- Menyatakan Terdakwa Luqmanul Hakim, S.T tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Luqmanul Hakim, S.T tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan uang titipan Terdakwa LUQMANUL HAKIM, ST sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai dengan Berita Acara Penitipan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Negeri Mataram tanggal 02 Februari 2022 dan 14 Februari 2022 dirampas untuk negara yang diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan SID Pembangunan Dermaga di Gili Air Tahun 2016 yang telah dilegalisir;
- Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan SID Pembangunan Dermaga di Gili Air Tahun 2016 yang telah dilegalisir;
- Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS Teknik) Pembangunan Dermaga Apung HDPE Gili Air Tahun 2016 yang telah dilegalisir;
- Gambar Perencanaan Pekerjaan SID Pembangunan Dermaga di Gili Air Tahun 2016 yang telah dilegalisir;
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2017 Nomor DPA SKPD: 2.09.01.18.06.5.2 tanggal 9 Januari 2017 yang telah dilegalisir;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara Nomor: 821/10/DISHUB/2017 tanggal 10 Januari 2017 tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir;
- Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor: 86/05/PEMB/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Penentuan Tim Sekretariat dan Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2017 yang telah dilegalisir.
- Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara Nomor: 821/30/DISHUB/2017 tanggal 17 April 2017 tentang Penunjukan Petugas Teknis Proyek (PTP) pada Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2017 yang telah dilegalisir;
- Dokumen Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Review Desain Pembangunan Dermaga di Gili Air Tahun 2017 yang telah dilegalisir;
- Gambar Perencanaan Pekerjaan Review Desain Pembangunan Dermaga di Gili Air Tahun 2017 yang telah dilegalisir;
- Dokumen Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pembangunan Dermaga/Jetty/Ponton di Gili Air pada Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2017 tanggal 18 April 2017 yang telah dilegalisir;
- Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 027/318/Dishublutkan/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Dermaga/Jetty/Ponton di Gili Air pada Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2017;
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2017 Nomor DPPA SKPD: 2.09.01.01.18.06.5.2 tanggal 16 Oktober 2017 yang telah dilegalisir;
- Addendum surat perjanjian kerja (kontrak) untuk melaksanakan pembangunan Dermaga/Jetty/Ponton di Gili Air nomor : 027/622.1/Dishublutkan/2017 tanggal 20 November 2017;
- Rekapitulasi kemajuan pekerjaan kegiatan program pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan No.Paket : 027/318/Dishublutkan/2017, nama paket : pembangunan Dermaga/Jetty/Ponton di Gili Air;
- Berita Acara pembayaran dan lampirannya pekerjaan pembangunan Dermaga/Jetty/Ponton di Gili Air Dinas Perhubungan kelautan dan Perikanan Kab. Lombok Utara TA.2017. ( permohonan uang muka sebesar Rp. 20 % atau sebesar Rp. 1.272.414.800,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh dua juta empat ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah);
- Berita Acara pembayaran Termin 1 dan lampirannya pekerjaan pembangunan Dermaga/Jetty/Ponton di Gili Air sebesar Rp. 254.482.960,- (dua ratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah);
- Berita Acara pembayaran Termin kedua dan lampirannya pekerjaan pembangunan Dermaga/Jetty/Ponton di Gili Air sebesar Rp. 2.035.863.680,- (dua milyar tiga puluh lima juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh rupiah);
- Berita Acara pembayaran Termin ketiga dan lampirannya pekerjaan pembangunan Dermaga/Jetty/Ponton di Gili Air sebesar Rp. 1.781.380.720,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
- Berita Acara pembayaran Termin keempat dan lampirannya pekerjaan pembangunan Dermaga/Jetty/Ponton di Gili Air Dinas Perhubungan kelautan dan Perikanan Kab. Lombok Utara TA.2017 sebesar Rp. 943.482.840,- (Sembilan ratus empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
- Kwitansi pembayaran uang muka tertanggal 19 Juni 2017 dan lampirannya dan sebesar Rp. 1.272.414.800,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh dua juta empat ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah);
- Kwitansi pembayaran Termin 1 tertanggal 14 Juli 2017 dan lampirannya pekerjaan pembangunan Dermaga/Jetty/Ponton di Gili Air sebesar Rp. 254.482.960,- (dua ratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah);
- Kwitansi pembayaran Termin kedua tertanggal 12 Oktober 2017 dan lampirannya pekerjaan pembangunan Dermaga/Jetty/Ponton di Gili Air sebesar Rp. 2.035.863.680,- (dua milyar tiga puluh lima juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh rupiah);
- Kwitansi pembayaran Termin ketiga bulan November 2017 dan lampirannya pekerjaan pembangunan Dermaga/Jetty/Ponton di Gili Air sebesar Rp. 1.781.380.720,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
- Kwitansi pembayaran Termin keempat tertanggal 29 Desember 2017 dan lampirannya pekerjaan pembangunan Dermaga/Jetty/Ponton di Gili Air Dinas Perhubungan kelautan dan Perikanan Kab. Lombok Utara TA.2017 sebesar Rp. 943.482.840,- (Sembilan ratus empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
- Surat pengantar nomor 045,2/1658/BPKAD/2017, tanggal 21 Juni 2017 dan lampirannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 052/SP2D-LS-Jetty Gili Air/2.09.01.01, tanggal 21 June 2017 senilai jumlah yang diminta Rp. 1.272.414.800,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh dua juta empat ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah);
- Surat pengantar nomor 045,2/1976/BPKAD/2017, tanggal 19 Juli 2017 dan lampirannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0062/SP2D-LS/2.09.01.01, tanggal 19 July 2017 senilai jumlah yang diminta sebesar Rp. 254.482.960,- (dua ratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah);
- Surat pengantar nomor 045,2/3161/BPKAD/2017, tanggal 13 Oktober 2017 dan lampirannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0094/SP2D-LS/2.09.01.01/2017, tanggal 13 Oktober 2017 senilai jumlah yang diminta sebesar Rp. 2.035.863.680,- (dua milyar tiga puluh lima juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh rupiah);
- Surat pengantar nomor 045,2/4154/BPKAD/2017, tanggal 30 November 2017 dan lampirannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0122/SP2D-LS/2.09.01.01/2017, tanggal 30 November 2017 senilai jumlah yang diminta sebesar Rp. 1.781.380.720,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
- Surat pengantar nomor 045,2/5725/BPKAD/2017, tanggal 29 Desember 2017 dan lampirannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 0161/SP2D-LS/2.09.01.01/2017, tanggal 29 Desember 2017 senilai jumlah yang diminta sebesar Rp. 943.482.840,- (Sembilan ratus empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
- Foto copy yang telah dilegalisir Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) pekerjaan Review desain pembangunan dermaga di Gili Air lokasi Gili Air Kab. Lombok Utara tahun anggaran 2017;
- Foto copy yang telah dilegalisir Shop drawing kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pelayanan jasa angkutan pekerjaan pembangunan dermaga apung lokasi Gili Air Kab. Lombok Utara Tahun Anggaran 2017, kontraktor pelaksana PT. Gelora Megah Sejahtera;
- Foto copy yang telah dilegalisir As Built drawing kegiatan program pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan pekerjaan pembangunan dermaga /jetty/pontoon Gili Air lokasi Gili Air Kab. Lombok Utara Tahun Anggaran 2017, kontraktor pelaksana PT. Gelora Megah Sejahtera;
- Foto Copy yang telah dilegalisir laporan harian pekerjaan pembangunan Dermaga Apung di Gili Air Kab.Lombok Utara;
- Perjanjian jual beli tiang pancang antara PT.Hume Sakti Indonesia dengan PT. Lombok Aryaguna Jaya Mataram-NTB terkait proyek pembangunan dermaga/jetty/pontoon Gili air NTB kontrak nomor 092/LAG-HIS/VII/2017, tanggal 12 Juli 2017 senilai Rp. 162.756.000,-;
- Surat Perjanjian Kerjasama nomor: /KJ/Subcon/LAJ/VII/2017, tanggal 14 Agustus 2017 terkait pekerjaan pemancangan tiang pancang proyek Dermaga apung Gili Air Lombok Utara, senilai Rp. 465.000.000 yang telah dilegalisir;
- Surat Kontrak penjualan nomor : 0005/kontrak/PT.GAD-AQT/VIII/2017, tanggal 16 Agustus 2017 terkait membeli dan menggunakan produk Aquatec untuk kebutuhan Dermaga Apung Marine Alumunium profile = 162,5 M2, Dermaga WPC = 67,5 M2, Gangway ukuran 8 M x 1,8 M berikut asesoris senilai Rp. 3.528.312.700,- yang telah dilegalisir;
- Perjanjian Angkutan Laut No. 12/WAP-LAJ/IX/2017, tanggal 5 September 2017 antara pemilik Kapal atau wakilnya PT. Wahana anugerah Pratama dengan penyewa ruangan Kapal atau wakilnya PT. Lombok Aryaguna Jaya senilai Rp. 175.000.000,- beserta lampirannya berupa Berta Acara serah terima barang dan invoice;
- SPK Perjanjian Kerja Sama Ref. No : /Kontrak Kerja/LAJ/X/2017, tanggal 2 Oktober 2017 yang telah dilegalisir.
- Cek Bank BTN No. TL 810767, tanggal 12 Desember 2017 kepada SUWANDI senilai Rp. 46.700.000,- (Empat puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) yang telah dilegalisir;
- Surat Kuasa Direktur PT. Gelora Megah Sejahtera nomor : 14 tanggal 15 Juni 2017 dari SUWANDI selaku Direktur Utama PT. Gelora Megah Sejahtera memberikan kuasa dan wewenang kepada EDI S.A.RAHMAN.
- Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan pecahan 100.000 ribu sebanyak 300 lembar dan pecahan 50.000 sebanyak 200 lembar (Dalam bentuk Berita ACARA Penitipan Barang Bukti Uang Sitaan);
- Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultasi : supervisi pembangunan Dermaga/jetty/pontoon di Gili Air nomor : 027/410/Dishublutkan/2017, tanggal 10 Juli 2017;
- Berita Acara Kalendering Pemancangan pekerjaan pembangunan Dermaga apung, lokasi Gili Air Kab. Lombok Utara yang telah dilegalisir;
Putusan PN MATARAM Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadek Dedy Arcana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahyudin Igo, Br Hakim Anggota Fadhli Hanra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Indrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa SLAMET WALOEJO, ST, Terdakwa EDI. S. A. RAHMAN, SE, Terdakwa SUWANDI dan Terdakwa AZWAR AZIZI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
136
73