- Menyatakan Terdakwa Ujang Saepuloh Alias Epul Bin (alm) Komarudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat?;
- Menjatuhkan pidana pada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna abu-abu didalamnya terdapat :1 (satu) buah kantung plastik warna hitam yang didalamnya terdapat :1 (satu) buah kantung plastik warna hitam yang didalamnya berisi 444 (empat ratus empat puluh empat) butir obat dengan ciri warna kuning pada satu sisi bertuliskan mf (diduga mengandung Trihexyphenidyl)dan 90 (sembilan puluh) strip masing-masing strip berisi @10 (sepuluh) butir obat dengan ciri warna putih yang pada satu sisi bertuliskan TMD 50 (diduga mengandungTramadol) dengan jumlah keseluruhan 900 (sembilan ratus) butir, dirampas untuk dimusnahkan;
- Uangsebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna merah kombinasi hitam beserta simcard operator seluler Smartfren dan Axis,dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 303/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 303/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusuf Syamsuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nendi Rusnendi, Br Hakim Anggota Rudita Setya Hermawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mochammad Ikhsan Afgani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 303/Pid.Sus/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 303/Pid.Sus/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 303/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik132