- Menyatakan Terdakwa DEWI AYU PUTRIASIH Binti SULUR tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Koperasi Simpan Pinjam Enggal, nomor : 001/LP/ENGGAL/TKN/IIX/2021, tanggal 2 Agustus 2021, berikut terlampir Foto Copy BPKB No. 03829857 dengan identitas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 (E1FO2N11M2 AT), No.Pol. : AE-6811-CD, warna Putih Merah, tahun 2017, Noka : MH1JFU127HK039852, No. Sin : JFU1E2055431, An. DEWI PUSPITANINGRUM alamat Ds. Sambirejo Rt. 12 Rw. 05 Kec. Jiwan Kab. Madiun;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 (E1FO2N11M2 AT), No.Pol. :AE-6811-CD, warna Putih Merah, tahun 2017, Noka : MH1JFU127HK039852, No. Sin : JFU1E2055431, STNK An. DEWI PUSPITANINGRUM alamat Ds. Sambirejo Rt. 12 Rw. 05 Kec. Jiwan Kab. Madiun, (dengan kondisi tidak terpasang TNKB/ Plat Nomor Polisi Kendaraan), berikut STNK dan kunci kontak;
- 2 (dua) buah plat nomor bertuliskan No.Pol. : AE-6811-CD;
- 1 (satu) potong jaket warna kombinasi coklat tua-merah marun;
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 128/Pid.B/2021/PN Mjy |
|
Nomor | 128/Pid.B/2021/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Ihsan Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cindar Bumi, Mhbr Hakim Anggota Alfan Firdauzi Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Suryani Rahayuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Korban Bara Kusjayanto; dikembalikan kepada Terdakwa Dewi Ayu Putriasih binti Sulur; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.B/2021/PN_Mjy.zip
- Download PDF
- 128/Pid.B/2021/PN_Mjy.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 128/Pid.B/2021/PN Mjy
Statistik8430