- Menyatakan terdakwa MARKUAT Bin HARJO MULYONO (Alm), tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa MARKUAT Bin HARJO MULYONO (Alm) oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa MARKUAT Bin HARJO MULYONO (Alm)) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARKUAT Bin HARJO MULYONO (Alm), berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa MARKUAT Bin HARJO MULYONO (Alm), untuk membayar uang pengganti sebesar Rp794.833.310 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Buku Administrasi Pembangunan Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau;
- Fotocopy Keputusan Kepala Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Perangkat Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau a.n. Widodo sebagai Sekretaris Desa;
- Fotocopy Keputusan Kepala Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Perangkat Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau a.n. Tri Indah Sari sebagai Kepala Urusan Pemerintahan;
- Fotocopy Keputusan Kepala Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Perangkat Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau a.n. Edi Pranoto sebagai Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan;
- Fotocopy Keputusan Kepala Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Perangkat Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau a.n. Yatini sebagai Kepala Urusan Kesra;
- Fotocopy Keputusan Kepala Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Nomor 05 Tahun 2017 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Perangkat Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau a.n. Sunaryo sebagai Kepala Urusan Keuangan;
- Fotocopy Keputusan Kepala Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Nomor 06 Tahun 2017 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Perangkat Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau a.n. Ginik sebagai Kepala Urusan Umum;
- Fotocopy Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 137 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Talio, Talio Muara, Talio Hulu, Pangkoh Hilir, Pangkoh Hulu, Pangkoh Sari, Kantan Muara, Kantan Dalam dan Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu;
- Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah / Janji Jabatan Kepala Desa Talio, Talio Muara, Talio Hulu, Pangkoh Hilir, Pangkoh Hulu, Pangkoh Sari, Kantan Muara, Kantan Dalam dan Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu Nomor 141/116/BPMD/III/2015;
- Fotocopy Laporan Transaksi Rekening Kas Umum DA Tahun 2018;
- Fotocopy Laporan Transaksi Rekening Kas Umum DA Tahun 2019;
- Fotocopy Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Pulang Pisau TA. 2018;
- Fotocopy Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Pencairan Dana, Surat Penolakan Penerbitan SP2D, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran TA. 2018;
- Fotocopy Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Pulang Pisau TA. 2019;
- Fotocopy Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Pencairan Dana, Surat Penolakan Penerbitan SP2D, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran TA. 2019;
- Fotocopy Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 09 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa TA. 2018;
- Fotocopy Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 03 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa TA. 2019;
- Fotocopy SPPD Nomor : 01055/SPM-STL/LS/4040502/2019 tentang Pembayaran Belanja Bantuan keuangan kepada desa utk DD Tahap III 40 % TA. 2019;
- Fotocopy SPPD Nomor : 00458/SPM-STL/LS/4040502/2019 tentang Pembayaran Belanja Bantuan keuangan kepada desa utk DD Tahap II 40 % TA. 2019;
- Fotocopy SPPD Nomor : 00179/SPM-STL/LS/4040502/2019 tentang Pembayaran Belanja Bantuan keuangan kepada desa utk DD Tahap I 20 % TA. 2019;
- Fotocopy SPPD Nomor : 00738/SPM-BTL/LS/4040502/2018 tentang Pembayaran Belanja Bantuan keuangan kepada desa utk DD Tahap III 40 % TA. 2018;
- Fotocopy SPPD Nomor : 00332/SPM-BTL/LS/4040502/2018 tentang Pembayaran Belanja Bantuan keuangan kepada desa utk DD Tahap II 40 % TA. 2018;
- Fotocopy SPPD Nomor : 00208/SPM-BTL/LS/4040502/2018 tentang Pembayaran Belanja Bantuan keuangan kepada desa utk DD Tahap I 20 % TA. 2018.
