- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai yang berhak menerima uang tunai untuk pengganti rumah tinggal sebesar Rp. 122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) dikurangi Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) = Rp. 93.231.008,- (Sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 atas bangunan rumah tinggal Permanen yang berdiri di atas tanah seluas Menyatakan Penggugat berhak sebagai Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, atas bangunan rumah tinggal Panggung Permanen milik Penggugat yang berdiri di atas tanah seluas 1.999 M2 milik SUMIRTA BIN MADSARI (Ayah Penggugat) terletak di Kampung Jatiroke, Persil No. 50, Letter C 2007, Kelas D.III Desa Jatibungur Kecmatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jati Gede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Cisurat Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang, dengan Lembar Peta No. 693A, Peta Bidang No. 960 dahulu tahun 1984/1986 diberi ganti rugi sebesar 1.281.942,- (satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang tunai untuk pengganti rumah tinggal Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 93.231.008,- (Sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 597/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 597/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rio Nazar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rio Nazar |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 597/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 597/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 597/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik179