- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian akibat dari perbuatan PARA TERGUGAT yang PENGGUGAT alami dengan kerugian berupa :
- Pinjaman Pokok sebesar Rp. 225.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta rupiah), dan ;
- Tunggakan bunga pinjaman yang menunggak sejak bulan November 2015 hingga Gugatan Sederhana ini diajukan, yaitu sebesar Rp. 212.625.000,- (Rp. 3.375.000,- x 63 bulan) sesuai yang diperjanjikan pada Perjanjian Utang (Pinjaman) No : 13A/KSP-APA/IX/2014, tgl 13-09-2014 ;
- Bahwa apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh pinjaman pokok dan imbalan jasa sesuai yang diperjanjikan pada Perjanjian Utang No : 13A/KSP-APA/IX/2014, tgl 13-09-2014, maka terhadap harta benda yang telah Para Tergugat jaminkan berupa :
- Sertifikat Hak Milik No : 869, atas nama : Insinyur Suyono, Lokasi : Desa Mlandangan, Kec. Pace, Kabupaten Nganjuk, Luas 732 M2
- Sertifikat Hak Milik No : 1094, atas nama : Ir. Suyono, Lokasi : Desa Mlandangan, Kec. Pace, Kabupaten Nganjuk, Luas 389 M2
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.530.000,- (Lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN NGANJUK Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Njk |
|
Nomor | 3/Pdt.G.S/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Feri Deliansyah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Feri Deliansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Adang Tjepaka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
yang telah dibebani Hak Tanggungan dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 03215/2014 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No : 313/2014 oleh PPAT Yulis Mariawati tanggal 19 Desember 2014, akan dijual secara lelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran hutang kepada Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G.S/2021/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G.S/2021/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G.S/2021/PN Njk
Statistik11741