Putusan PN MAMUJU Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mam |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdullatip |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irawan Ismail, M.hbr Hakim Anggota Yudikasi Waruwu |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Hasanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa TAUFIK, S.IP. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa TAUFIK, S.IP. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara 1 ( satu ) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50. 000.000 (Lima Piluh Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 195.851.667,89 ( Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah koma delapan puluh sembilan sen), oleh karena Terdakwa telah menyerahkan uang dimaksud dalam proses penyidikan , maka harus dianggap telah membayar uang pengganti tersebut; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Uang Sebanyak Rp. 215.852.000,- (dua ratus lima belas juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut : 1. 1.923 (seribu Sembilan ratus dua puluh tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.00,- (seratus ribu rupiah); 2. 471 (empat ratus tujuh puluh satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 3. (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); ((Disetor Ke Kas Negara Untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Taufik,Sip sebesar Rp. 195.851.667,1(Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah koma satu sen), dan uang pengganti yang dibebankan pada Saksi Aswan Rudianto B. S.Kom. sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) Barang bukti berupa: 1. 1 (satu) Unit Laptop Lenovo warna Hitam 14 Inci dengan tipe seri 50481 / SDPPI / 2017. 2. 1 (Satu) Unit Laptop Merk Acer Warna Hitam 14 Inci. 3. 1 ( Satu ) Buah Kipas Merk SHARP Warna Putih. 4. 1 (satu) buah CD yang berisi Aplikasi Pemetaan Data Base Desa Berbasis Sistym Informasi Geospasial (SIG) Desa Bababulo Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene TA. 2018 Dikembalikan kepada pemerintah Desa Bababulo Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat; Barang bukti berupa: 1. 1 (satu) rangkap Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa Bababulo tahun anggaran 2019, tanggal 27 Februari 2019. 2. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Desa Bababulo nomor : 04 / SK / KEP ? KADES / I / 2018, tentang Pengangkatan dan Penetapan Perangkat Desa Bababulo Kec. Pamboang Kab. Majene, tanggal 22 Januari 2018. 3. 1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Desa Bababulo nomor : 04.6 / SK / KEP ? KADES / I / 2018, tentang Pengangkatan dan Penetapan Perangkat Desa Bababulo Kec. Pamboang Kab. Majene, tanggal 22 Januari 2018 Atas nama ASWAN RUDIANTO, B.,S. Kom selaku Kaur Keuangan & Bendahara. 4. 1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Desa Bababulo nomor : 04.1 / SK / KEP ? KADES / I / 2018, tentang Pengangkatan dan Penetapan Perangkat Desa Bababulo Kec. Pamboang Kab. Majene, tanggal 22 Januari 2018. Atas nama M. ARSAD ACO, S. Kep.,Ns. Selaku Sekretaris Desa. 5. 1 (satu) rangkap foto copy Proposal Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pemetaan Data Base Desa Berbasis Sistym Informasi Geospasial (SIG) di Desa Bababulo Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene TA. 2018. 6. 1 (satu) rangkap foto copy Perjanjian Kerja Sama (Kontrak Kerja) Tanggal 5 Januari 2018. 7. 1 (satu) rangkap foto copy Laporan Penggunaan Dana Kegiatan Pemetaan Data Base Desa Berbasis Sistym Informasi Geospasial (SIG) Desa Bababulo Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene TA. 2018. 8. 1 (satu) rangkap foto copy Laporan Akhir Pembuatan Database Desa Serta Pemetaan Aset-Aset Desa Berbasis Informasi Geospasial (SIG) Desa Bababulo Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene TA. 2018. 9. 1 (satu) lembar nota pembelian 10 panel WP 30 jumlah Rp 7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 10. 3 (Tiga) Lembar Kwitansi Pembayaran Pembangunan Pemecah Ombak / Salassa. 11. 1 (Satu) Rangkap LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Alokasi Dana Desa (ADD) TW I. 12. 1 (Satu) Rangkap LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Alokasi Dana Desa (ADD) TW II. 13. 1 (Satu) Rangkap LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Alokasi Dana Desa (ADD) TW III. 14. 1 (Satu) Rangkap LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Alokasi Dana Desa (ADD) TW IV. 15. 1 (Satu) Rangkap LPJ (Laporan Pertanggunjawaban) Rehab Permandian Umum (Kolam). 16. 1 (Satu) Rangkap LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Pembangunan Drainase. 17. 1 (Satu) Rangkap LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Pembuatan Jalan Setapak. 18. 1 (Satu) Rangkap LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Pembangunan Pemecah Ombak / Salassa. 19. 1 (Satu) Rangkap LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Pembangunan Perpipaan. 20. 1 (Satu) Rangkap LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Pembangunan Rabat Beton. 21. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Pembayaran Jaminan Kesehatan (BPJS). 22. 1 (Satu) Rangkap LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Pembangunan MCK. 23. 1 (Satu) Buah Buku Rekening Bank SULSELBAR Dengan Nomor Rek 072-201-000021557-3 an. ASWAN RUDIANTO. 24. 1 (Satu) Buah Buku Rekening Bank BRI Dengan Nomor Rek 7469-01-004615-53-1 an. ASWAN RUDIANTO. 25. 1 (Satu) Rangkap Laporan Realisasi Dana Desa Tahap I (20%). 26. 1 (Satu) Rangkap Foto Copy Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III (40%). 27. 1 ( Satu ) Rangkap Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) Pembangunan Pemecah Ombak / Salassa. 28. 1 ( Satu ) Rangkap Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) Pembangunan Rehab Permandian Umum ( Kolam). 29. 1 ( Satu ) Rangkap Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) Pembangunan Drainase. 30. 1 ( Satu ) Rangkap Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) Pembuatan Jalan Setapak. 31. 1 ( Satu ) Rangkap Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) Pembangunan MCK. 32. 1 ( Satu ) Rangkap Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) Perpipaan. 33. 1 ( Satu ) Rangkap Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) Pembangunan Rabat Beton. 34. 2 ( Dua ) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa Bababulo Nomor 04.4 / SK / KEP- KADES / I / 2018 Tentang Pengangkatan dan Penetapan Desa Bababulo Kec. Pamboang Kab. Majene. 35. 2 ( Dua ) Lembar Surat Keputusan Kepala Desa Bababulo Nomor : 014 / SK / KEP-KADES / VI / 2018 Tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Dessa Bababulo Kec. Pamboang Kab. Majene. 36. 1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Perdes Nomor 2 Tahun 2018 Tentang APBDes Desa Bababulo TA. 2018, tertanggal 27 Februari dan tanda tangan Sekretaris Desa An. RAHMI. 37. 1 ( Satu ) Rangkap Perdes Nomor 2 Tahun 2018 Tentang APBDes Desa Bababulo TA. 2018, tertanggal 27 Februari 2018 dan tanda tangan Sekretaris Desa An. M. ARSAD ACO. 38. 1 ( Satu ) Rangkap Perdes Nomor 3 Tahun 2018 Tentang APBDes Perubahan TA. 2018. 39. 1 ( Satu ) Rangkap Foto Copy Keputusan Bupati Majene Nomor : 1838 / HK / KEP-BUP / VIII / 2013 Tentang Pelantikan dan Pengesahan Pimpinan BPD Se- Kabupaten Majene Masa Pengabdian 2013 ? 2019. 40. 1 ( Satu ) Lembar Undangan Nomor : 005 / 003 / DBB / 1 / 2019, Tanggal 4 Januari 2018. 41. 1 ( Satu ) Lembar Surat Pernyataan, Tanggal 11 Januari 2018. 42. 1 ( Satu ) Lembar Surat Penyampaian Nomor : 001 / BPD / DBB / I / 2018. Tanggal 16 Januari 2018. 43. 1 ( Satu ) Lembar Surat Laporan Nomor : 094 / 06 / BPD-DBB / IV / 2018, Tanggal 13 April 2018. 44. 1 ( Satu ) Lembar Surat Penyampaian Nomor : 140 / 104 / DBB / IV / 2018, Tanggal 27 April 2018. 45. 1 ( Satu ) Lembar Surat Undangan Nomor : 005 / 458 / DBB / IX / 2018, Tanggal 18 September 2018. 46. 1 ( Satu ) Lembar Surat Laporan Nomor : 094 / 07 / BPD-DBB / XII / 2018, Tanggal 21 Desember 2018. 47. 1 ( Satu ) Rangkap Keputusan Bupati Majene Nomor : 1516 / HK / KEP-BUP / XI / 2017 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kab. Majene Periode Tahun 2017 ? 2023. 48. 1 ( Satu ) Rangkap Buku Inventaris dan kekayaan Desa Bababulo Tahun 2018. 49. 1 ( Satu ) Buah Buku Rekening Bank SULSELBAR Dengan Nomor Rek 072-201-000010507-7 an. TAUFIK, S.IP. 50. 1 ( Satu ) Buah Rekening Bank SULSELBAR Dengan Nomor Rek 072-205-000000012-6 an. TAUFIK, S.IP. 51. 1 ( Satu ) Rangkap Kwitansi Pembayaran Yang Diserahkan Oleh Kepala Desa Bababulo an. TAUFIK S.IP. 52. 1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Nomor : 800/BKPSDM/1170/VIII/2017, Tanggal 14 Agustus 2017 Perihal pemberian izin kepada Pegawai Negeri Sipil atas nama TAUFIK, S.IP untuk mengikuti seleksi pemilihan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Majene Periode 2017-2023. 53. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 823.3/BKDD/359/X/2016, Tanggal 17 Oktober 2016 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama TAUFIK, SIP. 54. 2 (dua) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 800/BKDD/72/I/2010, Tanggal 29 Januari 2010 Tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama TAUFIK 55. 5 (lima) lembar rincian pembayaran atau penyetoran pajak Desa Bababulo Tahun 2018; 56. 1 (satu) lembar rekening koran Bank SULSELBAR (BPD) periode 01 Januari 2018 s/d September 2019 dengan nomor rekening 072.205.000000012.6 atas nama TAUFIK, S.IP 57. 1 (satu) lembar rekening koran Bank SULSELBAR (BPD) periode 01 Januari 2018 s/d September 2019 dengan nomor rekening 072.205.000000012.6 atas nama TAUFIK, S.IP. 58. 1 (satu) rangkap rekening Bank BRI periode 01 Januari 2019 s/d 09 September 2019 dengan nomor rekening 494001018643531 atas nama TAUFIK, S.IP. 59. 1 (satu) lembar rekening koran Bank SULSELBAR (BPD) Tahun 2018 dengan nomor rekening 072.002.000009172-2 atas nama Desa Bababulo. 60. 1 (satu) lembar rekening koran Bank SULSELBAR (BPD) periode 01 Januari 2018 s/d 09 September 2019 dengan nomor rekening 072.002.000009172-2 atas nama Desa Bababulo. 61. 1 (satu) lembar rekening koran Bank SULSELBAR (BPD) periode 01 Januari 2018 s/d 09 September 2019 dengan nomor rekening 072.201.000021557.3 atas nama Aswan Rudianto,B. 62. 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI periode 01 Januari 2018 s/d 09 September 2019 dengan nomor rekening 746901004615531 atas nama Aswan Rudianto,B. 63. 2 (dua) rangkap foto copy Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Bababulo TA 2019. 64. 1 (satu) rangkap foto copy Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) semester ke II Desa Bababulo TA 2017. 65. 1 (satu) rangkap fotocopy laporan realisasi Siskeudes 2018 Desa Bababulo, Kec. Pamboang, Kab. Majene; 66. 1 (satu) rangkap fotocopy peraturan Bupati No. 30 tahun 2015 tentang pengelolaan Keuangan Desa; 67. 1 (satu) rangkap fotocopy peraturan Bupati No. 31 tahun 2015 tentang pengadaan Barang dan Jasa di Desa; 68. 1 (satu) rangkap fotocopy peraturan Menteri dalam Negeri R.I. nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 69. 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Tetap Terlampir dalam berkas Perkara 9. Menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
52
13