- Menyatakan Terdakwa EDI APRILIANSYAH, S. Sos Bin RAHMAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa EDI APRILIANSYAH, S.Sos. Bin RAHMAT dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penanahan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Exempler surat keputusan Walikota Samarinda Nomor : 821.2/5970/300.04/2019, Tanggal 1 November 2019 tentang pengangkatan EDI APRILIANSYAH sebagai Lurah Sungai Kapih ;
- 1 (satu) lembar surat dari kelurahan Sungai Kapih, Nomor : 0411/ 1955/400.04.002, tanggal 12 Oktober 2021 tentang permohonan sertipikat tanah Program PTSL tahun 2021/2022 yang ditanda tangani sdr. EDI APRILIANSYAH ;
- 1 (satu) lembar surat dari kelurahan Sungai Kapih kepada ketua RT se- Kelurahan sungai Kapih , Nomor : 710/1606/400.04.002, tanggal 28 Agustus 2020 ,tentang pendaftaran tanah Program ( PTSL) yang ditanda tangani sdr. EDI APRILIANSYAH ;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bankaltimtara No. Rek : 1012214983 an. EDI APRILIANSYAH ;
- Uang tunai sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditarik dari buku tabungan Bank Kaltimtara No. Rek : 1012214983 an. EDI APRILIANSYAH ;
- Rekening koran buku tabungan Bank Kaltimtara No. Rek: 1012214983 an. EDI APRILIANSYAH periode 31-3 - 2021 s/d 6 -10 ?2021;
- 1 (Satu) buah KTP dengan nomor NIK : 6472042509670006 an. EDI APRILIANSYAH ;
- Uang tunai senilai Rp. 24.350.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (Satu) Buku Rekening Tabungan BNI An. Ruslie. As dengan Norek :0828313898- IDR ;
- 1 (satu) kartu ATM BNI Gold debit dengan No. ATM : 5371 7618 4034 4102 ;
- 1 (satu) KTP An. RUSLIE AS ;
- Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kelurahan Sungai Kapih dengan Sdr. RUSLIE. AS dan TIM Bidang Pengerjaan kegiatan pengurusan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020/2021 ;
- Surat pernyataan bermaterai (bersedia membayar biaya pengurusan pembuatan sertifikat tanah warga sebesar Rp 1.500.000,- per Kapling/200 M2) untuk masing-masing RT di Wilayah Kelurahan Sungai Kapih ;
- 350 (tiga ratus lima puluh) lembar Materai tempel senilai Rp. 10.000,- ;
- 16 (enam belas) bundel Berita acara kesepakatan biaya pengurusan sertifikat tanah di Kelurahan Sungai Kapih ;
- Surat pernyataan kosong (bersedia membayar biaya pengurusan pembuatan sertifikat tanah warga sebesar Rp 1.500.000,-per kapling / 200 M2) ;
- 6 (enam) bundel Kwitansi untuk pembayaran biaya pengurusan sertifikat tanah ;
- 3 (tiga) bundel nomor antrian ;
- 1 (satu) bundel Daftar nama pemohon PTSL Kel. Sungai Kapih Tahun 2021 ;
- 1 (satu) bundel Daftar nama yang melakukan pembayaran ;
- 1 (satu) bundel Daftar nama pemohon yang menyetorkan berkas asli surat tanah ;
- 1 (satu) bundel surat kuasa kosong ;
- 1 (satu) lembar surat permohonan sertifikat tanah program PTSL Tahun 2021/2022 tanggal 12 Oktober 2020 ;
- Check list tanda terima berkas surat tanah ;
- 3 (tiga) buah Buku agenda besar pendaftaran pemohon sertifikat tanah PTSL Kel. Sungai Kapih ;
- Buku agenda kecil daftar nama pemohon / warga yang membayar biaya angsuran pengurusan sertifikat PTSL ;
- 1 (satu) buah kalkulator merk Kawachi KX-512 ;
- 1 (satu) buah pulpen merk Kenko ;
- 1 (satu) lembar surat permohonan sertifikat tanah program PTSL tahun 2021/2022 tanggal 27 Januari 2021 ;
- Uang tunai senilai Rp. 439.000.000,- (empat ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) diambil dari Rekening Bank BNI An. RUSLIE dengan Norek : 0828313898 ;
- Rekening koran BNI Taplus An. RUSLIE AS, periode 01 April 2021 s/d 07 Oktober 2021 dengan No.Rekening 0828313898 ;
- Foto kopi sesuai dengan aslinya SK No: 6/SK-67.72.HP.01/1/2021 Tentang Susunan panitia Adjudikasi, satuan tugas fisik, satuan tugas yuridis, satuan tugas Adminitrasi dan satuan tugas teknis pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) berbasis partisipasi masyarakat (PM) tahun anggaran 2021 pada Kantor Pertanahan Kota Samarinda ;
- Foto kopi sesuai dengan aslinya SK No: 92/SK-64.72.HP.01/IV/2021 Tentang Perubahan Susunan panitia Adjudikasi, satuan tugas fisik, satuan tugas yuridis, satuan tugas Adminitrasi dan satuan tugas teknis pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) berbasis partisipasi masyarakat (PM) tahun anggaran 2021 pada Kantor Pertanahan Kota Samarinda ;
- Foto kopi sesuai dengan aslinya SK No : 222/SK-64.72.HP.01/VI/2021 Tentang Perubahan Susunan panitia Adjudikasi, satuan tugas fisik, satuan tugas yuridis, satuan tugas Adminitrasi dan satuan tugas teknis pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) berbasis partisipasi masyarakat (PM) tahun anggaran 2021 pada Kantor Pertanahan Kota Samarinda ;
- Foto kopi sesuai dengan aslinya SK No: 233/SK-64.72.HP.01/VI/2021 Tentang perubahan Susunan panitia Adjudikasi, dan satuan tugas teknis pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) berbasis partisipasi masyarakat (PM) tahun anggaran 2021 pada Kantor Pertanahan Kota Samarinda ;
- Foto kopi sesuai dengan aslinya SK No: 15/SK-64.72.HP.01/I/2021 Tentang penetapan lokasi kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) (SHAT/PBT) dan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) berbasis partisipasi masyarakat (PM) (SHAT) tahun 2021 Pada Kantor Pertanahan Kota Samarinda ;
- Foto kopi sesuai dengan aslinya SK No : 91/SK-64.72.HP.01/IV/2021 Tentang perubahan penetapan lokasi kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) (SHAT/PBT) dan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) berbasis partisipasi masyarakat (PM) (SHAT) tahun 2021 Pada Kantor Pertanahan Kota Samarinda ;
- Foto kopi sesuai dengan aslinya SK No: 221/SK-64.72.HP.01/VI/2021 Tentang perubahan penetapan lokasi kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) (SHAT/PBT) dan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) berbasis partisipasi masyarakat (PM) (SHAT) tahun 2021 Pada Kantor Pertanahan Kota Samarinda ;
- Foto kopi sesuai dengan aslinya SK No: 280/SK-64.72.HP.01/IX/2021 Tentang perubahan penetapan lokasi kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) (SHAT/PBT) dan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) berbasis partisipasi masyarakat (PM) (SHAT) tahun 2021 Pada Kantor Pertanahan Kota Samarinda ;
- Foto kopi sesuai dengan aslinya Surat Nomor: HP.03.01/896-64.72/VI/2021 Perihal persetujuan lokasi kegiatan PTSL Tahun 2021 tanggal 23 Juni 2021 ;
- Foto kopi sesuai dengan aslinya Surat Nomor: UP.02.03/926-64.72/VI/2021 Perihal usulan pelaksana harian Kepala seksi survei dan pemetaan tanggal 28 Juni 2021 ;
- Foto kopi sesuai dengan aslinya Surat Nomor : 16 / Sph-64.UP.02.01/VI/2021 Perihal Surat Perintah sebagai pelaksana harian kepala seksi survei dan pemetaan pada Kantor Pertanahan Kota Samarinda, atas nama Sdr. NURJAMIIN ANSORI 198507052006 041003 Tanggal 28 Juni 2021 ;
- Foto kopi sesuai dengan aslinya Daftar Nominatif peserta PTSL Kelurahan Sungai Kapih Tahun 2021 ;
- 1 (satu) Unit HP Merk VIVO, dengan IMEI 1 : 8602440048647310, IMEI 2 : 860244048647302 ;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy J.5 Pro ;
- 1 (satu) buah stapples merk MAX ;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. LAB. : 10170/FKF/2021 tanggal 09 Desember 2021;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suprapto, M.psi.br Hakim Anggota Fauzi Ibrahim |
Panitera | Panitera Pengganti: Septi Novia Arini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dan bukti surat berupa : Masing-masing barang bukti dari nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 46 (empat puluh enam) dan bukti surat di atas dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama saksi RUSLIE AS Bin ABDUL SAMAD (Terdakwa yang diajukan dalam berkas perkara terpisah dengan Terdakwa EDI APRILIANSYAH Bin RAHMAT); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
131
42