- Menyatakan Terdakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa berada didalam tahanan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Buku catatan harian pembayaran bahan bangunan dan catatan pengiriman/transfer kepada Kismono Wiyogo, H. Hasanuddin Rahman, Khaerani dan Syamsul Bahri;
- Rekening Koran an. Abd. Muis Bahar dari BRI Unit Samataring No. Rekening 5072.01.000021.50-1 periode tanggal 20 Oktober 2014 s.d 20 Mei 2015;
- Rekening Koran an. Abd. Muis Bahar dari BRI Unit Sangiaseri No. Rekening: 5073.01.000390.50.6 periode 10 September 2014 s.d 25 April 2014;
- Surat pernyataan M. Syarifuddin bulan Mei 2015;
- Tanda bukti penyetoran BRI dari Abd. Muis Bahar masing-masing untuk :
- H. Hasanuddin sebanyak 6 (enam) lembar senilai Rp550.000.500 (lima ratus lima puluh juta lima ratus rupiah);
- Kismono Wiyogo sebanyak 4 (empat) lembar senilai Rp517.138.500 (lima ratus tujuh belas juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
- Khaerani sebanyak 2 (dua) lembar senilai Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah);
- Rekening Koran an. Khaerani dari BRI Unit Sangiaseri No. Rekening: 5073.01.018520.53.5; periode Nopember 2014 s.d 30 Maret 2015;
- Akta pendirian, SIUP dan SITU CV. Anfal Mufit;
- Surat pernyataan kesanggupan H. Hasanuddin Rahman , tanggal 25 Oktober 2014 tahap I ;
- Daftar harga bahan bangunan yang disanggupi untuk kebutuhan BSPS 2014 Desa Salohe tahap I dari H. Hasanuddin Rahman ;
- Surat pernyataan kesanggupan H. Hasanuddin Rahman tanggal 15 Nopember 2014 tahap II;
- Daftar harga bahan bangunan yang disanggupi untuk kebutuhan BSPS tahun 2014 Desa Salohe tahap II dari H. Hasanuddin Rahman;
- Fotocopy surat pernyataan kesanggupan an. Abd. Muis Bahar sebagai penyedia bahan bangunan BSPS 2014 Kelurahan Sangiaseri tanggal 10 Oktober 2014;
- Daftar harga bahan bangunan BSPS Desa Palangka dari H. Hasanuddin Rahman ;
- Surat pernyataan masyarakat penerima bantuan Desa Palangka sebanyak 181 (seratus delapan puluh satu) lembar;
- Surat pernyataan masyarakat penerima bantuan Desa Puncak sebanyak 56 (lima puluh enam) lembar;
- Surat pernyataan masyarakat penerima bantuan Desa Songing sebanyak 43 (empat puluh tiga) lembar;
- Surat pernyataan masyarakat penerima bantuan dari Kelurahan Sangiaseri sebanyak 64 (enampuluh empat) lembar;
- DRPB2 penerima BSPS dari kelurahan Sangiaseri sebanyak 33 lembar;
- DRPB2 atas nama penerima BSPS dari Desa Puncak sebanyak 15 (lima belas) lembar;
- DRPB2 an. penerima BSPS Desa Salohe sebanyak 43 (empat puluh tiga) lembar;
- DRPB2 an. penerima BSPS Desa Songing sebanyak 16 (enam belas) lembar;
- DRPB2 an. penerima bantuan Desa Palangka sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) lembar
- Nota pembayaran batu merah sebanyak 38 (tiga puluh delapan) lembar atas nama Arman senilai Rp245.296.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus sembilan enam ribu rupiah);
- Nota pembayaran batu merah sebanyak 17 (tujuh belas) lembar atas nama Anto senilai Rp118.810.000,00 (seratus delapan belas juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
- Nota pembayaran batu merah sebanyak 15 (lima belas) lembar atas nama yang menerima Gursal senilai Rp166.550.000,00 (seratus enam puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Nota pembayaran semen tonasa 50 (lima puluh) kilogram dan besi sebanyak 20 (dua puluh) lembar atas nama yang menerima Toko Surya Jaya senilai Rp240.456.000,00 (dua ratus empat puluh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Nota pembayaran semen tonasa 50 (lima puluh) kilogram sebanyak 3 (tiga) lembar atas nama yang menerima Toko Bulan Purnama Bikeru senilai Rp53.555.000,00 (lima puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Nota pembayaran semen Tonasa 50 (lima puluh) kilogram 1 (satu) lembar atas nama Toko Aneka Subur Jaya senilai Rp580.000,00 (lima ratus delapan lima puluh ribu rupiah) dan satu lembar nota pembayaran semen tonasa 50 (lima puluh) kilogram atas nama Toko Usaha Jaya Bikeru I senilai Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
- Nota pembayaran pasir atas nama Samad sebanyak 3 (tiga) lembar senilai Rp53.400.000,00 (lima puluh tiga juta empat ratus rupiah);
- Nota pembayaran pasir atas nama A.Gazali sebanyak 8 (delapan) lembar senilai Rp104.850.000 (seratus empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Nota pembayaran pasir atas nama Bakri sebanyak 4 (empat) lembar senilai Rp35.500.000,00 (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Nota pembayaran pasir atas nama Bakri sebanyak 26 (dua puluh enam) lembar senilai Rp18.145.000,00 (delapan belas juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Surat Keputusan (SK) Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Swadaya Nomor : 68 Tahun 2014, tanggal 8 Juli 2014 tentang pembentukan Tim Teknis Kabupaten/Kota kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2014;
- Surat Keputusan (SK) Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 05 Tahun 2013, tanggal 11 September 2013 tentang penetapan Desa / Kelurahan lokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2014;
- Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor : 207/PK?PRS.8/PP-BSPS/09/2014, tanggal 01 September 2014 tentang penetapan penerima BSPS Tahun Anggaran 2014 Desa Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai;
- Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor : 208/PK?PRS.8/PP-BSPS/09/2014, tanggal 01 September 2014 tentang penetapan penerima BSPS Tahun Anggaran 2014 Desa Palangka Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai.
- Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor : 209/PK?PRS.8/PP-BSPS/09/2014, tanggal 01 September 2014 tentang penetapan penerima BSPS Tahun Anggaran 2014 Desa Puncak Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai;
- Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor : 210/PK?PRS.8/PP-BSPS/09/2014, tanggal 01 September 2014 tentang penetapan penerima BSPS Tahun Anggaran 2014 Desa Sangiasseri Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai;
- Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi Nomor : 211/PK?PRS.8/PP-BSPS/09/2014, tanggal 01 September 2014 tentang penetapan penerima BSPS Tahun Anggaran 2014 Desa Songing Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai.
- Surat Perjanjian kerja sama antara PT. Amythas dengan Zainal Ismail, ST, sebagai tenaga pendamping masyarakat (TPM) nomor: S.3.18/AMT-spk/364-01/VI/2014, tanggal 2 Juni 2014;
- Surat perjanjian kerjasama antara pihak Kementerian Perumahan Rakyat RI dengan PT. Amythas nomor : 011/SPK/PPK-PRS.8/III/2014, tanggal 19 Maret 2014;
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Kementerian Perumahan Rakyat RI kepada PT. Amythas nomor : 017/SPMK/PPK-PRS.8/III/2014, tanggal 19 Maret 2014;
- Laporan akhir pekerjaan : Kansultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat (KMTPM) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2014;
- Surat perjanjian kerjasama antara PT. Amythas dengan A. Sri Sudarmi, ST sebagai tenaga pendamping masyarakat (TPM) Nomor: S.3.17/AMT-spk/364-01/VI/2014, tanggal 2 Juni 2014;
- Surat perjanjian kerjasama antara PT. Amythas dengan A. Mappakaya AR, ST sebagai tenaga pendamping masyarakat (TPM) Nomor: S.3.16/AMT-spk/364-01/VI/2014, tanggal 2 Juni 2014;
- Surat perjanjian kerjasama antara PT. Amythas dengan SUDIRMAN, ST sebagai Koordinator Plying Camp Nomor: S.2.8/AMT-spk/364-01/VI/2014, tanggal 2 Juni 2014;
- Surat Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Nomor: 423/ST/PPK-PR.8/12/2014, tanggal 1 Desember 2014;
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) dari Kementerian Perumahan Rakyat Republik Indonesia tentang pekerjaan Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (KM-TPM BSPS) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2014;
- Surat perjanjian kerjasama antara PT. Amythas Dengan Kumoro Pristi Wicaksono dengan Nomor: A.1.0/AMT-spk/364-01/III/2014, tanggal 19 Maret 2014.
- Surat Perjanjian kerja sama antara PT. Amythas dengan Muhammad Fadly,ST., sebagai tenaga pendamping masyarakat (TPM) nomor : S.3.19/AMT-spk/364-01/VI/2014, tanggal 2 juni 2014;
- Surat Perintah Tugas Muhammad Fadly, ST., sebagai tenaga pendamping masyarakat (TPM) nomor : S.3.64/AMT-spt/364-01/X/2014, tanggal 27 Oktober Oktober 2014;
- Daftar isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2014 yang sudah dilegalisir;
- SPM dan SP2D sebagai dasar pembayaran Dana BSPS Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai yang sudah dilegalisir;
- Laporan Progres 30% (tiga puluh persen) dan 100% (seratus persen) hasil pelaksanaan kegiatan BSPS Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai yang sudah dilegalisir;
- Surat Perjanjian kerjasama antara PT. Amythas dengan Kementerian Perumahan Rakyat untuk pekerjaan Jasa Konsultasi Konsultan Manajemen Tenaga Pendamping Masyarakat (KM-TPM) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2014 Provinsi Sulawesi Selatan yang sudah dilegalisir;
- Surat Perjanjian kerjasama (MoU) antara Kementerian Perumahan Rakyat dengan Bank BRI sebagai penyalur dana BSPS TA 2014 yang sudah dilegalisir.
- Rekening Koran atas nama Kismono Wiyogo bin Rudyi Wijaya (Bank BRI) dengan nomor Rekening: 03401000205565 periode tanggal 06 Nopember 2014 sampai tanggal 02 Februari 2015;
- Rekening Koran atas nama H. Hasanuddin Rahman dari Bank BRI Unit Camba Maros dengan Nomor Rekening 4965-01-012371-53-0 periode transaksi tanggal 01 Nopember 2014 s.d 08 Januari 2015;
- Rekening Koran atas nama H. Hasanuddin Rahman dari Bank BRI Unit Galesong Takalar dengan Nomor Rekening 5088-01-013566-53-9 periode transaksi tanggal 01 Nopember 2014 s.d 02 Januari 2015;
- Rekening Koran atas nama H. Hasanuddin Rahman dari Bank BRI Unit Tumampua Pangkep dengan Nomor Rekening 5116-01-009523-53-2 periode transaksi tanggal 01 Oktober 2014 s.d 28 Pebruari 2015;
- 1 (satu) buah akta jual beli nomor: 43/2015, tanggal 21 mei 2015 atas nama Hasanuddin Rahman;
- 1 (satu) lembar SPPT PBB (surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan) atas nama Syarifuddin B Ara;
- Sebidang tanah perumahan persil nomor kohir blok 021 dengan SPPT/NOP nomor :73.07.020.003.021-0165.0, dengan luas kurang lebih 1.194. M2 (seribu seratus sembilan puluh empat meter persegi) yang bertempat dilingkungan babara kelurahan sangiaseri kecamatan sinjai selatan kabupaten sinjai berdasarkan akta jual beli nomor : 43/2015, tanggal 21 mei 2015 atas nama H. Hasanuddin Rahman;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jusdi Purwaman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farid Hidayat Sopamena, Mhbr Hakim Anggota M. Hariyadi, S.sos. |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Gani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Rekening Koran atas nama H. Hasanuddin Rahman dari Bank BRI Unit KC Tamalanrea dengan Nomor Rekening 0403-01-004671-50-2 periode transaksi tanggal 01 Oktober 2014 s.d 28 Pebruari 2015; tetap terlampir dalam berkas perkara; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
74
42