- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING;--------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA NOMOR 14/G/LH/2017/PTUN-SMD, TANGGAL 3 OKTOBER 2017 YANG DIMOHON BANDING, DENGAN PERBAIKAN PERTIMBANGAN HUKUM DAN AMAR PUTUSAN DALAM POKOK SENGKETA SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:-
- MENOLAK PERMOHONAN PENUNDAAN DARI PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/ PEMBANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN BATAL KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA BERUPA:------------------
- KEPUTUSAN WALIKOTA BONTANG NOMOR 423 TAHUN 2016, TANGGAL 29 DESEMBER 2016 TENTANG REKOMENDASI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ATAS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PEMBANGUNAN PABRIK ASAM FOSFAT, KAPASITAS 200.000 METRIK TON/TAHUN, DENGAN LUAS LAHAN 10,70 HEKTAR DI KAWASAN INDUSTRI PT. KALTIM INDUSTRIAL ESTATE, KELURAHAN GUNTUNG, KECAMATAN BONTANG UTARA, KOTA BONTANG, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR OLEH PT. KALTIM JORDAN ABADI;----------------------------
- KEPUTUSAN WALIKOTA BONTANG NOMOR 424 TAHUN 2016, TANGGAL 29
- KEPUTUSAN WALIKOTA BONTANG NOMOR 425 TAHUN 2016, TANGGAL 29 DESEMBER 2016 TENTANG REKOMENDASI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ATAS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PEMBANGUNAN PABRIK ASAM SULFAT, KAPASITAS 300.000 METRIK TON/TAHUN, DENGAN LUAS LAHAN 8,60 HEKTAR DI KAWASAN INDUSTRI PT. KALTIM INDUSTRIAL ESTATE, KELURAHAN GUNTUNG, KECAMATAN BONTANG UTARA, KOTA BONTANG, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR OLEH PT. KALTIM JORDAN ABADI;----------------------------
- KEPUTUSAN WALIKOTA BONTANG NOMOR 426 TAHUN 2016, TANGGAL 29 DESEMBER 2016 TENTANG IZIN LINGKUNGAN ATAS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PEMBANGUNAN PABRIK ASAM SULFAT, KAPASITAS 300.000 METRIK TON/TAHUN, DENGAN LUAS LAHAN 8,60 HEKTAR DI KAWASAN INDUSTRI PT. KALTIM INDUSTRIAL ESTATE, KELURAHAN GUNTUNG, KECAMATAN BONTANG UTARA, KOTA BONTANG, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR OLEH PT. KALTIM JORDAN ABADI;----------------
- KEPUTUSAN WALIKOTA BONTANG NOMOR 427 TAHUN 2016, TANGGAL 29 DESEMBER, 2016 TENTANG REKOMENDASI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ATAS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PEMBANGUNAN PABRIK PEMURNIAN GIPS, KAPASITAS 500.000 METRIK TON/TAHUN, DENGAN LUAS LAHAN 2,60 HEKTAR DI KAWASAN INDUSTRI PT. KALTIM INDUSTRIAL ESTATE, KELURAHAN GUNTUNG, KECAMATAN BONTANG UTARA, KOTA BONTANG, PRO-
- KEPUTUSAN WALIKOTA BONTANG NOMOR 428 TAHUN 2016, TANGGAL 29 DESEMBER 2016 TENTANG IZIN LINGKUNGAN ATAS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PEMBANGUNAN PABRIK PEMURNIAN GIPS, KAPASITAS 500.000 METRIK TON/TAHUN, DENGAN LUAS LAHAN 2,60 HEKTAR DI KAWASAN INDUSTRI PT. KALTIM INDUSTRIAL ESTATE, KELURAHAN GUNTUNG, KECAMATAN BONTANG UTARA, KOTA BONTANG, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR OLEH PT. KALTIM JORDAN ABADI;----------------
- KEPUTUSAN WALIKOTA BONTANG NOMOR 429 TAHUN 2016, TANGGAL 29 DESEMBER 2016 TENTANG REKOMENDASI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ATAS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PEMBANGUNAN PABRIK NPK CHEMICAL, KAPASITAS 2 X 500.000 METRIK TON/TAHUN, DENGAN LUAS LAHAN 7,40 HEKTAR DI KAWASAN INDUSTRI PT. KALTIM INDUSTRIAL ESTATE, KELURAHAN GUNTUNG, KECAMATAN BONTANG UTARA, KOTA BONTANG, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR OLEH PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR;---------
- KEPUTUSAN WALIKOTA BONTANG NOMOR 430 TAHUN 2016, TANGGAL 29 DESEMBER 2016 TENTANG IZIN LINGKUNGAN ATAS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PEMBANGUNAN PABRIK NPK CHEMICAL, KAPASITAS 2 X 500.000 METRIK TON/TAHUN, DENGAN LUAS LAHAN 7,40 HEKTAR DI KAWASAN INDUSTRI PT. KALTIM INDUSTRIAL ESTATE, KELURAHAN GUNTUNG, KECAMATAN BONTANG UTARA, KOTA BONTANG, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR OLEH PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR;---------
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT/PEMBANDING DENGAN KEWAJIBAN UNTUK MENCABUT KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA BERUPA:--------------------------------------------------------------------
- KEPUTUSAN WALIKOTA BONTANG NOMOR 423 TAHUN 2016, TANGGAL 29 DESEMBER 2016 TENTANG REKOMENDASI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ATAS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PEMBANGUNAN PABRIK ASAM FOSFAT, KAPASITAS 200.000 METRIK TON/TAHUN, DENGAN LUAS LAHAN 10,70 HEKTAR DI KAWASAN INDUSTRI PT. KALTIM INDUSTRIAL ESTATE, KELURAHAN GUNTUNG, KECAMATAN BONTANG UTARA, KOTA BONTANG, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR OLEH PT. KALTIM JORDAN ABADI;----------------------------
- KEPUTUSAN WALIKOTA BONTANG NOMOR 424 TAHUN 2016, TANGGAL 29 DESEMBER 2016 TENTANG IZIN LINGKUNGAN ATAS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PEMBANGUNAN PABRIK ASAM FOSFAT, KAPASITAS 200.000 METRIK TON/TAHUN, DENGAN LUAS LAHAN 10,70 HEKTAR DI KAWASAN INDUSTRI PT. KALTIM INDUSTRIAL ESTATE, KELURAHAN GUNTUNG, KECAMATAN BONTANG UTARA, KOTA BONTANG, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR OLEH PT. KALTIM JORDAN ABADI;----------------
- KEPUTUSAN WALIKOTA BONTANG NOMOR 425 TAHUN 2016, TANGGAL 29 DESEMBER 2016 TENTANG REKOMENDASI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ATAS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PEMBANGUNAN PABRIK ASAM SULFAT, KAPASITAS 300.000 METRIK TON/TAHUN, DENGAN LUAS LAHAN 8,60 HEKTAR DI KAWASAN INDUSTRI PT. KALTIM INDUSTRIAL ESTATE, KELURAHAN GUNTUNG, KECAMATAN BONTANG UTARA, KOTA BONTANG, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR OLEH PT. KALTIM JORDAN ABADI;----------------------------
- KEPUTUSAN WALIKOTA BONTANG NOMOR 426 TAHUN 2016, TANGGAL 29 DESEMBER 2016 TENTANG IZIN LINGKUNGAN ATAS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PEMBANGUNAN PABRIK ASAM SULFAT, KAPASITAS 300.000 METRIK TON/TAHUN, DENGAN LUAS LAHAN 8,60 HEKTAR DI KAWASAN INDUSTRI PT. KALTIM INDUSTRIAL ESTATE, KELURAHAN GUNTUNG, KECAMATAN BONTANG UTARA, KOTA BONTANG, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR OLEH PT. KALTIM JORDAN ABADI;----------------
- KEPUTUSAN WALIKOTA BONTANG NOMOR 427 TAHUN 2016, TANGGAL 29
- KEPUTUSAN WALIKOTA BONTANG NOMOR 428 TAHUN 2016, TANGGAL 29 DESEMBER 2016 TENTANG IZIN LINGKUNGAN ATAS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PEMBANGUNAN PABRIK PEMURNIAN GIPS, KAPASITAS 500.000 METRIK TON/TAHUN, DENGAN LUAS LAHAN 2,60 HEKTAR DI KAWASAN INDUSTRI PT. KALTIM INDUSTRIAL ESTATE, KELURAHAN GUNTUNG, KECAMATAN BONTANG UTARA, KOTA BONTANG, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR OLEH PT. KALTIM JORDAN ABADI;----------------
- KEPUTUSAN WALIKOTA BONTANG NOMOR 429 TAHUN 2016, TANGGAL 29 DESEMBER 2016 TENTANG REKOMENDASI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ATAS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PEMBANGUNAN PABRIK NPK CHEMICAL, KAPASITAS 2 X 500.000 METRIK TON/TAHUN, DENGAN LUAS LAHAN 7,40 HEKTAR DI KAWASAN INDUSTRI PT. KALTIM INDUSTRIAL ESTATE, KELURAHAN GUNTUNG, KECAMATAN BONTANG UTARA, KOTA BONTANG, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR OLEH PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR;---------
- KEPUTUSAN WALIKOTA BONTANG NOMOR 430 TAHUN 2016, TANGGAL 29 DESEMBER 2016 TENTANG IZIN LINGKUNGAN ATAS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PEMBANGUNAN PABRIK NPK CHEMICAL, KAPASITAS 2 X 500.000 METRIK TON/TAHUN, DENGAN LUAS LAHAN 7,40 HEKTAR DI KAWASAN INDUSTRI PT. KALTIM INDUSTRIAL ESTATE, KELURAHAN GUNTUNG, KECAMATAN BONTANG UTARA, KOTA BONTANG, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;--------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 14/G/LH/2017/PTUN-SMD, tanggal 3 Oktober 2017 yang dimohon banding, dengan perbaikan pertimbangan hukum dan amar putusan dalam pokok sengketa sehingga selengkapnya sebagai berikut:-
- Menolak permohonan penundaan dari Para Penggugat/Para Terbanding;
- Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/ Pembanding;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa:------------------
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 423 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016 Tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Asam Fosfat, Kapasitas 200.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 10,70 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;----------------------------
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 424 Tahun 2016, tanggal 29
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 425 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016 Tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Asam Sulfat, Kapasitas 300.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 8,60 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;----------------------------
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 426 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016 Tentang Izin Lingkungan Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Asam Sulfat, Kapasitas 300.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 8,60 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;----------------
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 427 Tahun 2016, Tanggal 29 Desember, 2016 Tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Pemurnian Gips, Kapasitas 500.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 2,60 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Pro-
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 428 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016 Tentang Izin Lingkungan Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Pemurnian Gips, Kapasitas 500.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 2,60 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;----------------
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 429 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016 Tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik NPK Chemical, Kapasitas 2 X 500.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 7,40 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur;---------
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 430 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016 Tentang Izin Lingkungan Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik NPK Chemical, Kapasitas 2 X 500.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 7,40 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur;---------
- Memerintahkan Tergugat/Pembanding dengan kewajiban untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:--------------------------------------------------------------------
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 423 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016 Tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Asam Fosfat, Kapasitas 200.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 10,70 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;----------------------------
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 424 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016 Tentang Izin Lingkungan Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Asam Fosfat, Kapasitas 200.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 10,70 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;----------------
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 425 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016 Tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Asam Sulfat, Kapasitas 300.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 8,60 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;----------------------------
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 426 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016 Tentang Izin Lingkungan Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Asam Sulfat, Kapasitas 300.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 8,60 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;----------------
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 427 Tahun 2016, tanggal 29
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 428 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016 Tentang Izin Lingkungan Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Pemurnian Gips, Kapasitas 500.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 2,60 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;----------------
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 429 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016 Tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik NPK Chemical, Kapasitas 2 X 500.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 7,40 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur;---------
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 430 Tahun 2016, tanggal 29 Desember 2016 Tentang Izin Lingkungan Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik NPK Chemical, Kapasitas 2 X 500.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 7,40 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 370/B/LH/2017/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 370/B/LH/2017/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Kadar Slamet |
Hakim Anggota | Slamet Suparjoto, Brdisiplin F Manao |
Panitera | Jarwo Liyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DALAM PENUNDAAN: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK SENGKETA: DESEMBER 2016 TENTANG IZIN LINGKUNGAN ATAS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PEMBANGUNAN PABRIK ASAM FOSFAT, KAPASITAS 200.000 METRIK TON/TAHUN, DENGAN LUAS LAHAN 10,70 HEKTAR DI KAWASAN INDUSTRI PT. KALTIM INDUSTRIAL ESTATE, KELURAHAN GUNTUNG, KECAMATAN BONTANG UTARA, KOTA BONTANG, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR OLEH PT. KALTIM JORDAN ABADI; VINSI KALIMANTAN TIMUR OLEH PT. KALTIM JORDAN ABADI;--------------------- DESEMBER 2016 TENTANG REKOMENDASI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ATAS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PEMBANGUNAN PABRIK PEMURNIAN GIPS, KAPASITAS 500.000 METRIK TON/TAHUN, DENGAN LUAS LAHAN 2,60 HEKTAR DI KAWASAN INDUSTRI PT. KALTIM INDUSTRIAL ESTATE, KELURAHAN GUNTUNG, KECAMATAN BONTANG UTARA, KOTA BONTANG, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR OLEH PT. KALTIM JORDAN ABADI; OLEH PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR;------------------------------------------------ 4. MEMERINTAHKAN TERGUGAT/PEMBANDING DENGAN KEWAJIBAN MEMBAYAR UANG PAKSA KEPADA PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING SEJUMLAH RP. 2.500.000,00 (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) PER HARI DAN MEMERINTAHKAN KEPADA ATASAN TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MENJATUHKAN SANKSI ADMINISTRASI KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING BERUPA PEMBERHENTIAN SEMENTARA TANPA MEMPEROLEH HAK-HAK JABATAN SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 81 AYAT (2) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, SERTA MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA UNTUK MENGUMUMKAN PADA MEDIA MASSA CETAK SETEMPAT APABILA TERGUGAT/PEMBANDING TIDAK BERSEDIA MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP;----------------------------------------- 5. MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KE DUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PENUNDAAN: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK SENGKETA: Desember 2016 Tentang Izin Lingkungan Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Asam Fosfat, Kapasitas 200.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 10,70 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi; vinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi;--------------------- Desember 2016 Tentang Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atas Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Pabrik Pemurnian Gips, Kapasitas 500.000 Metrik Ton/Tahun, Dengan Luas Lahan 2,60 Hektar Di Kawasan Industri PT. Kaltim Industrial Estate, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Kaltim Jordan Abadi; oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur;------------------------------------------------ 4. Memerintahkan Tergugat/Pembanding dengan kewajiban membayar uang paksa kepada Para Penggugat/Para Terbanding sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari dan memerintahkan kepada Atasan Tergugat/Pembanding untuk menjatuhkan sanksi administrasi kepada Tergugat/Pembanding berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda untuk mengumumkan pada media massa cetak setempat apabila Tergugat/Pembanding tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;----------------------------------------- 5. Menghukum Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara di ke dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 81 PK/TUN/LH/2019
Lainnya : 370/B/LH/2017/PT.TUN.JKT