- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Suratman bin Gumbreg) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sujiyati binti Rusmin) di depan sidang Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PA Tulang Bawang Tengah Nomor 299/Pdt.G/2021/PA.Twg |
|
Nomor | 299/Pdt.G/2021/PA.Twg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Tulang Bawang Tengah |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M Jimmy Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Laili Herawati, S.sy.br Hakim Anggota Venti Ambarwati |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Maria, M.e.sy. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIDalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.1.Nafkah lampau sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah selama tiga bulan berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 2.4. Nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama Citra Nur Karisma binti Suratman dan Arsyla Kirana Putri binti Suratman sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai dengan anak tersebut dewasa berusia 21 tahun dengan kenaikan 10% setiap tahunnya; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar diktum nomor 2.1., 2.2., dan 2.3. selambat-lambatnya sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar diktum nomor 2.4. untuk satu bulan pertama selambat-lambatnya sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 299/Pdt.G/2021/PA.Twg
Statistik5211