- Menyatakan Terdakwa ARDI IRAWAN FATRA Alias WAWAN Anak Dari Suhariyanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar fotokopi sertifikat hak milik nomor : 02035/ rejowinangun gambar situasi tanggal 29 Oktober 1992 nomor 3810 seluas 2.709m2 atas nama Ny TUGINEM/ KARTO TAROENO dkk
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Waris tertanggal 28 Juni 2013 yang ditandatangani ahliwaris alm Ny TUGINEM / ny KARTOTAROENO;
- 3 (tiga) lembar fotokopi kwitansi bermaterai 6,000- penyerahan uang dari H TIGOR NASUTION kepada MARJUKI MARDIRAHARJO untuk pembayaran tanah SHM nomor 02035/ rejowinangun masing-masing
- tertanggal 02 Agustus 2013 sebesar Rp 400.000.000-
- tertanggal 9 September 2013 sebesar Rp 600.000.000,-
- tertanggal 24 Oktober 2013 sebesar Rp 250.000.000-
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat keterangan Waris tertanggal 28 Juni 2013
- 1 (satu) bendel fotokopi Surat Kematian Ny TUGINEM dan KARTO TAROENO.
- 1 (satu) bendel fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ahliwaris Ny TUGINEM/Ny KARTOTAROENO
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat pernyataan Beda nama a.n MARDIRAHARJO / MARJUKI MARDIRAHARJO
- 1 (satu) bendel fotokopi salinan Akte pernyataan Yang Sebenarnya sdr HARDI RAHARDJO dkk nomor 03 tanggal 5 Juli 2013
- 1 (satu) bendel fotokopi salinan Akte Kuasa Menjual nomor 04 tanggal 5 Juli 2013 dari pemberi kuasa MARDI RAHARDJO, NGATIJO PAWIRO SUDARMO, MARIJO HADIPRAYITNO, PONIMAN, DJASMAN kepada penerima kuasa MARJUKI MARDI RAHARJO atas tanah SHM nomor 2035 / rejowinangun gambar situasi tanggal 29 Oktober 1992 nomor 3810 a.n Ny TUGINEM / Ny KARTOTAROENO
- 1 (satu) bendel fotokopi salinan Akte Perikatan Jual Beli nomor 07 tanggal 2 Agustus 2013 antara MARJUKI als MARDIRAHARJO dengan H TIGOR NASUTION,SE atas tanah SHM nomor 0235 / rejowinangun gambar situasi tanggal 29 Oktober 1992 nomor 3810 a.n Ny TUGINEM / Ny KARTO TAROENO
- 1 (satu) bendel fc salinan Akte Perjanjian Pelunasan nomor 24 tgl 19 Maret 2014
- 1 (satu) bendel fotokopi salinan Akte Kuasa Menjual nomor 25 tanggal 19 Maret 2014 dari pemberi Kuasa HARDI RAHARDJO dkk kepada H TIGOR NASUTION
- 1 (satu) bendel fotokopi salinan akte Kesepakatan Bersama nomor 27 tanggal 19 Maret 2014 antara MARDI RAHARJO dkk dengan H TIGOR NASUTION,SH
- 1 (satu) bendel fotokopi salinan Akte Kuasa Menjual nomor 08 tanggal 8 Mei 2014 yaitu kuasa menjual dari PONIMAN kepada sdr H TIGOR NASUTION untuk menjual SHM Nomor 4808/ rejowinangun SU tanggal 13 Maret 2014 nomor 01925/2014 seluas 120 m2 a.n PONIMAN
- 1 (satu) bendel fotokopi salinan Akte Kuasa Menjual nomor 09 tanggal 8 Mei 2014 yaitu kuasa menjual dari PONIMAN kepada sdr H TIGOR NASUTION untuk menjual SHM Nomor 4807/ rejowinangun SU tanggal 13 maret 2014 nomor 01924/2014 seluas 120 m2 a.n PONIMAN
- 1 (satu) bendel fotokopi salinan Akte Kuasa Menjual nomor 10 tanggal 8 Mei 2014 yaitu kuasa menjual dari PONIMAN kepada sdr H TIGOR NASUTION untuk menjual SHM Nomor 4795/ rejowinangun SU tanggal 26 Pebruari 2014 nomor 01914/2014 seluas 120 m2 a.n PONIMAN
- 1 (satu) bendel fotokopi salinan Akte Kuasa Menjual nomor 11 tanggal 8 Mei 2014 yaitu kuasa menjual dari DJASMAN kepada sdr H TIGOR NASUTION untuk menjual SHM Nomor 4806/ rejowinangun SU tanggal 13 maret 2014 nomor 01918/2014 seluas 120 m2 a.n DJASMAN.
