Putusan PA AMBON Nomor 314/Pdt.G/2021/PA.Ab |
|
Nomor | 314/Pdt.G/2021/PA.Ab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mursalin Tobuku |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Anwar Rahakbauw, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Nurhayati Latuconsina |
Panitera | Panitera Pengganti Farida Sopamena |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1.Mengabulkan gugatan Pengggat sebagian2.Menyatakan sah dan berharga sita Marital yang diletakan Jurusita Pengadilan Agama Ambon terhadap 1(satu) unit rumah permanen dengan luas: 80 M2; terletak di xxxxxxxxxxxxxxxx7; xxxx xxxx xxxxx Ambon dan 1 (satu) unit tanah kapling dengan luas. 117 M2, terletak di samping Pemda II, Rt.003/Rw.001; Kelurahan Tihu (Poka) Ambon3.Menyatakan mengangkat sita terhadap 1 unit motor Yamaha Aerox, dengan Nomor Polisi: xxxxxxxxxx.4.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ambon untuk mengangkat sita 1 unit motor Yamaha Aerox, dengan Nomor Polisi: xxxxxxxxxx.5.Menetapkan harta bersama berupa :5.1.1(satu) unit rumah permanen dengan luas: 80 M2; terletak di xxxxxxxxxxxxxxxx, xxxx xxxx xxxxx, xxxxxxxxx xxxxxxx Ambon; dengan batas-batas sebagai berikut: ?Barat berbatasan dengan jalan xxxxxxxxxx?Timur berbatasan dengan keluarga xxxxxxxxxx?Utara berbatasan dengan Keluarga xxxxxxxxxx?Selatan berbatasan dengan xxxxxxxxxx 5.2. 1(satu) unit tanah kapling dengan luas 117 M2, terletak di samping xxxxxxxxxx; dengan batas-batas sebagai berikut:?Barat berbatasan dengan xxxxxxxxxx?Timur berbatasan dengan xxxxxxxxxx?Utara berbatasan dengan xxxxxxxxxxah ?Selatan berbatasan dengan xxxxxxxxxx5.3.(dua) Set tempat tidur Springbad, 1 (satu) unit kulkas, ,dan 6 (enam) unit speaker audio; adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;6.Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan bagian atas harta bersama sebagaimana disebutkan pada dictum amar putusan nomor 5 (5.1,5.2 dan 5.3)7.Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada dictum amar putusan Nomor 5 (5.1,5.2 dan 5.3), jika pembagian tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dapat dijual di hadapan umum atau dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya diberikan bagian untuk Penggugat dan bagian untuk Tergugat.8.Menghukum Tergugat untuk mengosongkan obyek sengketa pada dictum amar Nomor 5.19.Tidak diterima gugatan penggugat sebagian Membebankan Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.445.000,00 (lima juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 314/Pdt.G/2021/PA.Ab
Statistik1029