- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS NOMOR : 5 / PDT.G / 2014 / PN.SBS TANGGAL 14 OKTOBER 2014 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA SEBAGAI PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 5 / PDT.G / 2014 / PN.Sbs tanggal 14 Oktober 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula sebagai Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan, untuk Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 4/PDT/2015/PT PTK |
|
Nomor | 4/PDT/2015/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suharjono |
Hakim Anggota | Amin Sembiring, Brzainuri |
Panitera | Hj. Netta Kusumahaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PDT/2015/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 4/PDT/2015/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2259 K/Pdt/2015
Banding : 4/PDT/2015/PT PTK
Pertama : 5/Pdt.G/2014/PN Sbs
Statistik7125