Pandi Ardianto bin Abdullah) untuk menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan bernama (Rabiatul addawiyah binti Ruslan);
- Menetapkan harta bersama Pemohon dan Termohon adalah :1.Sebidang tanah seluas kurang lebih 200 m2 (dua ratus meter persegi) di Jalan Terusan Jalan Perjuangan, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, dengan nilai Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan sertifikat Hak Milik Nomor 05930 yang dibeli Pemohon pada 26 Agustus 2021 dan sekarang sudah atas nama Pandi Andriyanto (Pemohon) dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PA PALANGKARAYA Nomor 431/Pdt.G/2021/PA.Plk |
|
Nomor | 431/Pdt.G/2021/PA.Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Parhanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abd. Hamid, Br Hakim Anggota H. M. Azhari |
Panitera | Panitera Pengganti: Saliman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Sebelah Utara : berbatasan dengan Kapling M.5929 - Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kapling M.5935 - Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Terusan JalanPerjuangan - Sebelah Timur : berbatasan dengan Kapling M.5272 2. Sebuah kendaraan roda empat merek Honda Jazz, tahun 2019, nopol KH 1434 TK, atas nama Pandi Andriyanto senilai Rp 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah); 3.1 HP Iphone Promax 12 senilai Rp 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah); 4.1 HP Iphone Promax 11 senilai Rp 18.000.000,00 (delapa belas juta rupiah); 5.1 HP Iphone 11 senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 6.1 HP Samsung Note 10 plus senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 7.1 AC Panasonic senilai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); 8.3 Kipas Angin senilai Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah); 9.1 TV LCD senilai Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 10.1 Laptop Acer senilai Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 11.1 Kulkas senilai Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah); 12.1 Rice cooker senilai Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 13.1 Mesin Hitung Uang senilai 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah); 14.1 Lemari Baju senilai Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); 15. Perhiasan Berlian Senilai Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah); 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 431/Pdt.G/2021/PA.Plk.zip
- Download PDF
- 431/Pdt.G/2021/PA.Plk.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 431/Pdt.G/2021/PA.Plk
Statistik12755