- 1 (satu) Fotocopy Berkas Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (20 %) T.A. 2018;
- 1 (satu) Fotocopy Berkas Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (40 %) T.A. 2018;
- 1 (satu) Fotocopy Berkas Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (40 %) T.A. 2018;
- 1 (satu) Fotocopy Berkas Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (20 %) T.A. 2019;
- 1 (satu) Fotocopy Berkas Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (40 %) T.A. 2019;
- 1 (satu) Fotocopy Berkas Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III (40 %) T.A. 2019;
- 1 (satu) Fotocopy Berkas Surat Pertanggung jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap I (20 %) T.A. 2018;
- 1 (satu) Fotocopy Berkas Surat Pertanggung jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap II (40 %) T.A. 2018;
- 1 (satu) Fotocopy Berkas Surat Pertanggung jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap III (40 %) T.A. 2018;
- 1 (satu) Fotocopy Berkas Surat Pertanggung jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap I (20 %) T.A. 2019;
- 1 (satu) Fotocopy Berkas Surat Pertanggung jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap II (40 %) T.A. 2019;
- 1 (satu) Fotocopy Berkas Surat Pertanggung jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap III (40 %) T.A. 2019;
- 1 (satu) Fotocopy Berkas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR : 226/PMK/07/2017 Tentang Perubahan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) Fotocopy Peraturan Desa NOMOR : 04 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun 2019;
- 1 (satu) Fotocopy Buku Rekening Desa Talio Hulu dengan Nomor Rekening 3605-01-024212-58-7;
- 1 (satu) Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Talio Hulu NOMOR : 05 Tahun 2017 Tentang perpanjangan Masa Jabatan Perangkat Desa Talio Hulu;
- 1 (satu) Fotocopy Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau NOMOR : 137 Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Penjabat kepala Desa;
- 1 (satu) Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Talio Hulu NOMOR : 01 Tahun 2015 Tentang Pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Talio Hulu Periode 2015 - 2021;
- 1 (satu) Fotocopy Berkas Musrenbang Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RU-RKPDes) Tahun 2017;
- 1 (satu) Fotocopy Berkas Musrenbang Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2018;
- 1 (satu) Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) Berkas APBDes Tahun 2018;
- 1 (satu) Berkas RKPDes Tahun 2017;
- 1 (satu) Berkas RKPDes Tahun 2018:
- 1 (satu) Fotocopy Berkas Peraturan Kepala Desa Talio Hulu NOMOR : 04 Tahun 2018 Tentang Angggaran Pendapatan Belanja Desa Talio Hulu Tahun 2019;
- 1 (satu) Fotocopy Berkas Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2018
- 1 (satu) Fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Kepala Desa Talio Hulu NOMOR : 141/116/BPMD/III/2015;
- 1 (satu) Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Talio Hulu NOMOR : 06 Tahun 2017 Tentang perpanjangan Masa Jabatan Perangkat Desa Talio Hulu;
- 1 (satu) Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Talio Hulu NOMOR : 03 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan TIM Pengelola kegiatan Tahun Anggaran 2018 Desa Talio Hulu;
- 1 (satu) Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Talio Hulu NOMOR : 08 Tahun 2017 Tentang Pembentukan TPK Desa Talio Hulu;
- 1 (satu) Buah Stample Cap Milik Kios Wulan Sari (Toko Bangunan) Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu
- Surat Ukur No. 3447 tanggal 11 Desember 1986 Beserta Sebidang Tanah Terletak Dalam Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Kecamatan Pandih Batu Desa Pangkoh Lembar 26, Kotak 4/D Keadaan Tanah: Sebidang Tanah/ Sawah dengan luas tanah 10.000 M2 (SEPULUH RIBU METER PERSEGI);
- 1 (satu) Buah Sertipikat Tanah No. 1176 (B 2693501) A.N Sarikem. Surat Ukur No. 3448 tanggal 11 Desember 1986 Beserta Sebidang Tanah Terletak Dalam Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Pulang pisau Kecamatan Pandih Batu Desa Pangkoh Lembar 26, Kotak 4/D.E Keadaan Tanah: Sebidang Tanah/ Sawah dengan luas tanah 10.000 M2 (SEPULUH RIBU METER PERSEGI);
- 1 (satu) Buah Sertipikat Tanah No. 1178 (B 2693503) A.N Kabul. Surat Ukur No. 3450 tanggal 11 Desember 1986 Beserta Sebidang Tanah Terletak Dalam Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Kecamatan Pandih Batu Desa Pangkoh Lembar 26, Kotak 4.5 /D Keadaan Tanah: Sebidang Tanah/ Sawah dengan luas tanah 10.000 M2 (SEPULUH RIBU METER PERSEGI);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erhammudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kusmat Tirta Sasmita, Br Hakim Anggota Muji Kartika Rahayu, M.fil. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ika Melinda Meliala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada DESA TALIO HULU melalui Saksi Sunaryo; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara dan dilelang untuk diperhitungkan sebagai uang Pengganti; 9.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
94
39