- Menyatakan Terdakwa I EKO WARDOYO Bin HERU WIJIANTO dan Terdakwa II AGUNG RACHMAD LATIEF SAPUTRA Bin SAPUTRO JODI KASATRIAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I EKO WARDOYO Bin HERU WIJIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Terdakwa II AGUNG RACHMAD LATIEF SAPUTRA Bin SAPUTRO JODI KASATRIAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar fotokopi Surat permintaan pembelian dari Bagian Perencanaan Pengendalian Produksi PT. Inka Multi Solusi (IMS) Nomor : 660/SPP-PROBAG/IMS/IX/2018, tanggal 29 September 2018;
- 1 (satu) lembar Purcase order dari PT. Inka Multi Solusi (IMS) ke PT. SURAGUNG PRIMA JAYA Nomor PO : 1519/IMS/PO.SP/XI/2018, tanggal 9 Nopember 2018 sejumlah 505 batang pipa tembaga;
- 1 (satu) lembar Purcase order dari PT. Inka Multi Solusi (IMS) ke PT. CAKUNG PRIMA STEEL Nomor PO : 1690/IMS/PO.CPS/XII/2018, tanggal 6 Desember 2018 sejumlah 3.463 batang pipa tembaga;
- 2 (dua) lembar Laporan pemeriksaan dan pengujian barang Bagian QC dan Logistik PT. Inka Multi Solusi (IMS) dari PT. SURA AGUNG PRIMA JAYA dengan PO 1519, Nomor LPPB : 06346/LPPB-IMS/XII/2018, tanggal 04 Desember 2018 sejumlah 505 batang pipa tembaga;
- 1 (satu) bendel Laporan pemeriksaan dan pengujian barang Bagian QC dan Logistik PT. Inka Multi Solusi (IMS) dari PT. CAKUNG PRIMA STEEL dengan PO 1690 sebagai berikut :
- Nomor : 06589/LPPB-IMS/XII/2018, tanggal 18 Desember 2018 sejumlah 100 batang pipa tembaga;
- Nomor : 06663/LPPB-IMS/XII/2018, tanggal 19 Desember 2018 sejumlah 72 batang pipa tembaga;
- Nomor : 0336/LPPB-IMS/I/2019, tanggal 25 Januari 2019 sejumlah 600 batang pipa tembaga;
- Nomor : 1126/LPPB-IMS/III/2019, tanggal 13 Maret 2019 sejumlah 357 batang pipa tembaga;
- Nomor : 1275/LPPB-IMS/III/2019, tgl 25 Maret 2019 sejumlah 2.334 batang pipa tembaga;
- 1 (satu) bendel data 156 Raw Material PT IMS Gudang Jeruk Gulung per bulan April 2021;
- 1 (satu) lembar surat pengiriman barang Nomor : 9997/SJ/IMS/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 dengan pengirim dari IMS Bagi bagian ekspedisi dan penerima di gudang jeruk gulung yaitu WAHYU BUDI WIIBOWO (Operator gudang);
- 1 (satu) bendel foto kopi memo dari Kasi Gudang an. David Adi Prasetyo tanggal 29 Desember 2020 Nomor : 072/GDI/XI/2020 perihal permohonan perpindahan barang beserta lampiran;
- 1 (satu) buah gembok beserta 4 (empat) anak kunci Merk SHERLOCK Brass Cylinder warna Silver;
- 1 (satu) buah gembok beserta 1 (satu) anak kunci Merk SHERLOCK Brass Cylinder warna Silver;
- 1 (satu) buah gembok beserta 3 (tiga) anak kunci Merk FREDER warna Silver;
- Uang tunai sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah);
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA Nomor Rekening : 1772042587 a.n Eko Wardoyo;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening : 171-00-03011221-1 a.n. Eko Wardoyo;
- 1 (satu) buah ATM Bank BCA dengan nomor kartu 5379 4120 4397 6090;
- 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru Type Y17 beserta Sim Card dengan No HP 081230109147;
- 11 (satu) lembar rekening koran Bank BCA Nomor Rekening : 1772042587 a.n. Eko Wardoyo periode Desember 2020 s/d September 2021;
- 5 (lima) lembar rekening koran bank Mandiri No Rek 171-00-0301221-1 an. Eko Wardoyo periode Februari 2021 s/d Desember 2021;
- 1 (satu) unit Hand Phone Merk VIVO warna biru kombinasi wungu Tipe V11 Pro No. Imei 1 : 865301046315335 dan Imei 2 : 865301046315327 beserta Sim Card No. 085733148805;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama Nomor 004501063959505 atas nama AGUNG RACHMAD LATIEF SAPUTRA alamat Desa Pelem Kec. Ngawi Kab. Ngawi.
- 1 (satu) 1 (satu) buah kartu ATM BRI Nomor 5221 8450 3973 1286
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BRI Nomor 004501063959505 atas nama AGUNG RACHMAD LATIEF periode tanggal 01 Januari 2021 s/d 31 Januari 2021.
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BRI Nomor 004501063959505 atas nama AGUNG RACHMAD LATIEF periode tanggal 01 Februari 2021 s/d 28 Februari 2021.
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BRI Nomor 004501063959505 atas nama AGUNG RACHMAD LATIEF periode tanggal 01 Maret 2021 s/d 31 Maret 2021.
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BRI Nomor 004501063959505 atas nama AGUNG RACHMAD LATIEF periode tanggal 01 April 2021 s/d 30 April 2021.
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BRI Nomor 004501063959505 atas nama AGUNG RACHMAD LATIEF periode tanggal 01 Mei 2021 s/d 31 Mei 2021.
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BRI Nomor 004501063959505 atas nama AGUNG RACHMAD LATIEF periode tanggal 01 Juni 2021 s/d 30 Juni 2021.
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BRI Nomor 004501063959505 atas nama AGUNG RACHMAD LATIEF periode tanggal 01 Juli 2021 s/d 31 Juli 2021.
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BRI Nomor 004501063959505 atas nama AGUNG RACHMAD LATIEF periode tanggal 01 Agustus 2021 s/d 31 Agustus 2021.
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BRI Nomor 004501063959505 atas nama AGUNG RACHMAD LATIEF periode tanggal 01 September 2021 s/d 30 September 2021;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BRI Nomor 004501063959505 atas nama AGUNG RACHMAD LATIEF periode tanggal 01 Oktober 2021 s/d 13 Oktober 2021
- 1 (satu) unit Truk Merk Mitsubishi warna kuning Nopol : A-9064-FS an. PT Rubicon Jaya Abadi alamat Jln Raya Cikande Rangkasbitung KM 10 Komp CBA Raya 19 Jawilan Serang beserta kunci kontak;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Nomor Rekening : 3884-01-012292-53-9 a.n GARJITO;
- 1 (satu) buah ATM Bank BRI dengan Nomor kartu 6013 0100 9651 0830;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti setoran tunai Bank BCA dengan No Rekening 1772042587 an. Eko Wardoyo sebesar Rp 22.188.000,- (dua puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah) tanggal 3 Februari 2021;
- 9 (sembilan) lembar rekening koran laporan transaksi Bank BRI Nomor Rekening : 3884-01-012292-53-9 a.n. GARJITO periode Januari 2021 s/d Mei 2021;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA Nomor Rekening : 1772199630 a.n Ahmad Mansur periode Februari s/d September 2021;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BSI Nomor Rekening : 1051125769 a.n Ahmad Mansur periode Mei 2020 s/d Oktober 2021;
- 2 (dua) lembar foto copy screnshot transaksi Bank MEGA Nomor Rekening : 022780020003124 a.n Ahmad Mansur periode Februari 2021;
- 1 (satu) buah buku tabungan tahapan Bank BCA Nomor Rekening : 1772199630 a.n Ahmad Mansur;
- 1 (satu) bendel rekening tahapan atau rekening koran BCA dengan Nomor rekening 8595051840 atas nama Siti Rohmah periode Desember 2020;
- 1 (satu) bendel rekening tahapan atau rekening koran BCA dengan Nomor rekening 8595051840 atas nama Siti Rohmah periode Januari 2021;
- 1 (satu) bendel rekening tahapan atau rekening koran BCA dengan Nomor rekening 8595051840 atas nama Siti Rohmah periode Februari 2021;
- 1 (satu) bendel rekening tahapan atau rekening koran BCA dengan Nomor rekening 8595051840 atas nama Siti Rohmah periode Maret 2021;
- 1 (satu) bendel rekening tahapan atau rekening koran BCA dengan Nomor rekening 8595051840 atas nama Siti Rohmah periode April 2021;
- 1 (satu) bendel rekening tahapan atau rekening koran BCA dengan Nomor rekening 8595051840 atas nama Siti Rohmah periode Mei 2021;
- 1 (satu) bendel rekening tahapan atau rekening koran BCA dengan Nomor rekening 8595051840 atas nama Siti Rohmah periode Juni 2021;
- 1 (satu) bendel rekening tahapan atau rekening koran BCA dengan Nomor rekening 8595051840 atas nama Siti Rohmah periode Juli 2021;
- 1 (satu) bendel rekening tahapan atau rekening koran BCA dengan Nomor rekening 8595051840 atas nama Siti Rohmah periode Agustus 2021;
- 1 (satu) bendel rekening tahapan atau rekening koran BCA dengan Nomor rekening 8595051840 atas nama Siti Rohmah periode September 2021;
- 1 (satu) bendel rekening tahapan atau rekening koran BCA dengan Nomor rekening 8595051840 atas nama Siti Rohmah periode 01 Oktober 2021 s/d 04 Oktober 2021;
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan ?TANDEM?;
- 1 (satu) buah kunci gembok bertuliskan ?MADE IN CHINA?;
- 3 (tiga) buah kunci gembok bertuliskan ?DANXIANG?;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ?masing sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 29/Pid.B/2022/PN Mjy |
|
Nomor | 29/Pid.B/2022/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Ihsan Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfan Firdauzi Kurniawan, Br Hakim Anggota Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Saksi Halin Aziz Firmansyah, S. Kom; dikembalikan kepada Terdakwa I Eko Wardoyo; dikembalikan kepada Terdakwa II Agung Rachmad Latief Saputra; dikembalikan kepada M. Hendy Kiatmoko Putro; dikembalikan kepada Garjito; dikembalikan kepada Ahmad Mansur; dikembalikan kepada Hasan Basri Bin Abdul Zaelani; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/2022/PN_Mjy.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/2022/PN_Mjy.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
65
13