- Menyatakan Terdakwa IKSAN RUSLI AHMAD tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlahRp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 969.314.777.61 (sembilan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah enam puluh satu sen); paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Laporan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pengadaan (Power, Kursi dan Tenda Besi) (1 Paket) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Laporan PTPKD Pelayanan Pendidikan dan Kebudayaan Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Laporan PTPKD Penyelenggaraan Musyawarah Desa, Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Laporan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembuatan Plat Deuker (1 Unit Dusun II), Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Laporan PTPKD Operasional Badan Permusyawaran Desa (BPD), Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Laporan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Desa, Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Laporan PTPKD Operasional RT/ RW, Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Laporan PTPKD Pembinaan Kerukunan Umat Beragama, Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai Tahun 2017;
- 1 (satu) bendel Laporan PTPKD Pengembangan Tenaga Kesehatan Desa, Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Laporan PTPKD Penyelenggaraan Perencanaan Desa, Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Laporan PTPKD Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Laporan Pelaksana Kegiatan (PTPKD) Pengelolaan dan Pendirian BUMDES, Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Laporan PTPKD Operasional Pemerintah Desa, Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai Tahun 2017;
- 1 (satu) Laporan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembinaan Kesenian dan Sosial Budaya, Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel salinan Dokumen Rincian Kegiatan (DRK) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel salinan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel salinan Dokumen Pendukung Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel salinan Dokumen Rincian Kegiatan (DRK) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) buku album Catatan Penarikan Keuangan Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) buku album Catatan Penarikan Keuangan Tahun Anggaran 2018;
- 2 (dua) lembar Rekening Giro Dana BNTN PEM HIT Bunga Bank BNI Cabang Luwuk Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai nomor rekening 0533672013 periode tanggal 01 Januari 2017 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020;
- 2 (dua) lembar Rekening Giro Wadiah Institusi Bank Mandiri Syariah Luwuk Desa Pohi nomor 7087484844;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00296/ SPM/ LS/ 4.04.06.02/ 2017, tanggal 30 Mei 2017 sebesar Rp 628.498.980,00 (enam ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) keperluan untuk pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa (DD dari APBN, ADD dan PDRD Tahap I) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur, sesuai SPM Nomor : 00296/ SPM/ LS/ 4.04.06.02/ 2017 tanggal 30 Mei 2017 terlampir (PAD,DAU dan DP) yang ditanda tangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Banggai SAMSUDIN Hi. AKIL, SE, tanggal 31 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 00296/ SPM/ LS/ 4.04.06.02/ 2017 T.A 2017 sebesar Rp.628.498.980,00 (enam ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) untuk keperluan pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa (DD dari APBN, ADD dan PDRD Tahap I) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur, sesuai SPM No. 00296/ SPM LS/ 4.04.06.02/ 2017, tanggal 30 Mei 2017 terlampir (PAD, DAU dan DP) yang ditanda tangani di Luwuk tanggal 30 Mei 2017 oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai Hj. YURINA MAUDARA, SE, M.Si (KUASA);
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : 00296/ SPP/ LS/ 4.04.06.02/ 2017, tanggal 30 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai Hj. YURINA MAUDARA, SE, M.Si (KUASA);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa (DD dari APBN, ADD dan PDRD Tahap I) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur, sesuai SPP No. 00296/ SPP/ LS/ 4.04.06.02/ 2017, tanggal 30 Mei 2017 sebesar Rp 628.498.980,00 (enam ratus duapuluh delapan juta empat ratus sembilanpuluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan Keuangan FITRIANTI HUSAIN dan diketahui oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai Hj. YURINA MAUDARA, SE, M.Si (KUASA);
- 3 (tiga) lembar salinan surat Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Kab. Banggai Nomor : 00296/ SPP/ LS / 4.04.06.02/ 2017 tahun 2017 yang ditanda tangani di Luwuk tanggal 30 Mei 2017 oleh Bendahara Pengeluaran FITRIANTI HUSAIN yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan dan Rincian Rencana Penggunaan;
