- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan para Penggugat dan para Tergugat sebagai berikut:
- Rohyatul Aini (Tergugat 1/istri);
- M. Ckuswan Tulus Bin Drs. H. Syahrul Manan (Penggugat 2/anak laki-laki);
- M. Ckuswaddy Tulus Bin Drs. H. Syahrul Manan (Penggugat 1/anak laki-laki);
- Usiatun Rahmah Binti Drs. H. Syahrul Manan (Tergugat 3/anak perempuan);
- Annisa Raudlatul Rahmah Binti Drs. H. Syahrul Manan (Tergugat 2/anak perempuan);
- Menetapkan harta sebagai berikut:
- Tanah Kebun seluas 1.500 M2 pada SHM tercatat an. Haji Mas'ud Faizin SHM No. 604 tanggal 17 September 1991 yang dahulu terletak di Kelurahan Tanjung Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur sekarang Dusun Ijo Balit Desa Ijo Balit Kecamatan Labuahan Haji, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Satu unit Mobil Merk Toyota Land Cruiser 2F No. Pol: DR 181 KU, No. Mesin No. FJ40-344458 Rangka 55B102 tercatat pada BPKB atas nama Drs. Syahrul Manan;
- Menetapkan harta berupa tanah beserta bangunan seluas 188 M2, HGB No 72 an. Drs. Syahrul Manan Tanggal 17 Maret 2005, Surat Ukur Nomor 1318/PJK/2005 yang terletak di BTN Griya Pesona Rinjani Blok C Nomor 2 Rembiga Kelurahan Pejeruk Kecamatan Selaparang Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Menetapkan harta sebagai berikut:
- Tanah beserta bangunan yang tercatat pada SHM atas nama Drs. Syahrul Manan SHM No. 724 tanggal 20 April 1993 Surat Ukur No. 297/1992 tanggal 4 Pebruari 1992 terletak di Jalan Gajah Mada No. 14 Pancor Kelurahan Pancor Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- 1/2 (seperdua) dari tanah kebun seluas 1.500 M2 (15 are) pada SHM tercatat an. Haji Mas'ud Faizin SHM No. 604 tanggal 17 September 1991 yang dahulu terletak di Kelurahan Tanjung Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur sekarang Dusun Ijo Balit Desa Ijo Balit Kecamatan Labuahan Haji, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- 1/2 (seperdua) dari tanah beserta bangunan seluas 188 M2, HGB No. 72 an. Drs. Syahrul Manan Tanggal 17 Maret 2005,Surat Ukur Nomor 1318/PJK/2005 yang terletak di BTN Griya Pesona Rinjani Blok C Nomor 2 Rembiga Kelurahan Pejeruk Kecamatan Selaparang Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- 1/2 (seperdua) dari satu unit Mobil Merk Toyota Land Cruiser 2F No. Pol: DR 181 KU, No. Mesin No. FJ40-344458 Rangka 55B102 tercatat pada BPKB atas nama Drs. Syahrul Manan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Drs. H. Syahrul Manan adalah:
- Rohyatul Aini (Tergugat 1/istri) = 1/8 = 6/48 bagian;
- M. Ckuswan Tulus Bin Drs. Syahrul Manan (Penggugat 1/anak laki-laki) = 2/6 x 7/8 = 14/48 bagian;
- M. Ckuswaddy Tulus Bin Drs. Syahrul Manan (Penggugat 2/anak laki-laki) = 2/6 x 7/8 = 14/48 bagian;
- Usiatun Rahmah Binti Drs. Syahrul Manan (Tergugat 3/anak perempuan) = 1/6 x 7/8 = 7/48 bagian;
- Annisa Raudlatul Rahmah Binti Drs. Syahrul Manan (Tergugat 2/anak perempuan) = 1/6 x 7/8 = 7/48 bagian;
- Menghukum para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai Objek Sengketa A, B, C dan D untuk menyerahkan bagian Hususiah binti H. Abdul Hamid (Turut Tergugat 1) dari harta bersama yang telah ditetapkan pada diktum angka 3 (tiga) dan bagian Rohyatul Aini (Tergugat 1) dari harta bersama yang telah ditetapkan pada diktum angka 4 (empat) serta bagian masing-masing ahli waris yang telah ditetapkan pada diktum angka 6 (enam) secara natura dan kalau tidak dapat diserahkan secara natura maka Objek Sengketa A, B, C dan D dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing yang telah ditetapkan tersebut sesuai bagiannya;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum para Penggugat, para Tergugat dan para Turut Tergugat secara bersama-sama membayar biaya perkara sejumlah Rp6.195.000,00 (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SELONG Nomor 699/Pdt.G/2021/PA.Sel |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 699/Pdt.G/2021/PA.Sel | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 10 Juni 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA SELONG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Fahrurrozi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Anugerah, Br Hakim Anggota Hapsah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: H. Sahmun | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat 1 dan 2; DALAM POKOK PERKARA adalah ahli waris dari Drs. H. Syahrul Manan yang telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 2020;
Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa B; Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa D; adalah harta bersama Hususiah binti H. Abdul Hamid (Turut Tergugat 1) dan Drs. H. Syahrul Manan yang masing-masing berhak mendapatkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut;
Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa C; adalah harta bersama Rohyatul Aini (Tergugat 1/istri) dan Drs. H. Syahrul Manan yang masing-masing berhak mendapatkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut;
Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa A;
Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa B;
Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa C; Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa D; adalah harta warisan Drs. H. Syahrul Manan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 699/Pdt.G/2021/PA.Sel
Statistik15063