- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Syaiful Aziz Hariady bin Sabdi Hariady) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Suratin Sulaiman binti Sulaiman Suku) di depan sidang Pengadilan Agama Ende, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menjalankan hasil Kesepakatan damai sebagian tertanggal 22 Juli 2021 sebagaimana berikut:
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA ENDE Nomor 41/Pdt.G/2021/PA.Ed |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2021/PA.Ed |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Firdaus Fuad Helmy |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Firdaus Fuad Helmy |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 3.1. Hak asuh empat orang anak Pemohon dan Termohon bernama Naylah Salsabila Hariady, tempat dan tanggal lahir Ende, 09 Juni 2009, Umur 12 tahun, Perempuan, Abid Nabil Hariady, tempat dan tanggal lahir Ende, 09 Oktober 2012, Umur 9 tahun, Laki-laki, Naurah Syaqila Hariady, tempat dan tanggal lahir Ende, 05 Mei 2015, Umur 6 tahun, Perempuan, Nazriel Fahmi Hariady, tempat dan tanggal lahir Ende, 31 Oktober 2018, Umur 3 tahun, Laki-laki berada di bawah asuhan Termohon sampai dengan keempat anak-anak Pemohon dan Termohon dewasa atau mandiri, dengan diberikan kesempatan terhadap Pemohon untuk dapat berinteraksi dengan keempat anak-anak Pemohon dan Termohon tersebut, dengan terlebih dahulu memberitahukan atau atas sepengetahuan Termohon; 3.2 Pemohon bersedia memberikan nafkah untuk empat orang anak yang hak asuh (hadhanah) berada pada Termohon minimal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan yang juga menjadi tanggung jawab Pemohon sesuai kebutuhan anak-anak tersebut; 3.3 Pemohon bersedia membayar nafkah selama masa iddah seluruhnya sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai akibat terjadinya perceraian; 3.4 Pemohon bersedia memberikan mut?ah (penghibur) berupa sepeda motor matic second dengan rate harga sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) sebagai akibat terjadinya perceraian; 3.5 Pemohon bersedia membayar nafkah lampau (madhiyah) selama rentang waktu tiga tahun (2018 sampai dengan 2021) seluruhnya sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagai akibat terjadinya perceraian; Dengan kewajiban 3.2, 3.3, 3.4 dan 3.5 dibayarkan sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Ende; |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2021/PA.Ed.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2021/PA.Ed.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2021/PA.Ed
Statistik7331