- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) unit kulkas dua pintu merk Sharp warna hitam, dibeli pada Oktober 2015;
- 1 (satu) unit lemari pakaian empat pintu terbuat dari kaca hitam, berwarna cokelat tua, dibeli pada tahun 2019;
- 1 (satu) unit lemari sepatu satu pintu terbuat dari kaca putih, dengan garis (line) berwarna hitam dan merah, dibeli pada tahun 2019;
- 1 (satu) unit Air Conditioner (AC) bermerek LG berwarna putih, dibeli pada tahun 2017;
- 1 (satu) unit lemari piring 3 (tiga) pintu berwarna cokelat kehitaman, dibeli pada tahun 2017;
- 1 (satu) set meja makan dan 5 (lima) kursi berwarna cokelat, dibeli pada tahun 2019;
- 1 (satu) unit dispenser warna putih, dibeli tahun 2015;
- 1 (satu) set teletivisi layar datar bermerek Polytron warna hitam, dibeli pada tahun 2019;
- 1 (satu) unit lemari hias 5 (lima) pintu warna cokelat, dibeli pada tahun 2017;
- 1 (satu) unit lemari hias 2 (dua) pintu terbuat dari kaca bening dan aluminium, dengan list berwarna hitam, dibeli pada tahun 2016;
- 2 (dua) gulung hambal ukuran 2 x 2 meter berwarna ungu, dibeli pada tahun 2016 di Malaysia;
- Mesin cuci bermerek LG warna putih hitam, dibeli tahun 2016;
- 5 (lima) tabung gas elpiji 3 kg berwarna hijau;
- 2 (dua) koper, 1 (satu) berukuran besar warna ungu dan 1 (satu) berukuran sedang warna cokelat yang dibeli di Malaysia pada tahun 2017;
- 1 (satu) set mukena warna cream dan sajadah berwarna hijau, dibeli pada tahun 2017 di Malaysia;
- 1 (satu) jam dinding jepara, diperoleh pada tahun 2015;
- 1 (satu) kipas angin merk miyako, berwarna putih dibeli pada tahun 2017;
- 1 (satu) lemari kayu tempahan untuk tv, berwarna merah maroon, dibeli pada tahun 2019;
- Menetapkan objek Harta Bersama sebagaimana pada dictum 2.5, 2.6, 2.8, dan 2.18 yang telah dijual oleh Tergugat dikonversikan ke dalam sejumlah uang senilai harga jual barang yang seluruhnya dihitung senilai Rp 4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah);
- Menetapkan harta bersama tersebut pada dictum 2 dan 3 di atas adalah (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum kepada siapapun baik Penggugat ataupun Tergugat yang menguasai objek sengketa untuk membagi dan menyerahkan objek yang dalam penguasaannya sebagaimana tersebut pada diktum 3 kepada Penggugat yang apabila objek dimaksud dalam penguasaan Tergugat dan kepada Tergugat yang apabila objek dimaksud dalam penguasaan Penggugat, apabila tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka harta bersama dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan sita yang telah diletakkan terhadap objek sengketa berupa:
- Sebidang tanah beserta 1 unit rumah di atasnya, yang terletak di Desa Lamjame, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 10365;
- Sebidang tanah, yang terletak di Desa Kuta Karang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 00034;
- Sebidang tanah beserta 1 unit rumah di atasnya, yang terletak di Desa Lamtheun, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh sesuai dengan Sertifikat No. 41;
- Memerintahkan Jurusita untuk mengangkat sita harta bersama terhadap objek sebagaimana tersebut dalam dictum 6 di atas;
- Menyatakan tidak dapat diterima dan menolak gugatan Penggugat konvensi selainnya;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp6.399.000,00 (enam juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan MS JANTHO Nomor 74/Pdt.G/2021/MS.Jth |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2021/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Salwa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murtadha, Lcbr Hakim Anggota Heti Kurnaini, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Helma, S. Ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Konvensi tidak sah dan tidak berharga; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pdt.G/2021/MS.Jth
Statistik13926