- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Latuo alias Ambe Lending sebagai pewaris, telah wafat pada tahun 1983;
- Menetapkan obyek sengketa berupa tanah seluas 3.500 meter persegi yang terletak di Dusun Pusa, Desa Karueng, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang dengan batas-batas:
- Sebelah utara dengan selokan air, tanah/rumah Samsia, tanah/rumah Usman dan kebun Aminuddin;
- Sebelah timur dengan jalan poros ke Penja;
- Sebelah selatan dengan tanah sawah H. Summa, sekarang dibuat perumahan oleh anaknya bernama H. Nadi;
- Sebelah barat dengan selokan air dan tanah kebun Indo Mira.
- Menetapkan harta warisan Latuo alias Ambe Lending adalah setengah dari obyek sengketa yaitu tanah seluas 1.750 meter persegi;
- Menetapkan ahli waris Latuo alias Ambe Lending beserta bagiannya masing-masing sebagai berikut:
- Dira binti Barrang (istri) memperoleh 1/8 x 1.750 meter persegi = 218,75 meter persegi;
- Riwang binti Latuo (anak kandung) memperoleh 1/8 dari 7/8 x 1.750 meter persegi = 191,40625 meter persegi;
- Djanni binti Latuo (anak kandung) memperoleh 1/8 dari 7/8 x 1.750 meter persegi = 191,40625 meter persegi;
- Bani binti Latuo (anak kandung) memperoleh 1/8 dari 7/8 x 1.750 meter persegi = 191,40625 meter persegi;
- Kadaria binti Latuo (anak kandung) memperoleh 1/8 dari 7/8 x 1.750 meter persegi = 191,40625 meter persegi;
- Laming bin Latuo (anak kandung) memperoleh 2/8 dari 7/8 x 1.750 meter persegi = 382,8125 meter persegi;
- Muhammad Nur bin Latuo (Penggugat I) memperoleh 2/8 dari 7/8 x 1.750 meter persegi = 382,8125 meter persegi.
- Menetapkan harta warisan Dira binti Barrang adalah tanah seluas 1.968,75 meter persegi;
- Menetapkan ahli waris Dira binti Barrang beserta bagiannya masing-masing sebagai berikut:
- Riwang binti Latuo (anak kandung) memperoleh 1/8 x 1.968,75 meter persegi = 246,09375 meter persegi;
- Djanni binti Latuo (anak kandung) memperoleh 1/8 x 1.968,75 meter persegi = 246,09375 meter persegi;
- Bani binti Latuo (anak kandung) memperoleh 1/8 x 1.968,75 meter persegi = 246,09375 meter persegi;
- Kadaria binti Latuo (anak kandung) memperoleh 1/8 x 1.968,75 meter persegi = 246,09375 meter persegi;
- Laming bin Latuo (anak kandung) memperoleh 2/8 x 1.968,75 meter persegi = 492,1875 meter persegi;
- Muhammad Nur bin Latuo (Penggugat I) memperoleh 2/8 x 1.968,75 meter persegi = 492,1875 meter persegi.
- Menetapkan harta warisan Riwang binti Latuo alias Ambe Lending adalah tanah seluas 437,5001 meter persegi;
- Menetapkan ahli waris Riwang binti Latuo alias Ambe Lending beserta bagiannya masing-masing adalah:
- Muhammad Diar, S.Pd. bin Langkung (anak kandung) memperoleh 2/10 x 437,5001 = 87,50002 meter persegi;
- B. Nuriati binti Langkung (anak kandung) memperoleh 1/10 x 437,5001 = 43,75001 meter persegi;
- Nurdin bin Langkung (anak kandung) memperoleh 2/10 x 437,5001 = 87,50002 meter persegi;
- Muh. Saleh bin Langkung (anak kandung) memperoleh 2/10 x 437,5001 = 87,50002 meter persegi;
- Akbar Yusuf bin Langkung (anak kandung) memperoleh 2/10 x 437,5001 = 87,50002 meter persegi;
- Nurhidayah binti Langkung (anak kandung) memperoleh 1/10 x 437,5001 = 43,75001 meter persegi;
- Menetapkan harta warisan Djanni binti Latuo alias Ambe Lending adalah tanah seluas 437,5001 meter persegi;
- Menetapkan ahli waris Djanni binti Latuo alias Ambe Lending beserta bagiannya masing-masing adalah:
- Saleha (suami) memperoleh 10/40 x 437,5001 = 109,375025 meter persegi;
- Ruslan bin Saleha (anak laki-laki kandung) memperoleh 2 bagian dari 30/40 x 437,5001 = 53,6875125 meter persegi;
- Ibrahim bin Saleha (anak laki-laki kandung) memperoleh 2 bagian dari 30/40 x 437,5001 = 53,6875125 meter persegi;
- Rusniah binti Saleha (anak perempuan kandung) memperoleh 1 bagian dari 30/40 x 437,5001 = 27,34375625 meter persegi;
- Nuraeni binti Saleha (anak perempuan kandung) memperoleh 1 bagian dari 30/40 x 437,5001 = 27,34375625 meter persegi;
- Nurhayati binti Saleha (anak perempuan kandung) memperoleh 1 bagian dari 30/40 x 437,5001 = 27,34375625 meter persegi;
- Nurhani binti Saleha (anak perempuan kandung) memperoleh 1 bagian dari 30/40 x 437,5001 = 27,34375625 meter persegi;
- Syukur bin Saleha (anak laki-laki kandung) memperoleh 2 bagian dari 30/40 x 437,5001 = 53,6875125 meter persegi;
- Sabaruddin bin Saleha (anak laki-laki kandung) memperoleh 2 bagian dari 30/40 x 437,5001 = 53,6875125 meter persegi;
- Menetapkan harta warisan Bani binti Latuo alias Ambe Lending adalah tanah seluas 437,5001 meter persegi;
- Menetapkan ahli waris Bani binti Latuo alias Ambe Lending beserta bagiannya masing-masing adalah:
- Darmawati binti Dudu (anak kandung) memperoleh 1/16 x 437,5001 = 27,34375625 meter persegi;
- Nurjannah binti Dudu (anak kandung) memperoleh 1/16 x 437,5001 = 27,34375625 meter persegi;
- Anwar bin Dudu (anak kandung) memperoleh 2/16 x 437,5001 = 54,6875125 meter persegi;
- Abdullah bin Dudu (anak kandung) memperoleh 2/16 x 437,5001 = 54,6875125 meter persegi;
- Basri bin Dudu (anak kandung) memperoleh 2/16 x 437,5001 = 54,6875125 meter persegi;
- Amiruddin bin Dudu (anak kandung) memperoleh 2/16 x 437,5001 = 54,6875125 meter persegi;
- Darmiati binti Dudu (anak kandung) memperoleh 1/16 x 437,5001 = 27,34375625 meter persegi;
- Sudirman bin Dudu (anak kandung) memperoleh 2/16 x 437,5001 = 54,6875125 meter persegi;
- Abd. Rahman bin Dudu (anak kandung) memperoleh 2/16 x 437,5001 = 54,6875125 meter persegi;
- Nurmin binti Dudu (anak kandung) memperoleh 1/16 x 437,5001 = 27,34375625 meter persegi;
- Menetapkan harta warisan Kadaria binti Latuo alias Ambe Lending adalah tanah seluas 437,5001 meter persegi;
- Menetapkan ahli waris Kadaria binti Latuo alias Ambe Lending adalah:
- Aminullah bin Batjo Mappa (anak kandung) diterima oleh ahli waris pengganti memperoleh 2/18 x 437,5001 = 48,6111222222 meter persegi;
- Bakhtiar bin Batjo Mappa (anak kandung) memperoleh 2/18 x 437,5001 = 48,6111222222 meter persegi;
- Samsul Bahri bin Batjo Mappa (anak kandung) memperoleh 2/18 x 437,5001 = 48,6111222222 meter persegi;
- Abdul Kasim bin Batjo Mappa (anak kandung) memperoleh 2/18 x 437,5001 = 48,6111222222 meter persegi;
- Rahmawati binti Batjo Mappa (anak kandung) memperoleh 1/18 x 437,5001 = 24,3055611111 meter persegi;
- Sujono bin Batjo Mappa (anak kandung) memperoleh 2/18 x 437,5001 = 48,6111222222 meter persegi;
- Surianto bin Batjo Mappa (anak kandung) memperoleh 2/18 x 437,5001 = 48,6111222222 meter persegi;
- Abu Bakar bin Batjo Mappa (anak kandung) memperoleh 2/18 x 437,5001 = 48,6111222222 meter persegi;
- Irawati binti Batjo Mappa (anak kandung) memperoleh 1/18 x 437,5001 = 24,3055611111 meter persegi;
- Muh. Habibi bin Batjo Mappa (anak kandung) memperoleh 2/18 x 437,5001 = 48,6111222222 meter persegi;
- Menetapkan harta warisan B. Nuriati binti Langkung adalah tanah seluas 43,75001 meter persegi;
- Menetapkan ahli waris B. Nuriati binti Langkung beserta bagiannya masing-masing adalah:
- H. Syukri bin Basondeng (suami) memperoleh 1/4 atau 8/32 x 43,75001 meter persegi = 10,9375025 meter persegi;
- Firdaus bin H. Syukri (anak laki-laki kandung) memperoleh 2 bagian dari 24/32 x 43,75001 meter persegi = 8,263126875 meter persegi;
- Nurjannah binti H. Syukri (anak perempuan kandung) memperoleh 1 bagian dari 24/32 x 43,75001 meter persegi = 4,1015634375 meter persegi;
- Mutmainnah binti H. Syukri (anak perempuan) memperoleh 1 bagian dari 24/32 x 43,75001 meter persegi = 4,1015634375 meter persegi;
- Fausiah binti H. Syukri (anak perempuan) memperoleh 1 bagian dari 24/32 x 43,75001 meter persegi = 4,1015634375 meter persegi;
- Faisah binti H. Syukri (anak perempuan) memperoleh 1 bagian dari 24/32 x 43,75001 meter persegi = 4,1015634375 meter persegi;
- Fahmi bin H. Syukri (anak laki-laki kandung) memperoleh 2 bagian dari 24/32 x 43,75001 meter persegi = 8,263126875 meter persegi.
- Menetapkan harta warisan Darmawati binti Dudu adalah tanah seluas 27,34375625 meter persegi;
- Menetapkan ahli waris Darmawati binti Dudu beserta bagiannya masing-masing adalah:
- Hamid, S.Pd. bin Uda (suami) memperoleh 1/4 x 27,34375625 meter persegi = 6,8359390625 meter persegi;
- Lena binti Hamid (anak perempuan kandung) memperoleh 1/5 dari 2/3 x 27,34375625 meter persegi = 4,1015634375 meter persegi;
- Hidaya binti Hamid (anak perempuan kandung) memperoleh 1/5 dari 2/3 x 27,34375625 meter persegi = 4,1015634375 meter persegi;
- Hinaya binti Hamid (anak perempuan kandung) memperoleh 1/5 dari 2/3 x 27,34375625 meter persegi = 4,1015634375 meter persegi;
- Hasmawati binti Hamid (anak perempuan kandung) memperoleh 1/5 dari 2/3 x 27,34375625 meter persegi = 4,1015634375 meter persegi;
- Asti binti Hamid (anak perempuan kandung) memperoleh 1/5 dari 2/3 x 27,34375625 meter persegi = 4,1015634375 meter persegi;
- Menetapkan harta warisan Aminullah bin Batjo Mappa adalah tanah seluas 48,6111222222 meter persegi;
- Menetapkan ahli waris pengganti Aminullah bin Batjo Mappa beserta bagiannya masing-masing adalah:
- Sri Utami binti Tukira (istri) memperoleh 1/8 x 48,6111222222 meter persegi = 6,07639027778 meter persegi;
- Mitra bin Aminullah (anak laki-laki kandung) memperoleh 1/3 dari 7/8 x 48,6111222222 meter persegi = 14,1782439815 meter persegi;
- Firman bin Aminullah (anak laki-laki kandung) memperoleh 1/3 dari 7/8 x 48,6111222222 meter persegi = 14,1782439815 meter persegi;
- Ali Arsan bin Aminullah (anak laki-laki kandung) memperoleh 1/3 dari 7/8 x 48,6111222222 meter persegi = 14,1782439815 meter persegi;
- Menetapkan harta warisan Nurhidayah binti Langkung adalah tanah seluas 43,75001 meter persegi;
- Menetapkan ahli waris Nurhidayah binti Langkung beserta bagiannya masing-masing adalah:
- H. Sukri bin Basondeng (suami) memperoleh 1/4 x 43,75001 meter persegi = 10,9375025 meter persegi;
- Farhan bin H. Sukri (anak laki-laki kandung) memperoleh 2 bagian dari 3/4 x 43,75001 meter persegi = 21,875005 meter persegi;
- Nabila binti H. Sukri (anak perempuan kandung) memperoleh 1 bagian dari 3/4 x 43,75001 meter persegi = 10,9375025 meter persegi;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkannya kepada tiap ahli waris yang berhak sesuai bagian warisnya masing-masing, jika tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilelang dan hasil penjualan lelang dibagi sesuai bagian waris masing-masing ahli waris yang berhak;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Enrekang di atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan bahwa sertifikat hak milik nomor 0505 Tahun 2012 atas nama Laming dan sertifikat nomor 0506 Tahun 2012 atas nama Kadir Latuo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Enrekang diatas tanah obyek sengketa.
- Menyatakan bahwa sertifikat hak milik nomor 0505 tahun 2012 atas nama Laming dan sertifikat nomor 0506 Tahun 2012 atas nama Kadir Latuo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA ENREKANG Nomor 95/Pdt.G/2021/PA.Ek |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2021/PA.Ek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irham Riad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Radiaty, I.br Hakim Anggota Ummul Mukminin Rusdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhyiddin, S. Hi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah harta peninggalan Latuo alias Ambe Lending dan Dira; 28. Membebankan kepada para Penggugat, para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.20.750.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pdt.G/2021/PA.Ek
Statistik14013