- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah perjanjian Surat Pengakuan Hutang Nomor: 5782-01-009972-10-6 tanggal 8 April 2015 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp 29.565.040,- (Dua puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh enam ribu empat puluh rupiah);
- Menyatakan sebidang tanah dengan alas bukti kepemilikan Surat Pengakuan Hak (SPH) No 593/206/IV/2013 Desa Kasmaran Kec. Babat Toman Kab. Musi Banyuasin yang di terbitkan di Desa Kasmaran, tanggal 9 April 2013 atas nama Umar Bakri adalah sah sebagai objek agunan perjanjian Penggugat dengan Tergugat dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 5782-01-009972-10-6 tertanggal 8 April 2015;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa sebidang tanah dengan alas bukti kepemilikan Surat Pengakuan Hak (SPH) No 593/206/IV/2013 Desa Kasmaran Kec. Babat Toman Kab. Musi Banyuasin yang di terbitkan di Desa Kasmaran, tanggal 9 April 2013 atas nama Umar Bakri untuk mengosongkan obyek agunan tersebut dalam hal Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar secara tunai dan sekaligus utang sejumlah Rp 29.565.040,- (Dua puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh enam ribu empat puluh rupiah) untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN SEKAYU Nomor 65/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
|
Nomor | 65/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Liga Saplendra Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Liga Saplendra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Marina Wijayasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G.S/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G.S/2021/PN Sky
Statistik8636