- 1 (satu) bendel fotokopi salinan Akte Kuasa Menjual nomor 12 tanggal 8 Mei 2014 yaitu kuasa menjual dari DJASMAN kepada sdr H TIGOR NASUTION untuk menjual SHM Nomor 4805/ rejowinangun SU tanggal 13 maret 2014 nomor 01917/2014 seluas 120 m2 a.n DJASMAN
- 1 (satu) bendel fotokopi salinan Akte Kuasa Menjual nomor 13 tanggal 8 Mei 2014 yaitu kuasa menjual dari DJASMAN kepada sdr H TIGOR NASUTION untuk menjual SHM Nomor 4804/ rejowinangun SU tanggal 13 maret 2014 nomor 01916/2014 seluas 120 m2 a.n DJASMAN
- 1 (satu) bendel fotokopi salinan Akte Kuasa Menjual nomor 14 tanggal 8 Mei 2014 yaitu kuasa menjual dari MARJUKI als MARDIRAHAJO kepada sdr H TIGOR NASUTION untuk menjual SHM No 4813/ rejowinangun SU tgl 13 maret 2014 no 01923/2014 LS 120 m2 a.n PONIMAN
- 1 (satu) bendel fotokopi salinan Akte Kuasa Menjual nomor 15 tanggal 8 Mei 2014 yaitu kuasa menjual dari MARJUKI als MARDIRAHARJO kepada sdr H TIGOR NASUTION untuk menjual SHM Nomor 4812/ rejowinangun SU tgl 13 maret 2014 nomor 01922/2014 seluas 120 m2 a.nMARJUKI MARDI RAHARJO
- 1 (satu) bendel fotokopi salinan Akte Kuasa Menjual nomor 16 tanggal 8 Mei 2014 yaitu kuasa menjual dari MARJUKI als MARDIRAHARJO kepada sdr H TIGOR NASUTION untuk menjual SHM Nomor 4811/ rejowinangun SU tanggal 13 maret 2014 nomor 01921/2014 seluas 120 m2 a.n MARJUKI MARDIRAHARJO
- 1 (satu) bendel fotokopi salinan Akte Kuasa Menjual nomor 17 tanggal 8 Mei 2014 yaitu kuasa menjual dari MARDI RAHARJO kepada sdr H TIGOR NASUTION untuk menjual SHM Nomor 4810/ rejowinangun SU tgl 13 maret 2014 no 01920/2014 LS 120 m2 a.n MARDI RAHARJO.
- 1 (satu) bendel fotokopi salinan Akte Kuasa Menjual nomor 18 tanggal 8 Mei 2014 yaitu kuasa menjual dari HARDI RAHARJO kepada sdr H TIGOR NASUTION untuk menjual SHM Nomor 4809/ rejowinangun SU tgl 13 Maret 2014 no 01919/2014 Ls120 m2 a.n HARDI RAHARJO.
- 1 (satu) bendel fotokopi salinan Akte Kuasa Menjual nomor 19 tanggal 8 Mei 2014 yaitu kuasa menjual dari NGATIJO PAWIROSUDARMO kepada sdr H TIGOR NASUTION untuk menjual SHM Nomor 4818/ rejowinangun SU tanggal 14 maret 2014 nomor 01933/2014 seluas 120 m2 a.nNGATIJO PAWIROSUDARMO.
- 1 (satu) bendel fotokopi salinan Akte Kuasa Menjual nomor 20 tanggal 8 Mei 2014 yaitu kuasa menjual dari NGATIJO PAWIROSUDARMO kepada sdr H TIGOR NASUTION untuk menjual SHM Nomor 4817/ rejowinangun SU tanggal 14 maret 2014 nomor 01932/2014 seluas 120 m2 a.nNGATIJO PAWIROSUDARMO.
- 1 (satu) bendel fotokopi salinan Akte Kuasa Menjual nomor 21 tanggal 8 Mei 2014 yaitu kuasa menjual dari MARIJO HADI PRAYITNO kepada sdr H TIGOR NASUTION untuk menjual SHM Nomor 4816/ rejowinangun SU tanggal 14 Maret 2014 nomor 01931 /2014 seluas 120 m2 a.n MARIJO HADI PRAYITNO
- 1 (satu) bendel fotokopi salinan Akte Kuasa Menjual nomor 22 tanggal 8 Mei 2014 yaitu kuasa menjual dari MARIJO HADIPRAYITNO kepada sdr H TIGOR NASUTION untuk menjual SHM Nomor 4815/ rejowinangun SU tanggal 14 Maret 2014 nomor 01930/2014 seluas 120 m2 a.n MARIJO HADIPRAYITNO.
- 1 (satu) bendel fotokopi minuta Surat Pernyataan yang sebenarnya Nomor 03 tanggal 5 Juli 2013 dari HARDI RAHARDJO dkk.
- 1 (satu) bendel fotokopi minuta Perikatan Jual Beli Nomor 07 tanggal 8 Agustus 2013 antara MARJUKI MARDI RAHARDJO Dkk dengan H TIGOR NASUTION,SH.
- 1 (satu) bendel fotokopi minuta Kuasa Menjual Nomor 4 tanggal 5 Juli 2013 dari HARDI RAHARDJO dkk selaku pemberi kuasa kepada MARJUKI MARDI RAHARDJO selaku penerima kuasa.
- 1 (satu) bendel fotokopi minuta Kesepakatan Bersama Nomor 27 tanggal 19 Maret 2014 antara HARDI RAHARDJO dkk dengan H TIGOR NASUTION,SH.
- 1 (satu) bendel fotokopi minuta Perjanjian Pelunasan Nomor 24 tanggal 19 Maret 2014 antara HARDI RAHARDJO dkk dengan H TIGOR NASUTION,SH
- 1 (satu) bendel fotokopi Minuta Kuasa Menjual Nomor 25 dari MARDI RAHARDJO dkk kepada H TIGOR NASUTION,SH
- uang tunai sebesar Rp 15.000.000- (lima belas juta rupiah).
- uang tunai sebesar Rp 15.000.000-( lima belas juta rupiah).
- uang tunai sebesar Rp 18.000.000-( delapan belas juta rupiah), dan
- uang tunai sebesar Rp 10.000.000-(sepuluh juta rupiah).
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 56/Pid.B/2022/PN Yyk |
|
Nomor | 56/Pid.B/2022/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heri Kurniawan, Hakim Anggota Vonny Trisaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti : Kuwat Wahyu Murdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 4)1 (satu) bendel fotokopi Salinan Akte perikatan Jual Beli nomor 07 tanggal 02 Agustus 2013 antara MARJUKI MARDI RAHARJO dengan H TIGOR NASUTION, SH yang dibuat oleh Notaris/ PPAT MF JENNY SETIAWATI YOSGIARSO,SH;1 (satu) bendel fotokopi SHM nomor 02035/ rejowinangun seluas 2.709m2 a,n Ny TUGINEM/ Ny KARTOTAROENO dkk Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.B/2022/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 56/Pid.B/2022/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
274
179