- Menyatakan Terdakwa Andri Wahirin Usami Bin Untung Supardi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar foto copy surat perjanjian bermaterei tertanggal 14 Januari 2020.;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perjanjian bermaterei tertanggal 3 Januari 2020.;
- 1 (satu) lembar foto copy perjanjian bermaterei tertanggal 23 Desember 2019.;
- 1 (satu) lembar foto kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.8.000.000,- tertanggal 23 Desember 2019.;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.5.000.000,- tertanggal 22 Desember 2019.;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.10.000.000,- tertanggal 6 Maret 2020.;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.89.670.000,- tertanggal 9 Februari 2021.;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian bermaterei tertanggal 14 Januari 2020.;
- 1 (satu) lembar perjanjian bermaterei tertanggal 23 Desember 2019.;
- 1 (satu) lembar bermaterei penerimaan uang sebesar Rp.18.000.000,- tertanggal 23 Desember 2019.;
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterei penerimaan uang sebesar Rp.5.000.000,- tertanggal 22 Desember 2019.;
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterei penerimaan uang sebesar Rp.50.000.000,- tertanggal 14 Januari 2020.;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.10.000.000,- tertanggal 6 Maret 2020.;
- 2 (dua) lembar foto program Komunitas Nusantara Satu.;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Bank BCA atas nama MUSTAKIM, S.Pd.
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 137/Pid.B/2021/PN Mjy |
|
Nomor | 137/Pid.B/2021/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cindar Bumi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Adhypratama, M.hbr Hakim Anggota Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Rochmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada korban.; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pid.B/2021/PN_Mjy.zip
- Download PDF
- 137/Pid.B/2021/PN_Mjy.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 137/Pid.B/2021/PN Mjy
Statistik8722