- Menyatakan Terdakwa SAIFUL RIZAL, ST.,MM. Bin CIK RENINGtidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa SAIFUL RIZAL, ST.,MM. Bin CIK RENINGdalam Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa SAIFUL RIZAL, ST.,MM. Bin CIK RENINGterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SAIFUL RIZAL, ST.,MM. Bin CIK RENINGdengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dandenda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu)bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa SAIFUL RIZAL, ST.,MM. Bin CIK RENINGdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa SAIFUL RIZAL, ST.,MM. Bin CIK RENINGtetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan uang titipan oleh Terdakwa SAIFUL RIZAL, ST.,MM. Bin CIK RENING sejumlah Rp. 189.682.674,97 (seratus delapan puluh sembilan juta enamratus delapan puluh dua ribu enamratus tujuh puluh empat rupiah sembilan puluh tujuh sen) kepada Penuntut Umum, dirampas sebagai uang pengganti kerugian keuangan Negara untuk disetorkan ke Kas Negara ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Dokumen Back Up Data Pelebaran Ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit (Asli);
- 1 (satu) Dokumen Asbuilt Drawing Pelebaran Ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit (Asli);
- 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Perjanjian Pemborongan Paket Pelebaran Ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit Nomor: 622/084/PPK-2/APBD/DPIPR/ME/2020 tanggal 21 Agustus 2020 (Asli);
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pelebaran Ruas Jalan Pulau Panggung ? Segamit Tahun Anggaran 2020 (Asli);
- 1 (satu) Dokumen Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pelebaran Ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit (Asli);
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembayaran Uang Muka 20% Pekerjaan Pelebaran Ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit.(Asli);
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembayaran Angsuran Termin I (satu) Pekerjaan Ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit.(Asli);
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembayaran Angsuran Termin II s/d III Uang Retensi 5% Pekerjaan Pelebaran Ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit.(Asli);
- 1 (satu) Bundel Dokumen Surat Perjanjian Pemborongan (Asli);
- 1 (satu) Bundel SK Bupati Muara Enim Nomor 482/KPTS/VII/2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 50/KPTS/VII/2020 tentang Pembentukan Sekretariat dan Personil Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kab. Muara Enim Tahun 2020 tanggal 09 Juni 2020;
- 1 (satu) Bundel Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan;
- 1 (satu) Bundel Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 05/PRT/M/2018 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas Serta Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembayaran Uang Muka 20% Pekerjaan Ruas Jalan Pulau Panggung-Segamit dengan SPM Nomor : 900/0126/SPM/BL/LS/DPUPR/2020 tanggal 24 September 2020 SP2D Nomor : 0747/BL/LS/BPKAD/2020 tanggal 24 September 2020 sebesar Rp. 254.400.000,- (Asli);
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembayaran Termin I Pekerjaan Ruas Jalan Pulau Panggung ? Segamit dengan SPM Nomor : 900/0348/SPM/BL/LS/DPUPR/2020 tanggal 20 November 2020 SP2D Nomor : 1420/BL/LS/BPKAD/2020 tanggal 24 September 2020 sebesar Rp. 508.800.800,- (Asli);
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pembayaran Termin II dan III (Uang Retensi 5%) Pekerjaan Ruas Jalan Pulau Panggung ? Segamit dengan SPM Nomor : 900/0538/SPM/BL/LS/DPUPR/2020 tanggal 11 Desember 2020 SP2D Nomor : 2598/BL/LS/BPKAD/2020 tanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp. 508.800.800,- (Asli);
- 1 (satu) Lembar Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional an. Yusrizal, S.ST., M.Eng (Foto Copy);
- 1 (satu) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor 027/119/PBJ.VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 (Asli);
- 1 (satu) Lembar Disposisi (Asli);
- 1 (satu) Bundel Usulan Permohonan Lelang (Asli);
- 1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran CV. Tania Surya Abadi (Asli);
- 1 (satu) Bundel Laporan Hasil Pelelangan (Asli);
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2020 (Asli);
- 1 (satu) Dokumen Berita Acara Penentuan Titik Nol Nomor : 622.5/084/PPK-6/APBD/DPUPR/ME/2020 (Asli);
- 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 586/KPTS/BMP/2016 tentang Penetapan Status Ruas- Ruas Jalan Sebagai Jalan Kabupaten (Asli);
- 1 (satu) Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 2 / KPTS / BPKAD / 2020 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2020 tanggal 02 Januari 2020 (Asli);
- 1 (satu) Dokumen Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 50/KPTS/VII/2020 tentang Pembentukan Sekretariat dan Personil Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2020 (Asli);
- 1 (satu) Dokumen Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 Nomor : 04/KPTS-PPK/APBD/DPUPR/ME/2020 tentang Penunjukan Direksi Teknis/Pengawas Lapangan Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 Lingkup Dinas PUPR tanggal 29 Juni 2020 (Asli);
- 1 (satu) Dokumen Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor: 600/1129/KPTS/DPUPR-I/ME/2020 tanggal Tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 Lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim 10 Juni 2020 (Asli);
- 1 (satu) Dokumen Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Nomor: 600/1252/KPTS/DPUPR-I.I/ME/2020 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 Lingkup Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tanggal 26 Juni 2020 (Asli);
- 1 (satu) Bundel Surat Perintah Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Muara Enim Nomor : 600/9198/DPUPR-II/ME/2019 (Asli);
- 1 (satu) Dokumen Akta Pendirian Perusahaan CV. Tania Surya Abadi Nomor: 07 Tanggal 10 Juni 2020 tentang Akta Masuk dan keluar sebagai Persero dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Tania Surya Abadi;
- 1 (satu) Buah Stempel Perusahaan CV. Tania Surya Abadi;
- 1 (satu) Dokumen Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 6/KPTS/BPKAD/2020 Tentang penunjukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 Tanggal 02 Januari 2020 (Fotocopy).
- Uang pengganti sejumlah Rp 189.682.674,97 (seratus delapan puluh sembilan juta enamratus delapan puluh dua ribu enamratus tujuh puluh empat rupiah Sembilan puluh tujuh sen)
- Uang pengganti sejumlah Rp 189.682.674,97 (seratus delapan puluh sembilan juta enamratus delapan puluh dua ribu enamratus tujuh puluh empat rupiah Sembilan puluh tujuh sen)
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahlan Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Waslam Makhsid, Br Hakim Anggota Ardian Angga |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Barang bukti dari nomor urut 1 s/d nomor urut 34 agar dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa MUHAMAD RADEN NASRANBin IHSAMUDIN. Agar dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian Negara. |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
149
82