- 1 (Satu) lembar Surat Rekomendasi Nomor : 141/ 282/ DPMD yang ditanda tangani di Luwuk 30 Mei 2017 oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Banggai Drs. YUSUF BIDIN;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Nomor : 142/ 12/ KLT/ 2017 yang ditanda tangani di Honduhon 24 Mei 2017 oleh Camat Luwuk Timur HASAN BASWAN DG. MASIKKI, S.STP., M.Si;
- 1 (satu) lembar surat Tim Fasilitator APBDesa Verifikasi/ Penilitian Berkas SPP dan Kelengkapan Administrasi Lainnya untuk Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Nomor : 142/ II/ KLT/ 2017 tanggal 24 Mei 2017 Sumber Dana ADD/ PDRD/ DD Tahap I T.A 2017;
- 1 (satu) lembar surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai nomor : 900/ / DS-PH/ 2017, sebesar Rp 628.498.980,00 (enam ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) untuk keperluan Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahap I (satu) yang ditanda tangani di Desa Pohi 23 Mei 2017 oleh Bendahara Desa SUPARJAN YENIK dan Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD;
- 1 (satu lembar Surat Keterangan Pengajuan SPP APBDesa Tahap I (satu) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai sebesar Rp 628.498.980,00 (enam ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) yang ditanda tangani di Desa Pohi 23 Mei 2017 oleh Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD;
- 1 (satu lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP APBDesa Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai sebesar Rp 628.498.980,00 (enam ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) yang ditanda tangani di Desa Pohi 23 Mei 2017 oleh Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD;
- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan pembayaran APBDesa Tahap I (satu) dalam rangka pelaksanaan APBDesa T.A 2017 bagi Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai sebesar Rp 628.498.980,00 (enam ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) yang ditanda tangani oleh yang menerima Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD, Lunas Dibayar Bendaharan Bantuan BPKAD Kab. Banggai FITRIANTI HUSAIN, Setuju Dibayar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai Hj. YURINA MAUDARA, SE, M.Si (KUASA);
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan APBDesa Tahap I (satu) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai T.A 2017 yang di tanda tangani di Luwuk 30 Mei 2017 oleh Pihak Kesatu an. BUPATI BANGGAI Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai Hj. YURINA MAUDARA, SE, M.Si (KUASA), Pihak Kedua Kepala Desa Pohi IKSAN R. AHMAD dan Bendahara Desa Pohi SUPARJAN YENIK;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00529/ SPM/ LS/ 4.04.06.02/ 2017, tanggal 29 Agustus 2017 sebesar Rp 171.035.640,00 (seratus tujuh puluh satu juta tiga puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah) keperluan untuk pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa (ADD dan PDRD Tahap II) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur, sesuai SPM No. 00529/ SPM/ LS/ 4.04.06.02/ 2017 tanggal 29 Agustus 2017 terlampir (PAD dan DAU) yang ditanda tangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Banggai SAMSUDIN Hi. AKIL, SE, tanggal 30 Agustus 2017;
- 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Kab. Banggai Nomor : 00529/ SPP/ LS/ 4.04.06.02/ 2017 tahun 2017 sebesar Rp 171.035.640,00 (seratus tujuh puluh satu juta tiga puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah) ditanda tangani di Luwuk tanggal 29 Agustus 2017 oleh Bendahara Pengeluaran FITRIANTI HUSAIN yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan dan Rincian Rencana Penggunaan;
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk kegiatan pembayaran APBDesa Tahap II (dua) dalam rangka pelaksanaan APBDesa T.A 2017 bagi Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai sebesar Rp 171.035.640,00 (seratus tujuh puluh satu juta tiga puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah) yang ditanda tangani oleh Yang Menerima Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD, Lunas Dibayar Bendaharan Bantuan BPKAD Kab. Banggai FITRIANTI HUSAIN, Setuju Dibayar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai IMRAN SUNI, SE, M.Si;
- 1 (Satu) lembar Surat Rekomendasi Nomor : 141/ 447/ DPMD yang ditanda tangani di Luwuk 25 Agustus 2017 oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Banggai Drs. YUSUF BIDIN;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Nomor : 142/ 36/ KLT/ 2017 yang ditanda tangani di Honduhon 07 Agustus 2017 oleh Camat Luwuk Timur HASAN BASWAN DG. MASIKKI, S.STP., M.Si;
- 1 (satu) lembar surat Tim Fasilitator APBDesa Verifikasi/ Penilitian Berkas SPP dan Kelengkapan Administrasi Lainnya untuk Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Nomor : 142/ 35/ KLT/ 2017 tanggal 07 Agustus 2017 Sumber Dana ADD/ PDRD/ DD Tahap II (dua) T.A 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengajuan SPP APBDesa Tahap II (dua) yang di tanda tangani di Desa Pohi, 04 Agustus 2017 oleh Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP APBDesa yang ditanda tangani di Desa Pohi 04 Agustus 2017 oleh Kepala Desa Pohi IKSAN R. AHMAD;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 900/ 01/ DS-PH/ 2017 sebesar Rp 171.035.640,00 (seratus tujuh puluh satu juta tiga puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah) untuk Keperluan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahap II (dua) yang ditanda tangani di Desa Pohi 04 Agustus 2017 oleh Bendahara Desa SUPARJAN YENIK dan Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan APBDesa Tahap II (dua) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai T.A 2017 yang di tanda tangani di Luwuk 29 Agustus 2017 oleh Pihak Kesatu an. BUPATI BANGGAI Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai IMRAN SUNI, SE, M.Si, Pihak Kedua Kepala Desa Pohi IKSAN R. AHMAD dan Bendahara Desa Pohi SUPARJAN YENIK;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00842/ SPM/ LS/ 4.04.06.02/ 2017, tanggal 04 Oktober 2017 sebesar Rp 304.975.560,00 (tiga ratus empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus enam puluh rupiah) keperluan untuk pembayaran belanja bantuankeuangan kepada Desa (DD dari APBN Tahap II) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur, sesuai SPM No. 00842/ SPM/ LS/ 4.04.06.02/ 2017 tanggal 04 Oktober 2017 terlampir (DP) yang ditanda tangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Banggai SAMSUDIN Hi. AKIL, SE, tanggal 09 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 00842 / SPM/ LS/ 4.04.06.02/ 2017 T.A 2017 sebesar Rp 304.975.560,00 (tiga ratus empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus enam puluh rupiah) untuk keperluan pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa (DD dari APBN Tahap II) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur, sesuai SPM No. 00842/ SPM/ LS/ 4.04.06.02/ 2017 tanggal 04 Oktober 2017 terlampir (DP) yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai IMRAN SUNI, SE, M.Si;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditanda tangani di Luwuk 04 Oktober 2017 oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai IMRAN SUNI, SE, M.Si;
- 1 (satu) lembar Kwitansi untuk keperluan pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa (DD dari APBN Tahap II) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur, sesuai SPP No. 00842/ SPP/ LS/ 4.04.06.02/ 2017 tanggal 04 Oktober 2017 sebesar Rp 304.975.560,00 (tiga ratus empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus enam puluh rupiah) yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan Keuangan FITRIANTI HUSAIN dan Mengetahui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah IMRAN SUNI, SE, M.Si;
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk keperluan pembayaran APBDesa Tahap II (dua) dalam rangka pelaksanaan APBDesa T.A 2017 bagi Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai sebesar Rp. 304.975.560,00 (tiga ratus empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus enam puluh rupiah) yang ditanda tangani oleh Yang Menerima Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD, Lunas Dibayar Bendaharan Bantuan BPKAD Kab. Banggai FITRIANTI HUSAIN, Setuju Dibayar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai IMRAN SUNI, SE, M.Si;
- 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Kab. Banggai Nomor : 00842/ SPP/ LS/ 4.04.06.02/ 2017 tahun 2017 sebesar Rp 304.975.560,00 (tiga ratus empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus enam puluh rupiah) ditanda tangani di Luwuk tanggal 04 Oktober 2017 oleh Bendahara Pengeluaran FITRIANTI HUSAIN yang terdiri dari Surat Pengantar, Ringkasan dan Rincian Rencana Penggunaan;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan APBDesa Tahap II (dua) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai T.A 2017 yang di tanda tangani di Luwuk 04 Oktober 2017 oleh Pihak Kesatu an. BUPATI BANGGAI Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai IMRAN SUNI, SE, M.Si, Pihak Kedua Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD dan Bendahara Desa Pohi SUPARJAN YENIK;
- 1 (satu) lembar surat Daftar Check List Kelengkapan Dokumen SPP-LS Bendahara Nomor ; 00842/ SPP/ LS/4. 04.06.02/ 2017 tanggal 04 Oktober 2017 yang ditanda tangani oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKAD Kab. Banggai Hj. YURINA MAUDARA, SE, M.Si;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Nomor : 141/ 806/ DPMD yang ditanda tangani di Luwuk 04 Oktober 2017 oleh An. Kepala DPMD Kab. Banggai Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa ANDI NUR SYAMSY AMIR, S.STP., M.Si;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor : 141/ 536/ DPMD yang ditandatangani di Luwuk 2 Oktober 2017 oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Banggai Drs. H. YUSUF BIDIN;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi nomor 142/ 65/ KLT/ 2017 yang ditandatangani di Honduhon 03 Oktober 2017 oleh Camat Luwuk Timur HASAN BASWAN DG. MASIKKI, S.STP., M.Si;
- 1 (satu) lembar surat Tim Fasilitator APBDesa Verifikasi/ Penilitian Berkas SPP dan Kelengkapan Administrasi Lainnya untuk Desa Pohi Kec. Luwuk Timur nomor : 142/ 64/ KLT/ 2017 tanggal 03 Oktober 2017 Sumber Dana DD Tahap II (dua) T.A 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP APBDesa yang ditanda tangani di Desa Pohi 02 Oktober 2017 oleh Kepala Desa Pohi IKSAN R. AHMAD;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengajuan SPP APBDesa Tahap II (dua) yang di tanda tangani di Desa Pohi, 02 Oktober 2017 oleh Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 900/ / DS-PH/ 2017 sebesar Rp 304.975.560,00 (tiga ratus empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus enam puluh rupiah) untuk keperluan Pencaiaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahap II (dua) yang ditanda tangani di Pohi, 02 Oktober 2017 oleh Bendahara Desa SUPARJAN YENIK dan Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01224/ SPM/ LS/ 4.04.06.02/ 2017, tanggal 15 Desember 2017 sebesar Rp 85.517.820,00 (delapan puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh rupiah) keperluan untuk pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa (ADD dan PDRD Tahap III) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur, sesuai SPM No. 01224/ SPM/ LS/ 4.04.06.02/ 2017 tanggal 15 Desember 2017 terlampir (PAD dan DAU) yang ditanda tangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Banggai ANDI NUR ASIAH, ST, MM, tanggal 18 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 01224/ SPM/ LS/ 4.04.06.02/ 2017 T.A 2017 sebesar Rp 85.517.820,00 (delapan puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh rupiah) untuk keperluan Pembayaran belanja bantuan keuangan kepada desa (ADD dan PDRD Tahap III) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur, sesuai SPM No.01224/ SPM/ LS/ 4.04.06.02/ 2017 tanggal 15 Desember 2017 terlampir (PAD dan DAU) yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah IMRAN SUNI, SE., M.Si;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditanda tangani di Luwuk 15 Desember 2017 oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai IMRAN SUNI, SE, M.Si;
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk keperluan Pembayaran belanja bantuan keuangan Kepala Desa (ADD dan PDRD tahap III) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur, sesuai SPP No. 01224/ SPP/ LS/ 4.04.06.02/ 2017, tanggal 15 Desember 2017 sebesar Rp 85.517.820,00 (delapan puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh rupiah) yang ditanda tangani di Luwuk 15 Desember 2017 oleh Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan Keuangan FITRIANTI HUSAIN Mengetahui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai IMRAN SUNI, SE, M.Si;
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk kegiatan Pembayaran APBDesa Tahap III (tiga) dalam rangka pelaksanaan APBDesa T.A 2017 bagi Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai sebesar Rp 85.517.820,00 (delapan puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh rupiah) yang ditanda tangani oleh Yang Menerima Kepala Desa Pohi IKSAN R. AHMAD, Lunas Dibayar Bendaharan Bantuan BPKAD Kab. Banggai FITRIANTI HUSAIN, Setuju Dibayar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai IMRAN SUNI, SE, M.Si;
- 1 (satu) lembar Daftar Check List Kelengkapan Dokumen SPP-LS Bendahara nomor : 01224/ SPP/LS/ 4.04.06.02/ 2017 tanggal 15 Desember 2017 yang ditandatangani di Luwuk, 15 Desember 2017 oleh BPKAD Kab. Banggai Hj. YURINA MAUDARA, SE., M.Si;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Nomor : 141/ 1119/ DPMD yang ditandatangani di Luwuk, 14 Desember 2017 Oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa Kab. Banggai Drs. YUSUF BIDIN;
- 1 (satu) lembar salinan Surat Rekomendasi nomor 142/ 86/ KLT/ 2017 yang ditandatangani di Honduhon, 14 Desember 2017 oleh Camat Luwuk Timur HASAN BASWAN DG. MASIKKI, S.STP, M.Si;
- 1 (satu) lembar surat Tim Fasilitator APBDesa Verifikasi/ Penilitian Berkas SPP dan Kelengkapan Administrasi Lainnya untuk Desa Pohi Kec. Luwuk Timur tanggal 14 Desember 2017 Sumber Dana ADD/PDRD Tahap III (tiga) T.A 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 900/ 03/ DS-PH/ 2017 sebesar Rp 85.517.820,00 (delapan puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh rupiah) untuk keperluan Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahap III (tiga) yang ditandatangani di Desa Pohi, 13 Desember 2017 oleh Bendahara Desa SUPARJAN YENIK dan Kelapa Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengajuan SPP APBDesa Tahap III (tiga) yang ditandatangani di Desa Pohi, 13 Desember 2017 oleh Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD;
- 1 (satu) Surat Pernyataan Pengajuan SPP APBDesa yang ditandatangani di Desa Pohi, 13 Desember 2017 oleh Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD;
- 1 (satu) Surat Pernyataan Penyerahan APBDesa Pohi Tahap III (tiga) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai T.A 2017 yang ditandatangani di Luwuk, 15 Desember 2017 Pihak Kesatu an. BUPATI BANGGAI Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai IMRAN SUNI, SE, M.Si, Pihak Kedua Kepala Desa Pohi IKSAN R. AHMAD dan Bendahara Desa Pohi SUPARJAN YENIK;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00630/ SPM/ LS/ 4.04.02.02/ 2018, tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp 329.025.800,00 (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah) keperluan untuk pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa (DD dari APBN, ADD dan PDRD Tahap I) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur, sesuai SPM No. 00630/ SPM/ LS/ 4.04.02.02/ 2018 tanggal 20 Juli 2018 terlampir (PAD, DAU dan DP) yang ditanda tangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Banggai EDY PEDE, SE, tanggal 23 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 00630/ SPM/ LS/ 4.04.02.02/ 2018 T.A 2018 sebesar Rp 329.025.800,00 (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah) untuk keperluan pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa (DD dari APBN, ADD, dan PDRD Tahap I) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur sesuai SPM No. 00630/ SPM/ LS/ 4.04.02.02/ 2018 tanggal 20 Juli 2018 terlampir (PAD, DAU dan DP) yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai MARSIDIN RIBANGKA, SE, M.Si;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani di Luwuk, 20 Juli 2018 oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai MARSIDIN RIBANGKA, SE, M.Si;
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk keperluan pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa (DD dari APBN, ADD, dan PDRD Tahap I) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur sesuai SPP No. 00630/ SPP/ LS/ 4.04.02.02/ 2018 tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp 329.025.800,00 (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah) yang ditandatangani di Luwuk, 20 Juli 2018 oleh Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan Keuangan FITRIANTI HUSAIN, Mengetahui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai MARSIDIN RIBANGKA, SE, M.Si;
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk kegiatan pembayaran APBDesa Tahap I (satu) dalam rangka pelaksanaan APBDesa T.A 2018 bagi Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai sebesar Rp 329.025.800,00 (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Yang Menerima Kepala Desa Pohi IKSAN R. AHMAD, Lunas Bayar Bendahara Bantuan BPKAD Kab. Banggai FITRIANTI HUSAIN, Setuju Dibayar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai MARSIDIN RIBANGKA, SE, M.Si;
- 1 (satu) lembar Daftar Check List Kelengkapan Dokumen SPP-LS Bendahara Nomor : 00630/ SPP/ LS/ 4.04.02.02/ 2018 tanggal 20 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Kepala BPKAD Kab. Banggai MARSIDIN RIBANGKA, SE., M.Si;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi yang ditandatangani di Luwuk, 19 Juli 2018 oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Banggai DRS. AMIN JUMAIL;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Nomor 142/ 42/ KLT/ 2018 yang ditandatangani di Honduhon, 28 Juni 2018 oleh Camat Luwuk Timur MUHAMAD ARIF SYAHADAT S.Sos., MH;
- 1 (satu) lembar surat Tim Fasilitator APBDesa Verifikasi/ Penilitian Berkas SPP dan Kelengkapan Administrasi Lainnya untuk Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Tanggal/ No 28 Juni 2018/ 142/ 41/ KLT/ 2018, Sumber Dana DD/ ADD/ PDRD Tahap I (satu) T.A 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 900/ 01/ DS-PH/ 2018 sebesar Rp 329.025.800,00 (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah) untuk keperluan Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahap I (satu) yang ditandatangani di Desa Pohi, 27 Juni 2018 oleh Bendahara Desa SUPARJAN YENIK dan Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengajuan SPP APBDesa Tahap I (satu) yang ditandatangani di Desa Pohi, 27 Juni 2018 oleh Kepala Desa Pohi IKSAN R. AHMAD;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP APBDesa yang ditandatangani di Desa Pohi, 27 Juni 2018 oleh Kepala Desa Pohi IKSAN R. AHMAD;
- 1 (satu) Surat Pernyataan Penyerahan APBDesa Pohi Tahap I (satu) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai T.A 2018 yang ditandatangani di Luwuk, 20 Juli 2018 Pihak Kesatu an. BUPATI BANGGAI Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai MARSIDIN RIBANGKA, SE, M.Si, Pihak Kedua Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD dan Bendahara Desa Pohi SUPARJAN YENIK;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00850/ SPM/ LS/ 4.04.02.02/ 2018, tanggal 27 Agustus 2018 sebesar Rp 287.855.600,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah) keperluan untuk pembayaran belanja bantuan keuangan kepadaDesa (DD dari APBN Tahap II) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur, sesuai SPM No. 00850/ SPM/ LS/ 4.04.02.02/ 2018 tanggal 27 Agustus 2018 terlampir (DP) yang ditanda tangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Banggai EDY PEDE, SE, tanggal 28 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 00850/ SPM/ LS/ 4.04.02.02/ 2018 T.A 2018 sebesar Rp 287.855.600,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah) untuk keperluan pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa (DD dari APBN Tahap II) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur, Sesuai SPM No. 00850/ SPM/ LS/ 4.04.02.02/ 2018 tanggal 27 Agustus 2018 terlampir (DP) yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai MARSIDIN RIBANGKA, SE, M.Si;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani di Luwuk, 27 Agustus 2018 oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai MARSIDIN RIBANGKA, SE, M.Si;
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk keperluan pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa pohi (DD dari APBN Tahap II) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur, sesuai SPP No. 00850/ SPP/ LS/ 4.04.02.02/ 2018 tanggal 27 Agustus 2018 sebesar Rp 287.855.600,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah) yang ditandatangani di Luwuk, 27 Agustus 2018 oleh Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan Keuangan FITRIANTI HUSAIN, Mengetahui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai MARSIDIN RIBANGKA, SE, M.Si;
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk Pembayaran APBDesa Tahap II (dua) dalam rangka pelaksanaan APBDesa T.A 2018 bagi Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai sebesar Rp 287.855.600,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Yang Menerima Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD, Lunas Bayar Bendahara Bantuan BPKAD Kab. Banggai FITRIANTI HUSAIN, Setuju Dibayar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai MARSIDIN RIBANGKA, SE, M.Si;
- 1 (satu) lembar Daftar Check List Kelengkapan Dokumen SPP-LS Bendahara Nomor : 00850/ SPP/ LS/ 4.04.02.02/ 2018, tanggal 27 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKAD Kab. Banggai NURHAIDA TUMOLO, SE;
- 1(satu) lembar Surat Rekomendasi Nomor : 141/ 760/ DPMD yang ditandatangani di Luwuk 20 Agustus 2018 oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Banggai DRS. AMIN JUMAIL;
- 1 (satu) lembar salinan Surat Rekomendasi Nomor : 142/ 64 / KLT / 2018 yang ditandatangani di Honduhon, 10 Agustus 2018 oleh Camat Luwuk Timur MUHAMAD ARIF SYAHADAT S.Sos, MH;
- 1 (satu) lembar surat Verifikasi/Penilitian Berkas SPP dan Kelengkapan Administrasi Lainnya untuk Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Tanggal/ No 10 Agustus 2018/ 142/ 63/ KLT/ 2018, Sumber Dana DD Tahap II (dua) T.A 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 900/ 02/ DS-PH/ 2018 sebesar Rp 287.855.600,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah) untuk keperluan Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahap II (dua) yang ditandatangani di Desa Pohi, 09 Agustus 2018 oleh Bendahara Desa SUPARJAN YENIK dan Kepala Desa Pohi IKSAN R. AHMAD;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengajuan SPP APBDesa Tahap II (dua) yang ditandatangani di Desa Pohi, 09 Agustus 2018 oleh Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP APBDesa yang ditandatangani di Desa Pohi, 09 Agustus 2018 oleh Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan APBDesa Tahap II (Dua) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai T.A 2018 yang ditandatangani di Luwuk, 27 Agustus 2018 Pihak Kesatu an. BUPATI BANGGAI Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai MARSIDIN RIBANGKA, SE, M.Si, Pihak Kedua Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD dan Bendahara Desa Pohi SUPARJAN YENIK;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 00963/ SPM/ LS/ 4.04.02.02/ 2018, tanggal 19 September 2018 sebesar Rp 185.098.000,00 (seratus delapan puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu rupiah) keperluan untuk pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa (ADD dan PDRD tahap II) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur, sesuai SPM No. 00963/ SPM/ LS/ 4.04.04.02/ 2018 tanggal 19 September 2018 terlampir (PAD dan DAU) yang ditanda tangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Banggai EDY PEDE, SE, tanggal 21 September 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) sebesar Rp 185.098.000,- (seratus delapan puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu rupiah) untuk keperluan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa (ADD dan PDRD Tahap II) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur, Sesuai SPM No. 00963/ SPM/ LS/ 4.04.02.02/ 2018, tanggal 19 September 2018 terlampir (PAD dan DAU) yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai MARSIDIN RIBANGKA, SE, M.Si;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani di Luwuk, 19 September 2018 oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai MARSIDIN RIBANGKA, SE, M.Si;
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk keperluan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa (ADD dan PDRD Tahap II) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur, Sesuai SPP No. No. 00963/ SPP/ LS/ 4.04.02.02/ 2018, tanggal 19 September 2018 sebesar Rp 185.098.000,00 (seratus delapan puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan Keuangan FITRIANTI HUSAIN, Mengetahui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai MARSIDIN RIBANGKA, SE, M.Si;
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk kegiatan Pembayaran APBDesa Tahap II (Dua) dalam rangka pelaksanaan APBDesa T.A 2018 bagi Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai sebesar Rp 185.098.000,00 (seratus delapan puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Yang Menerima Kepala Desa Pohi IKSAN R. AHMAD, Lunas Bayar Bendahara Bantuan BPKAD Kab. Banggai FITRIANTI HUSAIN, Setuju Dibayar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai MARSIDIN RIBANGKA, S.E, M.Si;
- 1 (satu) lembar Daftar Check List Kelengkapan Dokumen SPP-LS Bendahara Nomor : 00963/ SPP/ LS/ 4.04.02.02/ 2018, tanggal 19 September 2018 yang ditandatangani oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKAD Kab. Banggai NURHAIDA TUMOLO, SE;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Nomor : 141/ 865/ DPMD yang ditandatangani di Luwuk, 19 September 2018 oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Banggai DRS. AMIN JUMAIL;
- 1 (satu) lembar salinan Surat Rekomendasi Nomor 142/ 86/ KLT / 2018 yang ditandatangani di Honduhon, 18 September 2018 oleh Camat Luwuk Timur MUHAMADARIF SYAHADAT, S.Sos., MH;
- 1 (satu) lembar surat Verifikasi/Penilitian Berkas SPP dan Kelengkapan Administrasi Lainnya untuk Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Tanggal / No 18 September 2018/ 142/ 85/ KLT/ 2018, Sumber Dana ADD/PDRD Tahap II (dua) T.A 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 900/ 3/ DS-PH/ 2018 sebesar Rp 185.098.000,00 (seratus delapan puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu rupiah) untuk keperluan Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahap II (dua) yang ditandatangani di Desa Pohi, 17 September 2018 oleh Bendahara Desa SUPARJAN YENIK dan Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD;
- 1 (Satua) lembar Surat Keterangan Pengajuan SPP APBDesa Tahap II (dua) yang ditandatangani di Desa Pohi, 17 September 2018 oleh Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP APBDesa yang yang ditandatangani di Desa Pohi, 17 September 2018 oleh Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan APBDesa Tahap II (Dua) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai T.A 2018 yang ditandatangani di Luwuk, 19 September 2018 Pihak Kesatu an. BUPATI BANGGAI Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai MARSIDIN RIBANGKA, SE, M.Si, Pihak Kedua Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD dan Bendahara Desa Pohi SUPARJAN YENIK;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01443 / SPM/ LS /4.04.02.02/ 2018, tanggal 06 Desember 2018 sebesar Rp 380.404.600,00 (tiga ratus delapan puluh juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah) keperluan untuk pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa (DD dari APBN, ADD dan PDRD tahap III) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur, sesuai SPM Nomor : 01443/ SPM/ LS/ 4.04.02.02/ 2018 tanggal 06 Desember 2018 terlampir (PAD, DAU dan DP) yang ditanda tangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Banggai EDY PEDE, SE;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : No. 01443/ SPM/ LS/ 4.04.02.02/ 2018 T.A 2018 sebesar Rp 380.404.600,00 (tiga ratus delapan puluh juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah) untuk keperluan pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa (DD dari APBN, ADD dan PDRD Tahap III) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur, Sesuai SPM No. 01443 / SPM/ LS/ 4.04.02.02/ 2018 tanggal 06 Desember 2018 terlampir (PAD, DAU dan DP) yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai MARSIDIN RIBANGKA, SE, M.Si;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani di Luwuk, 06 Desember 2018 oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai MARSIDIN RIBANGKA, SE, M.Si;
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk keperluan Pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa (DD dari APBN, ADD dan PDRD Tahap III) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur, Sesuai SPP No. 01443/ SPP/ LS/ 4.04.02.02/ 2018 tanggal 06 Desember 2018 sebesar Rp 380.404.600,00 (tiga ratus delapan puluh juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan Keuangan FITRIANTI HUSAIN, Mengetahui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai MARSIDIN RIBANGKA, SE, M.Si;
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk kegiatan Pembayaran APBDesa Tahap III (tiga) dalam rangka pelaksanaan APBDesa T.A 2018 bagi Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai sebesar Rp 380.404.600,00 (tiga ratus delapan puluh juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah) yang ditandatangani oleh Yang Menerima Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD, Lunas Bayar Bendahara Bantuan BPKAD Kab. Banggai FITRIANTI HUSAIN, Setuju Dibayar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai MARSIDIN RIBANGKA, SE, M.Si;
- 1 (satu) lembar Daftar Check List Kelengkapan Dokumen SPP-LS Bendahara nomor : 01443/ SPP/ LS/ 4.04.02.02/ 2018 tanggal 06 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKAD Kab. Banggai NURHAIDA TUMULO, SE;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Nomor : 141/ 1354/ DPMD yang ditandatangani di Luwuk, 04 Desember 2018 oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Banggai DRS. AMIN JUMAIL;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Nomor : 142/ 112/ KLT/ 2018 yang ditandatangani di Honduhon 04 Desember 2018 oleh Camat Luwuk Timur MUHAMAD ARIF SYAHADAT, S.Sos., MH;
- 1 (satu) lembar surat Tim Fasilitator APBDesa Verifikasi/ Penilitian Berkas SPP dan Kelengkapan Administrasi Lainnya untuk Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Tanggal/ No 04 Desember 2018/ 142/ III/ KLT/ 2018, Sumber Dana ADD/ DD/ PDRD Tahap III (tiga) T.A 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 900/ 03/ DS-PH/ 2018 sebesar Rp 380.404.600,00 (tiga ratus delapan puluh juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah) untuk keperluan Pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Tahap III (tiga) yang ditandatangani di Desa Pohi, 03 Desember 2018 oleh Bendahara Desa SUPARJAN YENIK dan Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengajuan SPP APBDesa Tahap III (tiga) yang ditandatangani di Desa Pohi, 03 Desember 2018 oleh Kepala Desa Pohi IKSAN R. AHMAD;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP APBDesa yang ditandatangani di Desa Pohi, 03 Desember 2018 oleh Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan APBDesa Tahap III (tiga) Desa Pohi Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai T.A 2018 yang ditandatangani di Luwuk, 06 Desember 2018 Pihak Kesatu an. BUPATI BANGGAI Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai MARSIDIN RIBANGKA, SE, M.Si, Pihak Kedua Kepala Desa Pohi IKSAN RUSLI AHMAD dan Bendahara Desa Pohi SUPARJAN YENIK
- 1 (satu) lembar Nota senilai Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 15 Agustus 2017, ADD Desa Pohi, atas nama LUDIN?.
- 1 (satu) lembar Nota senilai Rp 17.300.000,00 (tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 06 November 2017, ADD Desa Pohi, atas nama DARMANTO?.
- 1 (satu) lembar Nota senilai Rp 925.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) tertanggal 21 November 2017, ADD Desa Pohi, atas nama LUDIN W. ANDI.
- 1 (satu) rangkap salinan Keputusan Bupati Banggai nomor : 141/ 15/ BPMPD tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Pohi dan Pengangkatan Kepala Desa Pohi Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai, yang ditandatangani oleh Bupati Banggai M. SOPHIAN MILE tanggal 22 Januari 2014.
Putusan PN PALU Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
|
Nomor | 68/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaufi Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo, Br Hakim Anggota Alam Nur |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan Kepada SUPARJAN YENIK Dikembalikan Kepada LUDIN W ANDI. Dikembalikan kepada EDY PEDE, S.E. 7. Membebankan kepada Terdakwa IKSAN RUSLI AHMAD untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,00(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
100
40