Putusan PN LAHAT Nomor 7/PDT.G/2016/PN LHT |
|
Nomor | 7/PDT.G/2016/PN LHT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Verdian Martin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Renardhien, Br Hakim Anggota Saiful Brow |
Panitera | Sudarwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI dalam konpensi Dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian ; 2. Menyatakan surat pernyataan pengakuan hak atas nama penggugat tanggal 18 Oktober 1997 (bukti P-3) dan surat keterangan tanah yang ditanda tangani oleh kepala Desa Manggul tanggal 15 Januari 1998, Nomor : 05/MG/I/1998 (bukti P-4) adalah sah menurut hukum ; 3. Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak dijalan lintas Sumatera Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dengan batas - batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berukuran 120 M berbatasan dengan Jalan Lintas Sumatera. - Sebelah Selatan berukuran 90 M berbatasan dengan tanah A. Aziz/Rusmiati. - Sebelah Timur berukuran 80 M berbatasan dengan aliran sungai. - Sebelah barat berukuran 90 M berbatasan dengan Jalan DPR. Adalah sah milik Penggugat ; 4. Menyatakan perbuatan atau tindakan tergugat I yang menguasai objek terperkara adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum. 5. Menghukum tergugat I atau orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan objek terperkara yang terletak dijalan Lintas Sumatera Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dengan batas - batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berukuran 120 M berbatasan dengan Jalan Lintas Sumatera. - Sebelah selatan berukuran 90 M berbatasan dengan tanah A. Aziz/Rusmiati - Sebelah timur berukuran 80 M berbatasan dengan aliran sungai. - sebelah barat berukuran 90 M berbatasan dengan jalan DPR. Kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat apapun. DALAM REKONVENSI ; - Menolak gugatan penggugat Rekonvensi/tergugat konvensi untuk seluruhnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; - Menghukun tergugat konpensi/ penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.491.000.- ( satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/PDT.G/2016/PN_LHT.zip
- Download PDF
- 7/PDT.G/2016/PN_LHT.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 524 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 417 PK/Pdt/2018
Lainnya : 7/PDT.G/2016/PN LHT
Banding : 84/PDT/2016/PT PLG
Statistik9641