- Menyatakan Terdakwa WAWAN BUDIMAN Alias MONONG Bin TARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone Merk Xiaomi Note 2, nomor telp : 089646606619, No. Imei : 869159028796377;
- 1 (satu) buah dus handphone Merk Xiaomi Note 2, Warna Cream, No. Imei : 869159028796377, bertuliskan ?MI?;
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk/type : Honda/NF100 SLD, Warna Hitam, Tahun 2007, Isi Silinder 100 CC, No. Pol : D?5616?SD, No. Rangka : MH1HB411X7K848195, No. Mesin : HB41E1846879, No. BPKB : E-4166663H An. Ai Ruhiyati alamat Jl. Pandai Gg. Radar III No. 144 Rt. 05 Rw. 07 Kel. Karang Mekar Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda dua merk/type : Honda/NF100 SLD, Warna Hitam, Tahun 2007, Isi Silinder 100 CC, No. Pol : D?5616?SD, No. Rangka : MH1HB411X7K848195, No. Mesin : HB41E1846879, No. BPKB : E-4166663H An. Ai Ruhiyati alamat Jl. Pandai Gg. Radar III No. 144 Rt. 05 Rw. 07 Kel. Karang Mekar Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi;
- 1 (satu) buah kunci kontak dengan merk Honda;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam dengan merk ZFA DMN;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 123/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 123/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhayati Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Idi Il Amin, Br Hakim Anggota Kusman |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Setia Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi Rika Suharman; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.B/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 123/Pid.B/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik320