- Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti Surat yang diajukan oleh Para Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengakui secara sepihak objek perkara milik orang tua Para Penggugat yang merupakan harta peninggalan orang tua Para Penggugat dan belum pernah dibagikan kepada Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah atas tanah seluas 5740 M2 (lima ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) berdasarkan Surat Ganti Rugi Tanah tanggal 17 Oktober 2011 dan diketahui oleh Kepala Desa Sei Tampang dengan Register Nomor : 593.2/1.437/ST/PEM/2011, tanggal 21-10-2011 (ic.Turut Tergugat I) dan disahkan oleh Camat Bilah Hilir (ic.Turut Tergugat II) pada tanggal 21 Oktober 2011 dengan Nomor Register : 593.2/164/PEM/2011;
- Menyatakan objek perkara seluas 5740 M2 (lima ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Tanah Damar (sekarang Dusun Teluk Besitang) Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara berikut segala sesuatu yang terdapat diatasnya, merupakan milik Almarhum ABDUL CHALIK DAN Almarhumah KHAESAH Binti TONGAH WAHAB, yang belum dibagi kepada ahli waris yaitu Para Penggugat, dengan batas dan ukuran sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan jalan umum terukur 34,02 M;
- Timur berbatas dengan Syamsuddin dan Latif terukur 106 M + 7 M + 106 M;
- Selatan berbatas dengan Hj.Kamariah dan Tajuddin terukur11 M + 66,50 M;
- Barat berbatas dengan Tajuddin 69,30 M + 121,53 M;
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap surat surat yang diperbuat /diterbitkan diatas lahan objek perkara seluas seluas 5740 M2 (lima ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Tanah Damar (sekarang Dusun Teluk Besitang) Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara yang ada saat ini maupun kemudian hari yang lahir dari Perbuatan Melawan Hukum Tergugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp4.580.000,00 (empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 38/Pdt.G/2020/PN Rap |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2020/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Welly Irdianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea.shbr Hakim Anggota Sabaaro Zendrato. |
Panitera | Panitera Pengganti Amin Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: B. Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2020/PN Rap
Statistik14310