- Menyatakan Terdakwa DEDY WIDAYATNO, S.Ag. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1. 29 (dua puluh sembilan) lembar nota.
- 5 (lima) lembar rekap pengeluaran dari tgl. 24-12-2019 s/d tgl. 3-5-2021 (asli).
- 1 (satu) buah buku pemasukan dari Bendahara Pokmas Jumeneng Lor (asli).
- Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
- 1. 317 (tiga ratus tujuh belas) lembar kwitansi Pembayaran PTSL Padukuhan Burikan (asli).
- 8 (delapan) lembar bukti belanja (konsumsi, pembelian patok, ATK) Padukuhan Burikan (asli).
- 1 (satu) buah Buku Rekap Pembayaran Peserta PTSL Padukuhan Burikan (asli).
- 1 (satu) buah Buku Kas POKMAS Burikan (asli).
- Berita Acara pengembalian uang dari Pokmas Burikan.
- 1 (satu) buah buku Kas Perimaan dan Pengeluaran.
- Uang Tunai sebesar Rp. 710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Uang Tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- 1. 1 (satu) lembar foto copy Petikan Keputusan Lurah Desa Sumberadi No. 11/ LD/2002 tgl. 29 Agustus 2002. (dilegalisir).
- 2 (dua) lembar foto copy petikan keputusan Bupati Sleman No. 25/ Kep.KDH/D.2 Tgl. 24 Nopember 2009 (dilegalisir).
- 3 (tiga) lembar foto copy keputusan Kepala Desa Sumberadi No.05/KD/A TAHUN 2017 Tgl. 31 Maret 2017 tentang pengangkatan saudara H Dedy Widayatno,S.Ag. sebagai Sekretaris Desa Sumberadi. (dilegalisir).
- 2 (dua) lembar Foto Copy Petikan Keputusan Lurah Sumberadi No. 32/Kep.Lurah/2020 tgl.3 Nopember 2020 tentang perubahan penyebutan jabatan Pamong Kalurahan sumberadi. (dilegalisir).
- 1 (satu) lembar surat izin Bupati Sleman Nomor : 140/00321 tentang Izin Cuti Kepala Desa karena akan mencalonkan diri kembali dalam Pilkades 2020 dan Sekretraris Desa melaksanakan tugas & kewajiban Kepala Desa (legalisir).
- 1 (satu) lembar surat pencabutan izin cuti Kepala Desa No. 141/870 tanggal 27 Maret 2021 (legalisir).
- Uang tunai sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- 1. 1 (satu) buah buku administrasi PTSL.
- 1 (satu) lembar Pembayaran PTSL 2020 Senden Sumberadi Mlati Sleman.
- 1 (satu) bendel Laporan Keuangan PTSL Senden Sumberadi Mlati Sleman.
- 1. 2 (dua) lembar Foto Copy Laporan Kegiatan PTSL Padukuhan Warak Lor.
- Uang tunai sebesar Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
- 1. 1 (satu) buah buku catatan belanja.
- 1 (satu) buah buku pembayaran.
- 1 (satu) bendel (40 lembar) nota.
- Uang Tunai sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- 1. 1 (satu) buah buku daftar nama sertifikat.
- 11 (sebelas) Bendel kwitansi.
- Uang tunai sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
- 1. 2 (dua) lembar surat dari Kepala Desa Sumberadi, Mlati, Sleman nomor : 140/25/2019 tanggal 18 Oktober 2019 perihal Permohonan (asli).
- 1 (satu) lembar surat dari Kepala Desa Sumberadi, Mlati, Sleman nomor : /594.SBA/2019 tanggal 23 Juli 2019 perihal Permohonan Program PTSL (asli).
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Nomor: 011/SK-34.04.UP.04/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 tentang Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Tahun 2020 (sudah dilegalisir).
- 10 (sepuluh) lembar Surat Keputusan Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Nomor : 027/SK-34.04.UP.04/I/2020 tanggal 03 Januari 2020 tentang Susunan Panitia, Ajudikasi Satuan, Tugas Fisik, Satuan Tugas Yurdis dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kantor Pertanahan Desa Wonokerto, Desa Donokerto Kecamatan Turi, Desa Donoharjo Kecamatan Ngaglik, Desa Caturharjo Kecamatan Sleman dan Desa Sumberadi Kecamatan Mlati Kabupaaten Sleman Tahun 2020 (telah dilegalisir).
- 1 (satu) lembar Surat dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 172/Und.-34.04.100/PTSL/I/2020 tanggal 09 -01-2020 perihal Undangan Penyuluhan PTSL Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL+PM) tahun Anggaran 2020 (telah dilegalisir).
- 1 (satu) lembar Surat dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 482/Und.-34.04.100/PTSL/I/2020 tanggal 22 -01-2020 perihal Undangan Penyuluhan PTSL Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL+PM) tahun Anggaran 2020 (telah dilegalisir).
- 1 (satu) lembar Surat dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Nomor : 593/Und.-34.04.100/PTSL/I/2020 tanggal 27 -01-2020 perihal Undangan Penyuluhan PTSL Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL+PM) tahun Anggaran 2020 (telah dilegalisir).
- 3 (tiga) lembar Surat dari Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : UP.04/1719-34.04/IV/2020/Und.-34.04.100/PTSL/I/2020 tanggal 27 -01-2020 perihal Penghematan Anggaran Belanja Kementerian Agraria danTata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2020 (telah dilegalisir).
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Nomor : 079/SK-34.04.UP.04/IV /2020 tanggal 30 April 2020 tentang Perubahan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Nomor 011/SK-34.04.UP.04/I/2020 tentang Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman (telah dilegalisir).
- 10 (sepuluh) lembar Surat Keputusan Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Nomor : 087/SK-34.04.UP.04/I/2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Susunan Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yurdis dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kantor Pertanahan Desa Wonokerto, Desa Donokerto Kecamatan Turi, Desa Donoharjo Kecamatan Ngaglik, Desa Caturharjo Kecamatan Sleman dan Desa Sumberadi Kecamatan Mlati Kabupaaten Sleman Tahun 2020 (telah dilegalisir).
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Nomor : 087/SK-34.04.UP.04/I/2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Pembentukan Tim Pengumpul data Pertanahan (Puldatan) Desa Donokerto Kecamatan Turi, Desa Donoharjo Kecamatan Ngaglik dan Desa Sumberadi Kecamatan Mlati kabupaten sleman Tahun Anggaran 2020 (telah dilegalisir).
- 1 (satu) bendel Fotocopy warkah SHM No.10461 an. Wawan Susanto (telah dilegalisir).
- 1 (satu) bendel Fotocopy warkah SHM No.10461 an.Muh Tamyiz (telah dilegalisir). Tetap terlampir dalam berkas perkara
- 1 (satu) buah telepon genggam (HP) merk OPPO warna hitam seri A3S beserta no panggil (simcard) no. 087739337342.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasrulloh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A Suryo Hendratmoko, Br Hakim Anggota Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho |
Panitera | Panitera Pengganti: Yani Widiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Arwani Dikembalikan kepada para peserta PTSL di Padukuhan Jumeneng Lor melalui saksi Arwani selaku Bendahara Pokmas Jumeneng Lor. Dikembalikan kepada saksi Yohanes Rubadi Dikembalikan kepada para peserta PTSL di Padukuhan Burikan melalui saksi Yohanes Rubadi selaku Bendahara Pokmas Burikan. 3. 1. 1 (satu) buah buku administrasi PTSL. 2. 1 (satu) buah Bock Note berisi catatan lapangan. 3. 1 (satu) buah buku Notulen. 4. 1 (satu) bendel nota nota pengeluaran. 5. 1 (satu) lembar Kwitansi sisa kegiatan PTSL RW. 24 tertanggal 8 Maret 2021 sebesar Rp. 17.250.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dikembalikan kepada saksi Gunawan Dikembalikan kepada para peserta PTSL di Padukuhan Sayidan melalui saksi Gunawan selaku Bendahara Pokmas Sayidan Dikembalikan kepada para peserta PTSL di Padukuhan Sayidan melalui saksi Sumarji selaku Dukuh dan Ketua Pokmas Sayidan. Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada para peserta PTSL di Padukuhan Jumeneng Lor melalui saksi Muh. Puji Utomo selaku Ketua Pokmas Jumeneng Lor. Dikembalikan kepada saksi Rusdi, S.Pd Dikembalikan kepada saksi Tisa Gayuh Ristui Dikembalikan kepada para peserta PTSL di Padukuhan Warak Lor melalui saksi Tisa Gayuh Ristui selaku Bendahara Pokmas Warak Lor; 1 (satu) buah buku laporan keuangan. Dikembalikan kepada saksi Ngatini Dikembalikan kepada para peserta PTSL di Padukuhan Keboan melalui saksi Ngatini selaku Bendahara Pokmas Keboan Dikembalikan kepada saksi Sihono Dikembalikan kepada para peserta PTSL di Padukuhan Konteng melalui saksi Sihono selaku Bendahara Pokmas Konteng. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada