- I
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat 2 atas satu bidang tanah dan bangunan SHM No.68/Desa Ciapus, Kec. Banjaran, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat kurang lebih dengan luas tanah 3.460 m2 (tiga ribu empat ratus enam puluh meter persegi) dalam surat ukur No.7694/Ciapus/1982 tertanggal 6 November 1982 tercatat atas nama SUNSUN SUNARYO ANWAR (Tergugat 1) berdasarkan bukti Kwitansi tertanggal 21 Juni 2011;
- Menyatakan sah jual beli antara Tergugat 1 dengan Orang Tua Tergugat 2 (Alm. ibu Euis Mulyanah) atas satu bidang tanah dan bangunan SHM No.68/Desa Ciapus, Kec. Banjaran, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat kurang lebih dengan luas tanah 3.460 m2 (tiga ribu empat ratus enam puluh meter persegi) dalam surat ukur No.7694/Ciapus/1982 tertanggal 6 November 1982 tercatat atas nama SUNSUN SUNARYO ANWAR (Tergugat 1) berdasarkan akta jual beli No. 84/06/BJN/1990 tertanggal 20 Juni 1990;
- Menetapkan Penggugat untuk dirinya sendiri dan sebagai kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Para Tergugat untuk menghadap Notaris /PPAT, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung untuk proses Jual beli dan balik nama atas tanah dan bangunan SHM No.68/Desa Ciapus, Kec. Banjaran, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat kurang lebih dengan luas tanah 3.460 m2 (tiga ribu empat ratus enam puluh meter persegi) dalam surat ukur No.7694/Ciapus/1982 tertanggal 6 November 198.dari atas nama SUNSUN SUNARYO ANWAR (Tergugat 1) menjadi atas nama Ny. LILIS RISYANI (Penggugat);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk membalik namakan SHM No.68/Desa Ciapus, Kec. Banjaran, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan luas 3.460 m2 (tiga ribu empat ratus enam puluh meter persegi)dalam surat ukur No.7694/Ciapus/1982 tertanggal 6 November 1982 dari atas nama SUNSUN SUNARYO ANWAR (Tergugat 1) menjadi atas nama Ny. LILIS RISYANI(Penggugat);
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang ada sangkut pautnya dengan tanah objek sengketa untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 3.925.000,00 (tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Blb |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhayati Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kusman, Br Hakim Anggota Idi Il Amin |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Muharam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2021/PN Blb
Statistik6520