- Menyatakan Terdakwa MUSLIM bin MARUSIN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa MUSLIM bin MARUSIN dari dakwaan Primair Penuntut umum tersebut.
- Menyatakan Terdakwa MUSLIM bin MARUSIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUSLIM bin MARUSIN Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangkan selama Terdakwa Berada Dalam Tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan;
- Menghukum Terdakwa MUSLIM bin MARUSIN membayar denda sebesar Denda Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan Kurungan;
- Menghukum terdakwa MUSLIM bin MARUSIN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 282.499.009,- (dua ratus delapan puluh dua juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan rupiah), apabila terdakwa MUSLIM bin MARUSIN tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan Barang Bukti berupa : :
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor : 73/SPT/5/PD-03/P3MD/2018 tanggal 29 Desember 2017 tentang pelaksanakaan tugas sebagai Tenaga Pendamping Desa Tekhnik Infrastruktur (PDTI) untuk wilayah Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 473/BPMPD/2014 Tentang Pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kec.Sungai Manau. Tanggal 7 November 20141.
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 178/BKD/2015 18 Maret 2015 Tentang Pengangkatan/pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural Eselon III dan IV Dilingkup Pemerintah Kab.merangin.;
- 1 lembar fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor : 72/SPT/5/PD-03/P3MD/2018 tanggal 29 Desember 2017 tentang pelaksanakaan tugas sebagai Tenaga Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) untuk wilayah Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin;
- 1 (satu) lembar Fotocopy KTP a.n MUSLIM Dengan NIK 1502042104680001
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Bupati Merangin Nomor 249/BPMPD/2013 Tentang Pemberhentian penjabat kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa benteng kecamatan Sungai Manau Tanggal 4 Juni 2013;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy PERATURAN DESA BENTENG Nomor : 02 tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) Tahun 2018 Tanggal 3 Mei 2018;
- 1 (satu) bundel Fotocopy PERATURAN DESA BENTENG Nomor : 03 tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 Tanggal 3 Mei 2018;
- 1 (satu) bundel Fotocopy PERATURAN DESA BENTENG Nomor 04 tahun 2018 Tentang Anggaran pendapatan dan belanja Desa Perubahan Tahun anggaran 2018 tanggal 28 November 2018;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Desa Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Benteng Kec.Sungai Manau Tahun 2018 tanggal 6 Januari 2018;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Desa Benteng Tahun anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa pemerintahan Desa Benteng Tahun anggaran 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy BUKU KAS UMUM ? TUNAI Pemerintah Desa Benteng Tahun anggaran 2018 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy BUKU KAS PEMBANTU KEGIATAN Pemerintah Desa Benteng Tahun anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy BUKU BANK DESA Pemerintah Desa Benteng Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Register Surat Permintaan Pembayaran Tahun anggaran 2018 Periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Register Kwitansi Pembayaran Desa Benteng Tahun anggaran 2018 Periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan nomor rekening 3000329907 atas nama Pemerintah Desa Benteng Periode 01 Januari Tahun 2018 sampai 31 Desember 2018;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 01 Tahun 2018 Tanggal 12 januari 2018 Tentang Penetapan/ penunjukan petugas Teknis Pengelola Keuangan Desa Benteng Tahun 2018;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 02 Tahun 2018 Tentang Tim penyusunan rencana Kerja Pembangunan (RKP-Des) Desa Benteng Tahun 2018. Tanggal 3 Mei 2018;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 05 Tahun 2018 Tentang Penetapan/ penunjukan Team Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Benteng Tahun 2018 Tanggal 5 Mei 2018;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 07 Tahun 2018 Tentang Penetapan Guru Ngaji Desa Benteng Tahun 2018. Tanggal 14 Januari 2018;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 08 Tahun 2017 Tentang Pengukuhan pengurus Karang Taruna Indonesia Desa Benteng Masa Bhakti 2017-2019 Kec.Sungai Manau Kab.Merangin Tahun 2017. Tanggal 18 Januari 2017;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 011 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Kamtibmas Desa Benteng Kec.Sungai Manau Kab.Merangin Tahun 2018. Tanggal 14 Januari 2018;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Kec.Sungai Manau Nomor 197/KD-BNT/2018 Tentang Penunjukan Kepala Sekolah dan guru/staf lainnya sekolah madrasah diniyah (MADIN) Nurul Hidayah Desa Benteng Tahun 2018. Tanggal Januari 2018;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor: /Kds-Btg/2018 Tentang Pembentukan Kelompok Bermain Hidayah Desa benteng dan Penunjukan Pengelola, pendidik, pengasuh, dan tata usaha Tahun 2018. Tanggal januari 2018;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 05/Kds-Bnt/II/2014 Tahun 2014 Tentang Pembentukan pengurus Tim Penggerak PKK Desa Benteng Kec.Sungai Manau Masa Bhakti 2014- 2019 Tanggal 28 Februari 2014;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 04 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pegawai Syara? Desa Benteng Tahun 2015. Tanggal 14 Januari 2015;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Benteng Nomor : 03 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga adat Desa Benteng Kec.Sungai Manau Kab.Merangin tahun 2015. Tanggal 10 Januari 2015;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 090/66/SPT/INSPEKTORAT/2020 Tanggal 10 Februari 2020 untuk melakukan audit (Pemeriksaan) Khusus terhadap Desa-Desa yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan Desa Tahun anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Desa Benteng Kec.Sungai Manau Nomor : 700/391/INSPEKTORAT/2020 Tanggal 4 April 2020
- 1 (satu) bundel fotocopy Tindak Lanjut Hasil pemeriksaan Khusus Inspektorat Kab.Merangin Tahun 2018 Nomor : 700/343/Inspektorat/2020 Tanggal 4 April 2020;
- 1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 694/BKD/2016 Tanggal 30 desember 2016 Tentang Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara Dalam dan dari jabatan administrasi di lingkup Pemerintaha Kabupaten Merangin;
- 1 Bundel Keputusan Bupati Merangin Nomor 782/BPKAD/2017 Tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Merangin Tahun anggaran 2018 Tanggal 31 Desember 2017;
- 1 Bundel Keputusan Bupati merangin Nomor 783/BPKAD/2017 Tentang Penunjukan Pejabat yang berwenang Menadatangani Surat Perintah Pencairan Dana Kabupaten Merangin Tahun anggaran 2018. Tanggal 31 Desember 2017
- 1 Bundel Peraturan Bupati Merangin nomor 57 Tahun 2018 Tentang Penetapan alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun anggaran 2018 Tanggal 2 Januari 2018;
- 1 Bundel Peraturan Bupati Merangin Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Penetapan Alokasi Danba Desa dan Dana Bagi Hasil PajakDan Retribusi Daerah Tahun anggaran 2018 Tanggal 2 November 2018;
- 1 Bundel Peraturan Bupati Merangin Nomor 58 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2018 tanggal 2 Januari 2018;
- 1 Bundel Peraturan Bupati Merangin Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Provinsi Ke Desa/Kelurahan Dalam kabupaten Merangin;
- 1 Rangkap Nota Dinas Nomor 900/88/PBH/BPKAD/2018 Tanggal 21 Mei 2018 Perihal Mohon Persetujuan pencairan dana bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa Dalam Kabupatn Merangin Tahap I Untuk 30 Desa Tahun anggaran 2018;
- 1 Rangkap Nota Dinas Nomor 900/96/PBH/BPKAD/2018 Tanggal 31 Mei 2018 Perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Dalam Kabupaten Merangin Tahap II (KEDUA) Gelombang III (KETIGA) untuk 23 (DUA PULUH TIGA) Desa Tahun anggaran 2018;
- 1 Rangkap Nota Dinas Nomor 900/159/PBH/BPKAD/2018 Tanggal 29 Oktober 2018 Perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana bantuan keuangan kepada pemerintahan Desa Dalam Kabupaten Merangin Tahap III untuk 200 Desa Tahun anggaran 2018;
- 1 Rangkap Nota Dinas Nomor 900/171/PBH/BPKAD/2018 Tanggal 16 November 2018 Perihal Mohon Persetujuan Pencairan Dana Tambahan bantuan keuangan alokasi dana Desa (ADD) Kepada Pemerintahan Desa Dalam Kabupaten Merangin Tahap III Untuk 205 Desa Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02165/SP2D-LS/4/04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (DD) Kepada Desa benteng Kec.Sungai Manau untuk Tahap I 20% Sebesar Rp.134.281.801,83.;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02195/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Keperluan untuk pembayaran Belanja bantuan keuangan (ADD) Kepada Desa benteng Kec.Sungai Manau untuk tahap I 20% Sebesar Rp.69.700.985,11;
- 1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02225/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Keperluan untuk Pembayaran Belanja Bagi hasil Pajak Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau untuk Tahap I 20% Sebesar Rp.1.876.433,98;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02255/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Kepada Desa Benteng Kec.Sungai Manau Untuk Tahap I 20% Sebesar Rp.752.615,61;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02761/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 4 Juni 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (DD) Kepada Desa benteng Kec.Sungai Manau untuk Tahap II 40% Sebesar Rp.268.563.604,00;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02784/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 4 Juni 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (ADD) Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau Untuk Tahap II 40 % Sebesar Rp.139.401.970,00;
- 1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02807/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 4 Juni 2018 Keperluan untuk Pembayaran Belanja Bagi hasil Pajak Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau untuk Tahap II 40% Sebesar Rp.3.752.868,00.;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02830/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 4 Juni 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Kepada Desa Benteng Kec.Sungai Manau Untuk Tahap II 40% Sebesar Rp.1.505.231,00;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 05818/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 30 Oktober 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (DD) Kepada Desa benteng Kec.Sungai Manau untuk Tahap III 40%. Sebesar Rp.268.563.603,17;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 06536/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 3 Desember 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan keuangan (ADD) Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau Untuk Tahap III 40 %. Se4besar Rp.149.681.972,89;
- 1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 07055/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 17 Desember 2018 Keperluan untuk Pembayaran Belanja Bagi hasil Pajak Kepada Desa Benteng kec.Sungai Manau untuk Tahap III 40% sebesar Rp.3.752.868,02;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 07529/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 18 Desember 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Kepada Desa Benteng Kec.Sungai Manau Untuk Tahap III 40% Sebesar Rp.1.505.231,39;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 07740/SP2D-LS/4.04.02.1/PPKD/2018 Tanggal 20 Desember 2018 Keperluan Untuk Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Pemprov Jambi Kepada Desa Benteng Kec. Sungai Manau. Sebesar Rp.60.000.000,00;
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yofistian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiashinta Fransiska Manalu, Br Hakim Anggota Bernard Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ermiyati Marlina Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir didalam berkas perkara. Menetapkan barang bukti uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) Dengan rincian pecahan uang Rp.100.000,- sebanyak 150 Lembar dan Pecahan Rp. 50.000,- Sebanyak 100 lembar; Diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang akan disetorkan ke kas daerah pemerintah kabupaten merangin. |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
75
53