- 1 (satu) buah buku Nota warna kuning berisi catatan pengambilan kulit sapi oleh Djoko Agus Trijono alias Warok Bin Sarwan;
- 91 (sembilan puluh satu) lembar kulit Wet Blue, yang telah disisihkan 1 (satu) lembar;
- Uang sebesar Rp189.000,- (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 20 September 2020;
- 378 (tiga ratus tujuh puluh delapan) lembar kulit Wet Blue;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Yarris 1.5 G M/T, tahun 2014 warna merah methalik No.Pol. R-9401-LH;
- STNK mobil Toyota Yarris 1.5 G M/T, tahun 2014 warna merah methalik No.Pol. R-9401-LH; An. Karry Frank alamat Jl. Pahlawan No.84 Rt.01 Rw.02 Pasirmuncang, Purwokerto Barat, Banyumas;
- KTP atas nama Saksi Katarina Denice Frank;
Putusan PN BANTUL Nomor 294/Pid.B/2020/PN Btl |
|
Nomor | 294/Pid.B/2020/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evi Insiyati, Br Hakim Anggota Sigit Subagiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Anggoro Setyawan, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa 1. Djoko Agus Trijono Alias Warok Bin Sarwan dan Terdakwa 2. Widodo Bin Suyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan Yang Dilakukan Secara Bersama- Sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan; 5. Menetapkan barang-barang bukti berupa; Dikembalikan kepada Saksi Korban Benni Haryanto; Dikembalikan kepada Saksi Katarina Denice Frank; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pid.B/2020/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 294/Pid.B/2020/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pid.B/2020/PN Btl
Statistik5417