- Pendaftaran;
- Pemeriksaan kelengkapan gugatan Sederhana;
- Penetapan Hakim dan penunjukan Panitera Pengganti;
- Pemeriksaan Pendahuluan;
- Penetapan Hari Sidang dan pemanggilan Para Pihak;
- Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
- Pembuktian; dan
- Putusan;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara nomor 34/Pdt.G.S/2022/PN Arm dari register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 34/Pdt.G.S/2022/PN Arm |
|
Nomor | 34/Pdt.G.S/2022/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rizka Fakhry Alfiananda |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rizka Fakhry Alfiananda |
Panitera | Panitera Pengganti Deane Nancy Sisillia Koraag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas; Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut merupakan gugatan sederhana ataukah tidak; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, penyelesaian gugatan sederhana meliputi beberapa tahapan sebagai berikut: Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim memeriksa materi gugatan gugatan sederhana berdasarkan syarat yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4, antara lain: Pasal 3 (1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nlai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); (2) Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: a. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau b. sengketa hak atas tanah; Pasal 4 (1) Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali kepentingan hukum yang sama; (2) Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana; (3) Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama; (3a) Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat; (4) Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat; Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat; Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Penggugat berdomisili di Desa Mapanget Jaga X Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara sedangkan Para Tergugat berdomisili di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara. Dengan demikian, baik Penggugat dan Tergugat berada dalam 1 (satu) daerah hukum yaitu daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi. Oleh karena itu, Hakim berpendapat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa selanjutnya terkait ditariknya HENDRIK SUMAKUD sebagai Tergugat II, menurut Penggugat karena Tergugat II memiliki kepentingan hukum yang sama dengan Tergugat I mengingat tanah yang menjadi obyek perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I adalah harta bersama milik Tergugat I dan Tergugat II. Terhadap hal tersebut, Hakim berpendapat pada dasarnya hal tersebut harus dibuktikan dalam persidangan. Namun oleh karena hal tersebut telah dijelaskan oleh Penggugat dalam posita gugatannya, maka Hakim berpendapat hal tersebut cukup untuk terpenuhinya Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam pemeriksaan pendahuluan; Menimbang, bahwa selanjutnya terkait dengan obyek gugatan, Penggugat dalam posita gugatannya menyatakan pada pokoknya Para Tergugat telah melakukan wanprestasi sehingga Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp124.000.000,00 (seratus dua puluh empat juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah). Sehingga total kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah Rp234.000.000,00 (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah). Terhadap obyek gugatan tersebut, Hakim berpendapat obyek gugatan tersebut tidak dapat hanya dilihat secara sederhana sehingga dengan serta merta memenuhi ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa dalam posita gugatannya, Penggugat memang mendalilkan adanya perjanjian yang melibatkan Penggugat dan Para Tergugat khususnya Tergugat I sekaligus wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat. Namun terhadap wanprestasi tersebut, Penggugat dalam posita dan dalam petitum tidak hanya mendalilkan dan memohon kepada Hakim menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp234.000.000,00 (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah) (vide: angka 10 posita gugatan dan angka 4 petitum gugatan) namun juga memohon kepada Hakim menghukum dan memerintahkan Para Tergugat dan Pihak yang menerima hak dari Para Tergugat untuk segera menyerahkan, keluar dan/atau mengosongkan sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jaga II Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara seluas 421 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1103 tercatat atas nama Dra. Elsye Katuuk (Tergugat I) yang batas-batas tanah, yaitu: - Utara berbatasan dengan Kel. Dimpudus Doodoh; - Timur berbatasan dengan Kel. Sambuari Baworang; - Selatan berbatasan dengan Jalan; - Barat berbatasan dengan Ismail Tulong; Kepada Penggugat baik secara sukarela maupun dengan upaya paksa oleh Alat Negara (vide: angka 12 posita gugatan dan angka 5 petitum gugatan); Menimbang, bahwa Hakim berpendapat angka 10 posita gugatan dan angka 4 petitum gugatan Penggugat merupakan permohonan penggantian kerugian yang sangat erat kaitannya dengan gugatan wanprestasi dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena pada dasarnya pasal tersebut telah membatasi hal-hal yang dapat dimintakan dalam gugatan wanprestasi yaitu penggantian biaya, kerugian, dan bunga. Namun Hakim berpendapat angka 12 posita gugatan dan angka 5 petitum gugatan Penggugat sama sekali tidak berkaitan dengan gugatan wanprestasi dan justru berpotensi melibatkan sengketa hak atas tanah di dalamnya. Bahkan hal tersebut berpotensi untuk melibatkan pihak ketiga selain Penggugat dan Para Tergugat sehingga berdampak pada tidak sederhananya perkara a quo khususnya dalam hal pembuktian; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan juga dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Hakim berpendapat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena Hakim menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perkara nomor 34/Pdt.G.S/2022/PN Arm harus dicoret dari register perkara; Memperhatikan, ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, beberapa putusan Mahkamah Agung, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada