- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINTANG TERTANGGAL 9 JUNI 2016 NOMOR 02/PDT.G/2016/PN STG, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, BAIK DALAM EKSEPSI, DALAM POKOK PERKARA, MAUPUN DALAM GUGATAN REKONPENSI.
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sintang tertanggal 9 Juni 2016 Nomor 02/Pdt.G/2016/PN Stg, yang dimohonkan banding tersebut, baik dalam eksepsi, dalam pokok perkara, maupun dalam gugatan Rekonpensi.
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT PONTIANAK Nomor 90/PDT/2016/PT PTK |
|
Nomor | 90/PDT/2016/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amin Sembiring |
Hakim Anggota | Hartomo, Brabsoro |
Panitera | H.m. Juliadi Razali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/PDT/2016/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 90/PDT/2016/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1572 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 502 PK/Pdt/2019
Banding : 90/PDT/2016/PT PTK
Pertama : 02/Pdt.G/2016/PN Stg
Statistik8334