- Menyatakan Terdakwa Anthony Septian alias Anton bin Asep Sophian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anthony Septian alias Anton bin Asep Sophian dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berlakban warna Merah didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisi Kristal warna putih (narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu-sabu), dengan berat netto 0,7186 gram (sisa 0,6973 gram setelah pemeriksaan laboratoris).
- 1 (satu) buah tas selempang warna abu didalamnya terdapat:
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berlakban warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih (narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu-sabu), dengan berat netto seluruhnya 0,9676 gram (sisa 0,8116 gram setelah pemeriksaan laboratoris);
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berlakban warna kuning masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih (narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu-sabu), dengan berat netto seluruhnya 2,7632 gram (sisa 2,7056 gram setelah pemeriksaan laboratoris);
- 1 (satu) buah kotak Dus warna kombinasi hijau dan Silver didalamnya terdapat 80 (delapan puluh) bungkus plastik klip bening berlakban warna silver masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih (narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu-sabu), dengan berat netto untuk 10 (sepuluh) bungkus seluruhnya 3,0601 gram (sisa 2,8144 gram setelah pemeriksaan laboratoris) Catatan: dari jumlah 80 bungkus plastik klip, yang dilakukan pemeriksaan laboratoris hanya berjumlah 10 bungkus;
- 1 (satu) buah kotak dus warna cokelat bertuliskan GUCCI didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar didalamnya berisi kristal warna putih (narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu-sabu), dengan berat netto 5,0494 gram (sisa 5,0214 gram setelah pemeriksaan laboratoris);
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil didalamnya berisi kristal warna putih (narkotika golongan I jenis metamfetamina / sabu-sabu), dengan berat nettor 0,6163 gram (sisa 0,5828 gram setelah pemeriksaan laboratoris);
- 1 (satu) buah kotak dus warna hitam bertuliskan LOIS didalamnya terdapat 81 (delapan puluh satu) bungkus plastik klip bening berlakban warna putih masing-masing didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastk klip bening berisi kristal warna putih (narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu-sabu), dengan berat netto untuk 10 (sepuluh) bungkus seluruhnya 1,4387 gram (sisa 1,844 gram setelah pemeriksaan laboratoris), catatan: dari jumlah 81 bungkus plastik klip, yang dilakukan pemeriksaan laboratoris hanya berjumlah 10 bungkus;
- 1 (satu) buah Kotak dus warna cokelat didalamnya terdapat:
- 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip bening berlakban warna ungu masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu-sabu) dengan berat netto untuk 5 (lima) bungkus seluruhnya 3,5752 gram (sisa 3,4615 gram setelah pemeriksaan laboratoris), catatan: dari jumlah 27 bungkus plastik klip, yang dilakukan pemeriksaan laboratoris hanya berjumlah 5 bungkus;
- 3 (tiga) bungkus plastik berlakban warna Merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih (narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu-sabu), dengan berat netto seluruhnya 2,1645 gram (sisa 2,1083 gram setelah pemeriksaan laboratoris);
- 1 (satu) buah Kotak dus warna putih didalamnya terdapat 14 (empat belas) bungkus plastik berlakban warna kuning masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih (narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu-sabu), dengan berat netto seluruhnya 12,2099 gram (sisa 11,8836 gram setelah pemeriksaan laboratoris);
- 1 (satu) buah kotak plastik (laci) warna kombinasi bening dan hijau didalamnya terdapat:
- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berlakban warna kuning masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih (narkotika golongan I jenis metamfetamina / sabu-sabu), dengan berat netto seluruhnya 1,2395 gram (sisa 1,0470 gram setelah pemeriksaan laboratoris);
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening berlakban warna Silver masing-masing didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip benng berisi kristal warna putih (narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu-sabu), dengan berat netto seluruhnya 1,0337 gram (sisa 0,9417 gram setelah pemeriksaan laboratoris);
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berlakban warna ungu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih (narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu-sabu), dengan berat netto seluruhnya 0,2660 gram (sisa 0,2442 gram setelah pemeriksaan laboratoris);
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berlakban warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih (narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu-sabu), dengan berat netto 0,1285 gram (sisa 0,1079 gram setelah pemeriksaan laboratoris.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah mesin perekat plastik warna biru;
- 1 (satu) pack plastik klip bening kosong;
- 4 (empat) buah lakban berbagai warna;
- 1 (satu) buah Handpone Merk Samsung berikut simcard Indosat dengan Nomor 081646807523 dan Nomor WA 081991060001
- 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 Merk Yamaha Freego warna Merah dengan Nopol D 2981 SBL, berikut kunci kontaknya berupa remote tanpa STNK;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joko Dwi Atmoko, Hakim Anggota Rudita Setya Hermawan |
Panitera | Panitera Pengganti Apri Minondo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik290