- Menyatakan Terdakwa ISKANDAR Bin AIYUB tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa ISKANDAR Bin AIYUB tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISKANDAR Bin AIYUB dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum terdakwa ISKANDAR BIN AIYUB untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp264.720.980,00 (dua ratus enam puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dikurangi sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel dokumen Laporan Realisasi Penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahap I dan II (80%) TA 2015.
- 1 (satu) bundel dokumen Berita Acara Rapat dan Musyawarah Gampong TA 2015, 2016 dan 2017.
- 1 (satu) Bundel dokumen Laporan Pertanggungjawaban Rrealisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Semester terakhir Tahun Anggaran 2015.
- 1 (satu) bundel dokumen Laporan Realisasi Penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahap I (40%) TA 2015.
- 1 (satu) bundel dokumen Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja gampong semester akhir TA 2015.
- 1 (satu) Bundel dokumen Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Semester Pertama Tahun Anggaran 2015.
- 1 (satu) Bundel dokumen Berkas Pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RAPBG) tahun anggaran 2015.
- 1 (satu) bundel dokumen Gambar Rencana Pembangunan Saluran TA 2015.
- 1 (satu) bundel dokumen Berkas/Dokumen Revisi Pemindahan Letak WC, untuk pekerjaan pembangunan kantor kheucik tahun anggaran 2015.
- 1 (satu) bundel dokumen Bukti transaksi realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) semester I (satu) Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) bundel dokumen Bukti transaksi realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) semester II (dua) Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) bundel dokumen Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja gampong tahun anggaran 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pajak bahan mineral bukan logam dan batuan atas pekerjaan pembangunan saluran pembuang gampong campli usi kecamatan mutiara timur dengan jumlah Rp.441.774,00 (empat ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah) tanggal 13 Januari 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pajak bahan mineral bukan logam dan batuan atas pekerjaan pembangunan Kantor Kheucik gampong campli usi kecamatan mutiara timur dengan jumlah Rp.635.472,00 (enam ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh dua) tanggal 13 Januari 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pajak bahan mineral bukan logam dan batuan atas pekerjaan pembangunan septi tank Kantor Kheucik gampong campli usi kecamatan mutiara timur dengan jumlah Rp.53.784,00 (lima puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) tanggal 13 Januari 2016.
- 1 (satu) Lembar tanda terima setoran pajak dengan jumlah pembayaran Rp.9.511.400,00 (sembilan juta lima ratus sebelas ribu empat ratus rupiah) TA 2016.
- 1 (satu) Lembar Surat Setoran Pajak (SSP) dengan jumlah pembayaran Rp.9.511.400,00 (sembilan juta lima ratus sebelas ribu empat ratus rupiah) dengan uraian pembayaran PPN Bahan-bahan Industri TA 2016.
- 1 (satu) Lembar tanda terima setoran pajak dengan jumlah pembayaran Rp.1.506.710,00 (satu juta lima ratus enam ribu tujuh ratus sepuluh) TA 2016.
- 1 (satu) Lembar Surat Setoran Pajak (SSP) dengan jumlah pembayaran Rp.1.506.710,00 (satu juta lima ratus enam ribu tujuh ratus sepuluh) dengan uraian pembayaran PPh 22 Bahan-bahan Industri TA 2016.
- 1 (satu) bundel dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Campli Usi T.A 2016.
- 1 (satu) bundel dokumen Laporan Transaksi RKUG Gampong Campli Usi Kec. Mutiara Timur Kabupaten Pidie Periode Transaksi 01 Januari 2016 s/d 20 November 2016.
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Laporan Transaksi RKUG Gampong Campli Usi Kec. Mutiara Timur Kabupaten Pidie Periode Transaksi 01 Juni 2015 s/d 1 Maret 2016.
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Laporan Transaksi RKUG Gampong Campli Usi Kec. Mutiara Timur Kabupaten Pidie Periode Transaksi 01 Juni 2016 s/d 5 Oktober 2016.
- 1 (satu) Bundel Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2016.
- 2 (dua) Bundel Foto Copy Laporan Realisasi Pelaksanaan Alokasi Dana Gampong Tahap II (dua) Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) Bundel Peraturan Kheucik Gampong Nomor : 148.1/02 Tahun 2016 tanggal 27 Januari 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Gampong (RKPG) Tahun 2016.
- 1 (satu) Bundel Foto Copy Lampiran Desain dan RAB Bidang Pembangunan Gampong Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pajak bahan mineral bukan logam dan batuan atas pekerjaan pembangunan Gedung PKK pada bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampong Campli Usi Kecamatan Mutiara Timur dengan jumlah Rp.542.250,00 (lima ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) tanggal 18 November 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pajak bahan mineral bukan logam dan batuan atas pekerjaan pembangunan Pagar Meunasah Pas Batu-bata + Pemasangan Besi pada bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampong Campli Usi Kecamatan Mutiara Timur dengan jumlah Rp.898.200,00 (delapan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) tanggal 18 November 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pajak bahan mineral bukan logam dan batuan atas pekerjaan pembangunan Pagar Belakang Meunasah Pas Batu-bata Non Besi pada bidang Pelaksanaan Pembangunan Gampong Campli Usi Kecamatan Mutiara Timur dengan jumlah Rp.97.200,00 (sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) tanggal 18 November 2016.
- 12 (dua belas) lembar tanda terima setoran pajak tahun 2016.
- 12 (dua belas) lembar cetakan kode biling setoran pajak tahun 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pajak bahan mineral bukan logam dan batuan atas pekerjaan pembangunan Jembatan Beton Gampong Campli Usi Kecamatan Mutiara Timur TA. 2017 dengan jumlah Rp.32.400,00 (tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah) tanggal 10 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pajak bahan mineral bukan logam dan batuan atas pekerjaan pembangunan Pagar Kuburan Gampong Campli Usi Kecamatan Mutiara Timur TA. 2017 dengan jumlah Rp.162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2018, TA 2017.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pajak bahan mineral bukan logam dan batuan atas pekerjaan pembangunan Pagar Kuburan Gampong Campli Usi Kecamatan Mutiara Timur TA. 2017 dengan jumlah Rp.214.650,00 (dua ratus empat belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) tanggal 10 Juli 2018, TA 2017.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pajak bahan mineral bukan logam dan batuan atas pekerjaan pembangunan Meunasah Gampong Campli Usi Kecamatan Mutiara Timur TA. 2017 dengan jumlah Rp.495.450,00 (Empat ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah) tanggal 10 Juli 2018, TA 2017.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pajak bahan mineral bukan logam dan batuan atas pekerjaan pembangunan Meunasah Gampong Campli Usi Kecamatan Mutiara Timur TA. 2017 dengan jumlah Rp.495.450,00 (Empat ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah) tanggal 10 Juli 2018, TA 2017.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pajak bahan mineral bukan logam dan batuan atas pekerjaan pembangunan Jembatan Beton Gampong Campli Usi Kecamatan Mutiara Timur TA. 2017 dengan jumlah Rp.21.600,00 (dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) tanggal 10 Juli 2018, TA 2017.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pajak bahan mineral bukan logam dan batuan atas pekerjaan pembangunan Balee Blang Gampong Campli Usi Kecamatan Mutiara Timur TA. 2017 dengan jumlah Rp.153.000,00 (Seratus lima puluh tiga ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2018, TA 2017.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pajak bahan mineral bukan logam dan batuan atas pekerjaan pembangunan Pagar Kuburan Gampong Campli Usi Kecamatan Mutiara Timur TA. 2017 dengan jumlah Rp.258.300,00 (dua ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) tanggal 10 Juli 2018, TA 2017.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pajak bahan mineral bukan logam dan batuan atas pekerjaan pembangunan Meunasah Gampong Campli Usi Kecamatan Mutiara Timur TA. 2017 dengan jumlah Rp.94.500,00 (sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah) tanggal 10 Juli 2018, TA 2017.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pajak bahan mineral bukan logam dan batuan atas pekerjaan pembangunan Jembatan Beton Gampong Campli Usi Kecamatan Mutiara Timur TA. 2017 dengan jumlah Rp.6.300,00 (enam ribu tiga ratus rupiah) tanggal 10 Juli 2018, TA 2017.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pajak bahan mineral bukan logam dan batuan atas pekerjaan pembangunan Balee Blang Gampong Campli Usi Kecamatan Mutiara Timur TA. 2017 dengan jumlah Rp.12.600 (dua belas ribu enam ratus) tanggal 10 Juli 2018, TA 2017.
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Laporan Transaksi RKUG Gampong Campli Usi Kec. Mutiara Timur Kabupaten Pidie Periode Transaksi 01 Juni 2016 s/d 04 April 2017, TA 2017
- 1 (satu) bundel dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Campli Usi T.A 2017.
- 1 (satu) bundel dokumen Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahap Peratama (I) Gampong Campli Usi T.A 2017.
- 1 (satu) bundel dokumen Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahap Akhir Gampong Campli Usi T.A 2017.
- 1 (satu) bundel dokumen Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahap Kedua (II) Gampong Campli Usi T.A 2017.
- 2 (dua) bundel dokumen Fotocopy Desain & RAB Bidang Pembangunan Gampong Campli Usi T.A 2017.
- 1 (satu) bundel Keputusan Kheucik Gampong Campli Usi Nomor : 19 Tahun 2017 tentang Bantuan untuk anak Yatim/ Piatu, Yatim Piatu dan Miskin pada Gampong Campli Usi, TA 2017.
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahap Pertama (I) Gampong Campli Usi T.A 2017.
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy Pengajuan Penyaluran Dana Gampong (DG) Tahap II (40%) Gampong Campli Usi T.A 2017.
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) Gampong Campli Usi T.A 2017.
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Campli Usi T.A 2017.
- 1 (satu) Lembar Laporan Transaksi RKUG Gampong Campli Usi Kec. Mutiara Timur Kabupaten Pidie Periode Transaksi 01 Januari 2017 s/d 18 Agustus 2017, TA 2017.
- 1 (satu) Bundel Foto copy Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Semester Akhir Tahun Anggaran 2017.
- Nota asli belanja peralatan PKK Gampong Campli Usi Tahun Anggaran 2015 sebanyak 1 lembar.
- Nota asli belanja peralatan PKK Gampong Campli Usi Tahun Anggaran 2016 sebanyak 3 lembar.
- Nota asli belanja peralatan PKK Gampong Campli Usi Tahun Anggaran 2017 sebanyak 4 lembar.
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara kantor camat Mutiara Timur sebesar Rp 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 11 Juni 2017
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman kantor camat Mutiara Timur sebesar Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) tanggal 09 juni 2017
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran HUT RI ke 71 Tahun 2016 sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran MTQ sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran ongkos ratakan pagar air sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) tanggal 25 Desember 2015
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pemasangan intalasi listrik sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 18 Maret 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada toko MEKAR SPORT sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 19 maret 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pada toko TB. DAMAI sebesar Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) pada tanggal 19 Oktober 2017
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko HIDUP SUBUR sebesar Rp 60.021.000 (enam puluh juta dua puluh satu ribu rupiah) pada tanggal 20 Juli 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko HIDUP SUBUR sebesar Rp 56.000 (lima puluh enam ribu rupiah) pada tanggal 16 Januari 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko CAHAYA MUTIARA sebesar Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 14 Januari 2015
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pada toko NADIA FOTO COPY sebesar Rp 21.500 (dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 08 November 2017
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang sebesar Rp 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 24 Desember 2017
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko TIGA SAUDARA sebesar Rp 34.000 (tiga puluh empat ribu rupiah) pada tanggal 13 Januari 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko HIDUP SUBUR sebesar Rp 328.000 (tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) pada tanggal 18 Maret 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko MUDAH REZEKI sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) pada tanggal 21 November 2015
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko HIDUP SUBUR sebesar Rp 1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah) pada tanggal 22 Maret 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko HIDUP SUBUR sebesar Rp 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 22 Maret 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko HIDUP SUBUR sebesar Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) pada tanggal 22 Maret 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko HIDUP SUBUR sebesar Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) pada tanggal 06 Maret 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko SEHATI sebesar Rp 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 31 Desember 2015
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko HIDUP SUBUR sebesar Rp 42.000 (empat puluh dua ribu rupiah) pada tanggal 05 Maret 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko SEHATI sebesar Rp 8.201.000 (delapan juta dua ratus seribu rupiah) pada tanggal 12 Januari 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pada toko TATA RIA sebesar Rp 52.000 (lima puluh dua ribu rupiah) pada tanggal 18 Desember 2015
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko MUDAH REZEKI sebesar Rp 2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 23 Januari 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko UTHYA SAMARA sebesar Rp 37.000 (tiga puluh tujuh ribu rupiah) pada tanggal 18 Desember 2015.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pada toko THURSINA sebesar Rp 52.000 (lima puluh dua ribu rupiah) pada tanggal 25 Agustus 2015
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko ANEKA AGUNG sebesar Rp 20.250.000 (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Juni 2017.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko RAMSI sebesar Rp 73.000 (tujuh puluh tiga ribu rupiah) pada tanggal 25 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko NAZAR JAYA 2 sebesar Rp 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) pada tanggal 24 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pada toko PUSAT KOMPUTER KOTA MINI sebesar Rp 18.000 (delapan belas ribu rupiah) pada tahun 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian HP OPPO A57 pada toko EL SIGLI PONSEL sebesar Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 17 Oktober 2017.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko SINAR AGUNG ELECTRONIC sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 20 Juli 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko HIDUP SUBUR sebesar Rp 154.000 (seratus lima puluh empat ribu rupiah) pada tanggal 19 Januari 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pada toko THURSINA sebesar Rp 66.000 (enam puluh enam ribu rupiah) pada tanggal 08 Agustus 2015.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko UD. GUNONG HITAM sebesar Rp 506.000 (lima ratus enam ribu rupiah) pada tanggal 11 November 2015.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko HIDUP SUBUR sebesar Rp 82.000 (delapan puluh dua ribu rupiah) pada tanggal 23 November 2015.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko CAHAYA MUTIARA sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 24 November 2015.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko HIDUP SUBUR sebesar Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) pada tanggal 24 November 2015.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada CV. BINA BARU sebesar Rp 270.000 (duar ratus tujuh puluh ribu rupiah) pada tanggal 25 November 2015.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko SEHATI sebesar Rp 21.657.000 (dua puluh satu juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) pada tanggal 28 Oktober 2015.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko SEHATI sebesar Rp 136.000 (seratus tiga puluh enam ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko HIDUP SUBUR sebesar Rp 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah) pada tanggal 28 Februari 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembayaran pada toko THURSINA sebesar Rp 124.800 (seratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah) pada tanggal 31 Juni 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko HIDUP SUBUR sebesar Rp 117.698.000 (seratus tujuh belas juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) pada tanggal 20 Juni 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko HIDUP SUBUR sebesar Rp 7.041.000 (tujuh juta empat puluh satu ribu rupiah) pada tanggal 20 Juni 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko HIDUP SUBUR sebesar Rp 144.000 (saratus empat puluh empat ribu rupiah) pada tanggal 02 April 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko BOLA DUNIA sebesar Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 04 April 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko Paten Elektronik sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 26 november 2015.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko HIDUP SUBUR sebesar Rp 1.138.000 (satu juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) pada tanggal 14 Maret 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko SUBUR INDAH sebesar Rp 520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 24 Maret 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko SUBUR INDAH sebesar Rp 187.000 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) pada tanggal 05 April 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko SUBUR INDAH sebesar Rp 2.075.000 (dua juta tujuh puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 03 Februari 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko SURYA INDAH 1 sebesar Rp 6.040.000 (enam juta empat puluh ribu rupiah) pada tanggal 03 Februari 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko SUBUR INDAH sebesar Rp 520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 14 Maret 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko HIDUP SUBUR sebesar Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 17 maret 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko HIDUP SUBUR sebesar Rp 207.000 (dua ratus tujuh ribu rupiah) pada tanggal 17 maret 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko HIDUP SUBUR sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) pada tanggal 19 Maret 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko SUBUR INDAH sebesar Rp 2.075.000 (dua juta tujuh puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 03 Februari 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian barang pada toko ARI PRIMA sebesar Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) pada tanggal 16 maret 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada fotocopy global sebesar Rp 12.000 (Dua Belas Ribu Rupiah) pada tanggal 15 Desember
- 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran uang di Bank BRI kepada David No Rek : 3805.01.000640.50.0 sebesar Rp. 65.461.100 (enam puluh lima juta empat ratus enam puluh satu seratus rupiah) pada tanggal 21 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko Bangunan Hidup subur Sebesar Rp. 28.000 (Dua puluh delapan ribu rupiah) pada tanggal 22 Desember 2015.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko Bangunan Sehati sebesar Rp. 769.500 ( Tujuh Rutus Enam Puluh Sembilan Lima ratus Rupiah) pada tanggal 25 Oktober 2015.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko Bangunan Sehati sebesar Rp. 136.000 (Seratus tiga puluh enam ribu rupiah) pada tanggal 28 Oktober 2015.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko Bangunan Sehati sebesar Rp. 21.657.000 ( dua puluh satu juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) pada tanggal 28 Oktober 2015.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada CV. Asan Kumbang Dua sebesar Rp. 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 20 Desember 2015.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko Tata Ria Grafika sebesar Rp. 16.000 (Enam belas ribu Rupiah ) pada tanggal 19 Desember 2015.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko Pioneer Service sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 20 Jul 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada CV Usaha bersama sebesar Rp. 2.085.000 (dua juta delapan puluh lima ribu rupiah ) pada tanggal 20 Agustus 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko bangunan Hidup Subur sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah ) pada tanggal 21 maret 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko Mekar Sport sebesar Rp. 24.000 (dua puluh empat ribu rupiah ) pada tanggal 23 maret 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko cat dan keramik Surya indah 1 sebesar Rp. 434.000 (Empat Ratus Tiga puluh emapat ribu rupiah ) pada tanggal 28 Maret 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko bangunan Hidup Subur sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah ) pada tanggal 20 Juli 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko bangunan Hidup Subur sebesar Rp 752.000 (tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah ) pada tanggal 11 apri 2016.
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko bangunan Hidup Subur sebesar Rp. 777.000 ( tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah ) pada tanggal 7 april 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko bangunan Hidup Subur sebesar Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu rupiah ) pada tanggal 23 maret 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko bangunan Hidup Subur sebesar Rp. 11.000 (sebelas ribu rupiah ) pada tanggal 17 maretr 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko bangunan Hidup Subur sebesar Rp. 8.000 (delap ribu rupiuah ) pada tanggal 20 maret 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko bangunan Hidup Subur sebesar Rp. 644.000 (enam ratus empat puluh empat ribu rupiah ) pada tanggal 19 Maret 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko bangunan Hidup Subur sebesar Rp. 92.000 (sembilah puluh dua ribu rupiah ) pada tanggal 19 maret 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko bangunan Hidup Subur sebesar Rp. 128.000 (seratus dua puluh delapn ribu rupiah ) pada tanggal 28 januari 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko bangunan Hidup Subur sebesar Rp. Dua pulih lima ribu rupiah ) pada tanggal 5 Maret 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko bangunan Hidup Subur sebesar Rp. 28.000 (dua puluh delapan ribu rupiah ) pada tanggal 1 februari 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko bangunan Hidup Subur sebesar Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah ) pada tanggal 16 januari 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko bangunan Hidup Subur sebesarRp. 15.000 (lima belas ribu rupiah ) pada tanggal 4 januari 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko bangunan Hidup Subur sebesar Rp. 650.000 ( enam ratuslima puluh ribu rupiah ) pada tanggal 13 Februari 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko bangunan Hidup Subur sebesar Rp. 485.000 (wmpat ratus delapan puluh lima ribu rupiah ) pada tanggal 15 maret 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko bangunan Hidup Subur sebesar Rp. 1.087.000 (satu juta delapan puluh tujuh ribu rupiah ) pada tanggal 16 maret 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko bangunan Hidup Subur sebesar Rp. 371.000 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) pada tanggal 14 maret 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko bangunan Hidup Subur sebesar Rp. 1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah ) pada tanggal 2 april 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko bangunan Hidup Subur sebesar Rp. 272.500 (dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah ) pada tanggal 7 maret 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko bangunan Hidup Subur sebesar Rp. 362.000 (tiga ratus enam pulu dua ribu rupiah ) pada tanggal 8 maret 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko bangunan Hidup Subur sebesar Rp. 184.000 ( seratus delapan puluh empat ribu rupiah ) pada tanggal 15 april 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko bangunan Hidup Subur sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah ) pada tanggal 3 januari 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko cat subur indah sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) pada tanggal 15 maret 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko cat subur indah sebesar Rp. 216.000 (dua ratus enambelas ribu rupiah) pada tanggal 3 maret 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko cat subur indah sebesar Rp. 326.829.000 ( Tiga ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sembilan rupiah ) pada tanggal 2 februari 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko cat dan keramik surya Indah 1 sebesar Rp. 410.000 ( empat ratus sepuluh ribu rupiah ) pada tanggal 3 februari 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko mekar sport sebesar Rp. 23.000 (dua puluh tiga ribu rupiah) pada tanggal 4 april 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko mudah rezeki sebesar Rp. 1.020.000 (satu juta dua puluh ribu rupiah ) pada tanggal 1 februari 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko bangunan sehati sebesar Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah ) pada tanggal 4 maret 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada studio foto, percetakan, dan stempel FM creative sebesar Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Sabar Service sebesar Rp. 35.000 ( tiga puluh lima ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Rizkina baru sebesar Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 12 oktiber 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada sinar anugrah elektronic sebesar Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 19 februari 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko Masa sebesar 20.000 (dua puluh ribu rupiah) pada tanggal 2 april 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada Toko Mada sebesar Rp. 257.000 (dua ratus lima puluh tujuh rupiah) pada tanggal 21 januari 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada PT. Sumber Alfaria Triajaya Tbk sebesar Rp. 19.500 (sembelas ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 31 Agustus 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada PT. Sumber Alfaria Triajaya Tbk sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 1 september 2016
- 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian pada kilang kayu UD. Paya raoh sebesar Rp. 1.875.000 (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 4 januari 2016
- 1 (satu) lembar kuitansi untuk pembayaran meteran + SLO + Supervisi + Materai sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 5 februari 2016
- 1 (satu) lembar kuitansi untuk pembayaran santunan anak yatim 2016 sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 8 maret 2016
- 1 (satu) lembar kuitansi untuk pinjaman sementara (dalam jangka waktu 20 hari terhitung dari tanggal penyerahan) sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 6 november 2017
- 1 (satu) lembar BON/FAKTUR sebesar Rp. 4.258.000 (empat juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah) pada tanggal 14 maret 2016
- 1 (satu) lembar BON/FAKTUR sebesar Rp. 555.000 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 26 maret 2016
- 1 (satu) lembar BON/FAKTUR sebesar Rp. 790.000 (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) pada tanggal 28 januari 2016
- 1 (satu) lembar BON/FAKTUR sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 24 desember 2017
- 1 (satu) lembar BON/FAKTUR sebesar Rp. 612.000 (enam ratus dua belas ribu rupiah) pada tanggal 6 juli 2017
- 1 (satu) lembar bukti pengembalian uang pinjaman oleh Camat Mutiara Timur dari tahun 2017 sampai 2018
- 1 (satu) lembar tanda terima sumbangan fakir dan miskin
- 4 (empat) lembar daftar perhitungan HOK dan penerimaan insentif dengan sistem upah borong
- 1 (satu) lembar tanda penerimaan biaya penyusunan APBG sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) pada tanggal 20 oktober 2015
- 1 (satu) lembar tanda penerimaan biaya design dan RAB sebesar Rp. 1.883.000 (satu juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) pada tanggal 20 Oktober 2015
- 1 (satu) lembar daftar tanda terima penghasilan tetap aparatur pemerintah gampong, bidang penyelenggaraan pemerintah gampong untuk bulan oktober s/d desember 2015
- 1 (satu) lembar daftar tanda terima operasional pelaksana teknis pengelolaan keuangan gampong (PTPKG) tahun 2015
- 1 (satu) lembar daftar tanda terima penghasilan tetap kuasa pengguna anggaran tahun 2015
- 1 (satu) lembar daftar tanda terima tunjangan tuha peut gampong, bidang pelayanan pemerintah gampung untuk bulan oktober s/d desember 2015
