- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RADEN NASRAN Bin IHSAMUDINtidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD RADEN NASRAN Bin IHSAMUDINdalam Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RADEN NASRAN Bin IHSAMUDINterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD RADEN NASRAN Bin IHSAMUDINdengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan penjara sertadenda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu)bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa MUHAMMAD RADEN NASRAN Bin IHSAMUDINdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa MUHAMMAD RADEN NASRAN Bin IHSAMUDINtetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan uang titipan oleh Terdakwa MUHAMMAD RADEN NASRAN Bin IHSAMUDINsejumlah Rp. 189.682.674,97 (seratus delapan puluh sembilan juta enamratus delapan puluh dua ribu enamratus tujuh puluh empat rupiah sembilan puluh tujuh sen)kepada Penuntut Umum, dirampas sebagai uang pengganti kerugian keuangan Negara untuk disetorkan ke Kas Negara ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Dokumen Back Up Data Pelebaran Ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit. (Asli).
- 1 (satu) Dokumen Asbuilt Drawing Pelebaran Ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit. (Asli).
- 1 (satu) Bundel Dokumen Surat perjanjian Pemborongan Paket Pelebaran Ruas J alan Pulau Panggung-Segamit (Asli).
- 1 (satu) Dokumen Kerangka Acuan kerja (KAK) Pekerjaan Paket Ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit (Asli)
- 1 (satu) Dokumen Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) (Asli).
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembayaran Uang Muka 20% Pekerjaan Pelebaran Ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit.(Asli).
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembayaran Angsuran Termin I (satu) Pekerjaan Ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit.(Asli).
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembayaran Angsuran Termin II s/d III Uang Retensi 5% Pekerjaan Pelebaran Ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit.(Asli).
- 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Perjanjian Pemborongan (Asli).
- SK BUPATI Muara Enim Nomor 482/KPTS/VII/2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 50/KPTS/VII/2020 tentang Pembentukan Sekretariat dan Personil Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kab. Muara Enim Tahun 2020 tanggal 09 Juni 2020.
- 1 (satu) Bundel Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan
- 1 (satu) Bundel Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 05/PRT/M/2018 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas Serta Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor
- 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 586/KPTS/BMP/2016 tentang Penetapan Status Ruas- Ruas Jalan Sebagai Jalan Kabupaten (Asli)
- 1 (satu) Bundel Surat Perintah Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Muara Enim Nomor : 600/9198/DPUPR-II/ME/2019 (Asli)
- 1 (satu) Dokumen Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 6/KPTS/BPKAD/2020 Tentang penunjukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 Tanggal 02 januari 2020 (Fotocopy)
- 1 (satu) Dokumen Berita Acara Penentuan Titik Nol Nomor : 622.5/084/PPK-6/APBD/DPUPR/ME/2020 tanggal 27 Agustus 2020 (Asli).
- 1 (satu) Dokumen Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/1129/KPTS/DPUPR-I/ME/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 Lingkup Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tanggal 10 Juni 2020 (Asli).
- 1 (satu) Dokumen Surat Keputusan Kepala dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Nomor : 600/1252/KPTS/DPUPR-I.I/ME/2020 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 Lingkup Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tanggal 26 Juni 2020 (Asli).
- 1 (satu) Dokumen Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 Nomor : 04/KPTS-PPK/APBD/DPUPR/ME/2020 tentang Penunjukan Direksi Teknis/Pengawas Lapangan Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 Lingkup Dinas PUPR tanggal 29 Juni 2020 (Asli).
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas PUPR Tahun Anggaran 2020 (Asli).
- 1 Lembar Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional an. Yusrizal, S.ST., M.Eng (Foto Copy)
- 1 (satu) Dokumen Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 50 / KPTS / VII / 2020 tentang Pembentukan Sekretariat dan Personil kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa. Tanggal 06 januari 2020.(Asli)
- 1 (satu) lembar Disposisi.(Asli)
- 1 (satu) Lembar Surat perintah Tugas Nomor : 027 / 119 / PBJ.VII / 2020 tanggal 06 Juli 2020.
- 1 (satu) Bundel Usulan Permohonan Lelang.(Asli)
- 1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran CV. Tania Surya Abadi (Asli).
- 1 (satu) Bundel Laporan Hasil Pelelangan (Asli).
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembayaran Uang Muka 20% Pekerjaan Ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit dengan SPM Nomor : 900/0126/SPM/BL/LS/DPUPR/2020 tanggal 24 September 2020 SP2D Nomor : 0747/BL/LS/BPKAD/2020 tanggal 24 September 2020 sebesar Rp. 254.400.000,- (Asli)
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembayaran Termin I Pekerjaan Ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit dengan SPM Nomor : 900/0348/SPM/BL/LS/DPUPR/2020 tanggal 20 November 2020 SP2D Nomor : 1420/BL/LS/BPKAD/2020 tanggal 24 September 2020 sebesar Rp. 508.800.800,- (Asli)
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembayaran Termin II dan III (Uang Retensi 5%) Pekerjaan Ruas Jalan Pulau Panggung ? Segamit dengan SPM Nomor : 900/0538/SPM/BL/LS/DPUPR/2020 tanggal 11 Desember 2020 SP2D Nomor : 2598/BL/LS/BPKAD/2020 tanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp. 508.800.800,- (Asli)
- 1 (satu) Dokumen Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 2 / KPTS / BPKAD / 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah tahun Anggaran 2020 tanggal 02 Januari 2020. (Asli)
- 1 (satu) Buah Stempel Perusahaan CV. Tania Surya Abadi;
- 1 (satu) Dokumen Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 6/KPTS/BPKAD/2020 Tentang penunjukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 Tanggal 02 januari 2020 (Fotocopy).
- Uang pengganti sejumlah Rp 189.682.674,97 (seratus delapan puluh sembilan juta enamratus delapan puluh dua ribu enamratus tujuh puluh empat rupiah Sembilan puluh tujuh sen)
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahlan Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Waslam Makhsid, Br Hakim Anggota Ardian Angga |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI (Daftar barang bukti dalam Berkas Perkara pada nomor urut 1 s/d 20) Agar dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang Kabupaten Muara Enim melalui saksi APRISANDIE, ST.,MM. Bin M. YUNUS (Daftar barang bukti dalam Berkas Perkara pada nomor urut 21 s/d 27) Agar dikembalikan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa UKPBJ Kabupaten Muara Enim melalui saksiYUSRIZAL, SST., M.Eng. Bin AHMAD YUSUF (Daftar barang bukti dalam Berkas Perkara pada nomor urut 28 s/d 31) Dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah melalui saksi FIRMANSYAH HAMID, SE (Daftar barang bukti dalam Berkas Perkara pada nomor urut 32 s/d 33) Dikembalikan kepada saksiMUHAMAD HATTA NAWAWI Bin H.AHMAD NAWAWI RASIP Agar dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian Negara |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada