- Menyatakan Terdakwa WAHYU WIDADA,SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 (Satu) tahun dan Denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Kurungan selama 1 (Satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 59.550.000,- (Lima puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari Bp. Suyanto uang sejumlah Enam Juta Rupiah untuk pembayaran Sewa Kas Desa SMP 2 Sanden, tanggal 15-04-2018 yang ditandatangani oleh Wahyu Widodo;
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari Bp. Suyanto uang sebanyak Tiga Juta Rupiah guna membayar Angsuran Sawah Kas (50RU) Selama 2 Tahun, tanggal 01-04-2015 yang ditandatangani oleh Wahyu Widodo;
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari Bp. Warjiyo (RT) uang sejumlah Tiga Juta Rupiah untuk pembayaran Sewa Pelungguh (SMP 2 Sanden) 2 Tahun, tanggal 22-08-2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari Ds. Tinggen uang sejumlah Empat Juta Lima Ratus untuk pembayaran Sewa Pelungguh Bonggalan, tanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Wahyu Widodo, SE;
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari Bp. Murjiyo uang sejumlah Tiga Juta Rupiah untuk pembayaran Angsuran Sewa Sawah Area SMP 2 Sanden, tanggal 22-08-2019 yang ditandatangani oleh Wahyu Widodo;
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari Bp. Slamet uang sejumlah Dua Belas Juta Rupiah untuk pembayaran Sawah Kas Lor SMP 2 Sanden (4 Tahun mulai Tahun 2020), tanggal 1-03-2018;
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari Bapak Bejo uang sebanyak lima juta lima ratus tiga puluh lima rupiah, guna membayar Sewa Tanah di Ketep, tanggal 20 November 2020 yang ditandatangani oleh Agus Suwarno;
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari Bp. Bejo uang sejumlah tiga puluh tiga juta dua ratus, untuk pembayaran Sewa Pelungguh (Ketep) @ Rp 22.000 tenor 2th, tanggal 08- -2017;
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari Bp. Bejo uang sejumlah tiga puluh tiga juta dua ratus, untuk pembayaran Sewa Pelungguh 900 Ru (ketep) @ Rp 22.000 tenor (2th), tanggal 28-04-2016;
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari Tarmidi uang sejumlah Dua Belas Juta Rupiah untuk pembayaran Sawah Kas lor SMP 2 Sanden mulai (2020-2024), tanggal 31-03-2018;
- 1 (satu) bendel foto copy rekening koran, rekening kas Kalurahan Srigading Sanden Bantul, No. Rekening 004.111.001077, Bank BPD DIY periode April 2020 s.d. Desember 2020;
- 1 (satu) bendel foto copy rekening koran, rekening kas Kalurahan Srigading Sanden Bantul, No. Rekening 004.111.001077, Bank BPD DIY periode Januari 2021 s.d. Agustus 2021;
- 1 (satu) eksemplar Laporan Hasil Evaluasi Peraturan Desa Srigading Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Desa Srigading (Nomor : 145/372/Ev.Perdes/2020, Tanggal : 7 Desember 2020);
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 146A/Pem/II/2021, Hal : Pembatalan Penambahan Pelungguh, Lamp : 1 (satu) bendel tanggal 25 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 147A/Pem/II/2021, Hal : Tindak Lanjut LHP Inspektorat, Lamp : 1 (satu) bendel tanggal 26 Februari 2021;
- 3 (tiga) lembar Perbandingan Lungguh Sebelum dan Sesudah Ada Penambahan;
- 1 (satu) eksemplar Peraturan Desa Srigading Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa Srigading, Pemerintah Desa Srigading Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul 2019;
- 1 (satu) eksemplar Peraturan Lurah Desa Srigading Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Tanah Pelungguh dan Pengarem-Arem Desa Srigading, Pemerintah Desa Srigading Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul 2019;
- 1 (satu) bendel Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Srigading Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Desa Tentang Pemanfaatan Tanah Desa Srigading Menjadi Peraturan Desa, Badan Permusyawaratan Desa Srigading, ditetapkan di Srigading 12 Februari 2019; (beserta lampiran Berita Acara yang ditandatangani Waluyo Ketua BPD Srigading)
- 1 (satu) lembar Surat Nomor : 010/BPD/SGD/II/2019, Hal : Undangan, tertanggal 11 Februari 2019, yang ditandatangani oleh Ketua BPD Srigading (Waluyo); (beserta lampiran Notulen Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Srigading, Notulis Yepi Yanari)
- 1 (satu) lembar Tanda Terima, telah terima uang dari Ir. R. Prabawa Suganda (Lurah Srigading) : sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) guna membayar penghasilan tambahan Pj. Lurah Srigading atas nama Dra. Retna wukirwidiarsih, M.Ap yang berasal dari Pelungguh selama bulan April s.d Desember 2020, tertanggal 21 Januari 2021, yang menyerahkan Ir. R. Prabawa Suganda, yang menerima Dra. Retna wukirwidiarsih, M.Ap;
- 1 (satu) bendel Salinan Surat Nomor : 005/88, Hal : Undangan, tertanggal 17 Juli 2018 yang ditandatangani Lurah Desa Wahyu Widada, SE; (lampiran daftar hadir, notulen dan foto dokumentasi)
- 1 (satu) bendel Salinan Surat Nomor : 005/78, Hal : Undangan, tertanggal 09 Juli 2018 yang ditandatangani Lurah Desa Wahyu Widada, SE; (lampiran notulen dan daftar hadir)
- 1 (satu) lembar Salinan Surat Nomor : 005/011, Hal : Undangan, tertanggal 13 Januari 2021 yang ditandatangani Lurah Srigading Ir. R. Prabawa Suganda;
- 1 (satu) bendel foto copy Surat Surat Pengantar Nomor : 188/05375/Admpemdes tanggal 21 desember 2020; (beserta lampiran)
- 1 (satu) bendel foto copy Surat Surat Pengantar Nomor : 141/01586/Admpemdes tanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Drs. Kurniantara, M.Si; (beserta lampiran)
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 141/01526/Adm Pemdes, Tanggal 23 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Drs. Kurniantara, M.Si;
- 1 (satu) bendel foto copy Keputusan Bupati Bantul Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Lurah Desa Srigading Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul Masa Jabatan Tahun 2014-2020, Tanggal 03 Maret 2014, yang ditandatangani oleh Sri Surya Widati (Bupati Bantul);
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Srigading Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pungutan Desa Tahun Anggaran 2016, tanggal Januari 2016 yang ditandatangani oleh Wahyu Widada (Lurah);
- 1 (satu) bendel foto copy Keputusan Lurah Desa Srigading Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Tim Pengelolaan Tanah Kas Desa, tanggal 24 Januari 2014, yang ditandatangani oleh Dwi Rahardjo (Lurah Desa Srigading);
- 1 (satu) bendel foto copy Peraturan Desa Srigading Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Persewaan Tanah Kas Desa Srigading Tahun Anggaran 2018, tanggal 15 Januari 2018, Wahyu Widada (Lurah Desa Srigading);
- 2 (dua) lembar Daftar Pelungguh Lurah, tanggal 28 April 2021 yang ditandatangani oleh Ir. R. Prabawa Suganda (Lurah Kalurahan Srigading);
- Uang tunai dengan total nominal sejumlah Rp. 151.913.000,- (seratus lima puluh satu juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah);
- Uang tunai dengan total nominal sejumlah Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasrulloh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A Suryo Hendratmoko, Br Hakim Anggota Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho |
Panitera | Panitera Pengganti : Anna Heny Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Suyamto Dikembalikan kepada saksi Endro Raharjo/Warjiyo Dikembalikan kepada saksi Suwardi Dikembalikan kepada saksi Murjiyo Dikembalikan kepada saksi Slamet Dikembalikan kepada saksi Beja Dikembalikan kepada saksi Tarmidi Dikembalikan kepada saksi Ir. R. Prabawa Suganda Dikembalikan kepada saksi Agus Suwarno Dikembalikan kepada terdakwa Wahyu Widada, SE. Dikembalikan kepada saksi IG. Dwi Krisdiyanto Dirampas untuk negara dengan cara disetorkan ke Kas Kalurahan Srigading. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00(Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
263
174