- Menyatakan Terdakwa Yusro Bin Syamsuri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yusro Bin Syamsuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam), dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp552.571.792,00 (lima ratus lima puluh dua juta lima ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa selama Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Fotokopi legalisir).
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Serang Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah Dan Dana Desa Tahun 2016. (Fotokopi legalisir).
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Serang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Serang Nomor 51 Tahun 2015 Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah Dan Dana Desa Tahun 2016. (Fotokopi legalisir).
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Serang Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Dana Desa Tahun 2017. (Fotokopi legalisir).
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Serang Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Dana Desa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2018. (Fotokopi legalisir).
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Serang nomor : 141.1/Kep.389-Huk/2012, tentang Pengesahan dan Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. (Fotokopi legalisir).
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Nomor : 7 Tahun 2016 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016. (Fotokopi legelisir).
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Nomor : 2 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017. (Fotokopi legelisir).
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Nomor : 1 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018. (Fotokopi legelisir).
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Kendapatan Dan Belanja Desa Desa Kepandean Tahun Anggaran 2016. (Fotokopi legelisir).
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Kendapatan Dan Belanja Desa Desa Kepandean Tahun Anggaran 2017. (Fotokopi legelisir).
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Kendapatan Dan Belanja Desa Desa Kepandean Tahun Anggaran 2018. (Fotokopi legelisir).
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah ( DPPA PPKD ) Tahun Anggaran 2016 Belanja Tidak Langsung No. DPA PPKD : 1.20 03 02 00 00 5 1 ( Foto kopi legalisir ).
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah ( DPPA PPKD ) Tahun Anggaran 2017 Belanja Tidak Langsung No. DPA PPKD : 4.04 01 02 00 00 5 1 ( Foto kopi legalisir ).
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah ( DPPA PPKD ) Tahun Anggaran 2018 Belanja Tidak Langsung No. DPA PPKD : 3.0.05.3.00.50.00.00.5.1 ( Foto kopi legalisir ).
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 04347/SP2D/2016 tanggal 16 Mei 2016, Belanja Bantuan Keuangan Desa ( 41 Desa ADD ) sebesar Rp. 3.632.815.500,- ( Foto kopi legalisir ).
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06954/SP2D/2016 tanggal 30 Juni 2016, Belanja Bantuan Keuangan Desa (ADD tahap II, DD Tahap I, Bagi Hasil Pajak tahap I, Bagi Hasil Retribusi tahap I sebanyak 12 Desa ) sebesar Rp. 6.396.807.400,- ( Foto kopi legalisir ).
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 15101/SP2D/2016 tanggal 13 Desember 2016, Belanja Bantuan Keuangan Desa (ADD tahap II, DD Tahap II, Bagi Hasil Pajak tahap II, Bagi Hasil Retribusi tahap II sebanyak 3 Desa ) sebesar Rp. 1.084.660.100,- ( Foto kopi legalisir ).
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 10495/SP2D/2017 tanggal 13 Oktober 2017, Belanja Bantuan Keuangan Desa ( Sisa Dana ADD dan BHPRD tahun 2016 Desa Kepandean Kec. Ciruas ) sebesar Rp. 101.450.900,- ( Foto kopi legalisir ).
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 11681/SP2D/2017 tanggal 7 Nopember 2017, Belanja Bantuan Keuangan Desa (ADD Tahap I Desa Kepandean Kec. Ciruas ) sebesar Rp. 89.986.500,- ( Foto kopi legalisir ).
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 14373/SP2D/2017 tanggal 14 Desember 2017, Belanja Bantuan Keuangan Desa (DD Tahap I Desa Kepandean Kec. Ciruas ) sebesar Rp. 475.063.200,- ( Foto kopi legalisir ).
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 14375/SP2D/2017 tanggal 14 Desember 2017, Belanja Bantuan Keuangan Desa (ADD Tahap II dan BHPRD Tahap I Desa Kepandean Kec. Ciruas ) sebesar Rp. 157.323.300,- ( Foto kopi legalisir ).
- 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 150.000.000,- dari HIDAYATULLAH kepada YUSRO tertanggal 01/VI/2020.
- 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Kepandean Nomor : 141.1/KEP.07/Ds.46/2012 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, tanggal 06 September 2012 ( Foto kopi legalisir ).
- 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Kepandean Nomor : 141.3/KEP.01/Ds.2005/2018 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, tanggal 07 Januari 2018 ( Foto kopi legalisir ).
- 1 (satu) bundel Mutasi Rekening Bank BJB nama : REK KAS DESA KEPANDEAN No.Rekening : 023501DLQR002 tanggal data : 2015-01-01 s.d 2018-12-31 Cabang : 0235- KCP Ciruas.
- 1 (satu) bundel Account Activity Bank BJB periode : 01 Jan 2019 ? 09 Jul 2019 Korporasi: REK KAS DESA KEPANDEAN rekening : 0064724037002 ( Foto kopi legalisir ).
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN SERANG Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nofalinda Arianti, Br Hakim Anggota H. Ibnu Anwarudin |
Panitera | Panitera Pengganti Yennita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Barang bukti nomor 1 s/d 24 dan 27 tetap terlampir dalam berkas perkara Barang bukti nomor 23 dikembalikan kepada saksi Hidayatullah Bin H. Karniti Barang bukti nomor 26 dikembalikan kepada saksi Ade Sukarni Bin Madarip |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
110
50