- Menyatakan Terdakwa Febri Tantori Olan Bin Ramadhan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkanatau menerimanarkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) denda sebesar1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama subsidair 6 (enam) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 37 (tiga puluh tujuh) paket narkotika jenis shabu dengan berat 4,839 gram
- 2 (dua) buah timbangan digital,
- 1 (satu) paket alat hisap beserta pirek kaca,
- 1 (satu) buah handpone Nokia warna hitam type RM -1134 , Imei 354860083855527, No HP 081367780156
- 1 (satu) buah dompet emas dengan merek KENCANA UNGU
- uang sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Sky |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christoffel Harianja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhamad Novrianto, Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Marina Wijayasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk DImusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2021/PN Sky
Statistik7423