- Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat sebagai Pemilik sah atas Sebidang tanah sawah SHM No. 102 atas nama NYANI / Turut tergugat IV yang berada di Desa Gadu, Kecamatan Sambong Kabupaten Blora seluas 9.250 (sembilan ribu dua ratus lima puluh) meter persegi dengan batas-batas:
- Menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat menguasai tanah sawah obyek sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dan atau kuasa dari padanya untuk menyerahkan tanah sawah obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun dan apabila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi);
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.247.500,00 (tujuh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN BLORA Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Bla |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Soberi, Br Hakim Anggota Wendy Pratama Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sumiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam pokok perkara Utara : Jl. Raya Cepu ? Blora Timur : Jembatan Timbang / Rasmin, sekarang Tanah Dasman, Darji Selatan : Tanah Kasto Kasbi, sekarang Kardi Barat : Tanah Desa Sambongrejo |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 25/Pdt.G/2021/PN Bla
Statistik10432