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran penghasilan tetap aparatur pemerintah gampong, bidang penyelenggaraan pemerintah gampong untuk bulan oktober s/d desember 2015 sebesar Rp. 9.450.000 (sembilan ratus empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 16 Desember 2015
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tunjangan tuha peut gampong, bidang pelayanan pemerintah gampung untuk bulan oktober s/d desember 2015 sebesar Rp. 3.150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 16 desember 2015
- 1 (satu) lembar kwitasi pembayaran biaya opersional perkantoran untuk penyelenggaraan pemerintahan gampong sebesar Rp. 6.427.000 (enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) pada tanggal 16 desember 2015
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya operasional tuha peut gampong (TPG) sebesar Rp. 1.491.000 (satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) pada tanggal 16 desember 2015
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran penghasilan tetap kuasa pengguna anggaran (KPA) sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 16 desember 2015
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana operasional pelaksana teknis pengelolaan keuangan gampong (PTPKG) sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) pada tanggal 16 desember 2015
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dana pemberdayaan masyarakat miskin (ongkos beras miskin) sebesar Rp. 918.000 (sembilan ratus delapan belas ribu rupiah) pada tanggal 16 desember 2015
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran santunan untuk fakir miskin, kegiatan santunan sosial tahap III (ketiga) tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) pada tanggal 16 juli 2015
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran santunan untuk fakir miskin, kegiatan santunan sosial tahap II (kedua) tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) pada tanggal 17 juli 2015
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran penghasilan tetap pemerintah gampong, bidang penyelenggaraan pemerintahan gampong untuk bulan juni s/d september 2015 sebesar Rp. 11.350.000 (sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 17 juli 2015
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tunjangan tuha peut gampong, bidang penyelenggaraan pemerintahan gampong untuk bulan juni s/d september 2015 sejumlah Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 16 juli 2015
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanda terima santunan untuk anak yatim, kegiatan sosial tahap III (ketiga) tahun anggaran 2015 sejumlah Rp, 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) pada tanggal 16 juli 2015
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanda terima untuk anak yatim, kegiatan santunan sosial tahap II (kedua) tahun anggaran 2015 sejumlah Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) pada tanggal 17 juli 2015
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran penghasilan tetap aparatur pemerintah gampongbidang penyelenggaraan pemerintahan gampong untuk bulan juni s/d september 2015 sebesar Rp. 12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 22 september 2015
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tunjangan tuha peut gampong bidang penyelenggaraan pemerintah gampong untuk bulan juni s/d september 2015 sebesar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 22 september 2015
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanda terima santunan anak yatim kegiatan sosial tahap III (ketiga) tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) pada tanggal 22 september 2015
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran santunan untuk miskin kegiatan santunan sosial tahap III (ketiga) tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) pada tanggal 22 september 2015
- 1 (satu) lembar Daftar tanda terima tunjangan tuha peut gampong, bidang penyelenggaraan pemerintah gampong untuk bulan juni s/d september 2015
- 1 (satu) lembar Tanda terima santunan untuk anak yatim, kegiatan santunan sosial tahap II (kedua) tahun anggaran 2015
- 1 (satu) Tanda terima santunan untuk fakir miskin, kegiatan santunan soasial tahap II (kedua) tahun anggaran 2015.
- Catatan Pengeluaran Dana APBG Gampong Campli Usi Tahun Anggaran 2015, 2016 sebanyak 5 Lembar.
- Surat Keterangan Penyerahan Uang Desa/Gampong Campli Usi Tahun Anggaran 2016 sebanyak 1 Lembar.
- Surat Keterangan Penyerahan Uang Desa/Gampong Campli Usi Tahun anggaran 2017 sebanyak 1 Lembar.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nani Sukmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sadri, M.hbr Hakim Anggota Elfama Zain |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasmaddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan Ke Pihak Pemerintah Desa/Gampong Campli Usi. 211. Uang tunai sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang disita Menetapkan Uang tunai sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan mengabaikan nomor seri dan nominal pecahan yang telah dilakukan penyitaan dari terdakwa Iskandar Bin Aiyub berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti Nomor : PRINT-22/L.1.11.8/Fd.2/ 11/2019 tanggal 07 November 2019. Dikembalikan ke Rekening Kas Umum Gampong (RKUG) Campli Usi dan Dikonversi menjadi uang pengganti atas kerugian keuangan negara. 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
96
36